Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Pemprov Jatim tandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Aula FH Unair, Senin (15/12/2025). Acara dilanjutkan 38 Kejari se-Jatim teken Perjanjian Kerja Sama dengan bupati/wali kota soal Pidana Kerja Sosial (PKS).
Serta pembukaan Bimtek Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa bertema “Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan” dengan semangat CARAKA DHARMA ŠĀSAKA (Pelaksana Kewajiban Hukum).
Kajati Jatim Agus Sahat ST, SH, MH, jabat tangan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, perkuat sinergi hukum restoratif. Fokus utama: PKS sebagai alternatif sanksi pidana berdasarkan UU No. 1/2023 tentang KUHP baru (Pasal 77), untuk kejahatan ringan seperti pencurian kecil atau penganiayaan ringan dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.
Detail Pidana Kerja Sosial:
-
Pelaku: Divonis hakim, sukarela ikut, tanpa riwayat pidana berat.
-
Bentuk: Kerja sosial 1-12 bulan di fasilitas umum (pemulihan lingkungan, bantu korban, edukasi masyarakat), diawasi jaksa dan pemerintah daerah.
-
Manfaat: Ganti rugi korban, rehabilitasi pelaku, hemat biaya negara (hindari overcrowding lapas), dorong reintegrasi sosial.
“PKS ubah paradigma: pelaku kejahatan ringan mengabdi masyarakat, balikkan negatif jadi positif restorasi,” tegas Kajati.
Jombang pionir: Bupati Warsubi SH, MSi., dan Kajari Dyah Ambarwati SH, MH., tandatangani langsung, siap tempatkan pelaku di proyek desa.
Bimtek bekali jaksa pendekatan restoratif. Harapannya, Jatim terapkan hukum humanis: pulihkan korban, reintegrasi pelaku efektif.**











