Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
BONDOWOSO, SWARAJOMBANG.COM – Luluk Hariyadi, Ketua GP Ansor Bondowoso, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur tahun 2024 sebesar Rp1,2 miliar.
Dian Purnama, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers hari yang sama.
Penetapan ini dilakukan Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Senin (26/1/2026) setelah penyelidikan mendalam.
Dana tersebut seharusnya dipakai untuk pengadaan seragam Ansor di tingkat Pengurus Cabang (PC), Pengurus Anak Cabang (PAC), serta sembilan ranting di Bondowoso.
Namun, penyidik menemukan indikasi penyelewengan yang berujung kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.
Proses hukum mencapai titik ini setelah tim penyidik memeriksa lebih dari 30 saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti.
Luluk Hariyadi (38), yang dikenal sebagai “Kesatria Berkuda” karena usaha beternak kudanya dan memimpin GP Ansor Bondowoso sejak 2022, langsung ditahan selama 20 hari.
Ia diduga sebagai otak utama penyimpangan dana. Tersangka mengancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 dan 603 KUHP. Kasus ini masih digulirkan lebih lanjut oleh Kejari Bondowoso.
Kronologi Kasus
-
Tahun 2024: Pemprov Jatim mengalokasikan dana hibah Kesra TA 2024 Rp1,2 miliar untuk pembelian seragam GP Ansor Bondowoso di tingkat PC, PAC, dan 9 ranting.
-
Awal 2026: Kejari Bondowoso mengawali penyelidikan, memeriksa 30+ saksi termasuk pejabat Pemprov Jatim, serta menemukan bukti kuat adanya penyimpangan.
-
26 Januari 2026: Luluk Hariyadi ditetapkan tersangka sebagai pelaku utama dan segera ditahan selama 20 hari. **











