Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Kejari Lombok Timur Tahan 4 Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 9,27 M Pengadaan TIK Laptop Chromebook

badge-check


					Kejaksaan Negeri Lombok Timur menahan empat orang tersangka kasus gratifikasi proyek pengadaan ITK laptor Chromebook sebanyak 4.320 unit, dengan nilai Rp 32 miliar, pelaku menerima fee Rp 9,27 miliar. Foto: Instagram@jaksapedia Perbesar

Kejaksaan Negeri Lombok Timur menahan empat orang tersangka kasus gratifikasi proyek pengadaan ITK laptor Chromebook sebanyak 4.320 unit, dengan nilai Rp 32 miliar, pelaku menerima fee Rp 9,27 miliar. Foto: Instagram@jaksapedia

Penulis: Eko Wienarto   |    Editor: Priyo Suwarno

LOMBOK TIMUR, SWARAJOMBANG.COM– Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lomtim) menunjukkan komitmennya yang kuat dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi (TIK) dan Komunikasi (TIK) berupa 4.320 unit Chromebook untuk sekolah dasar di Lombok Timur.

Proyek senilai lebih dari Rp 32 miliar ini diduga merugikan negara hingga Rp 9,27 miliar akibat pengaturan pemenang tender secara sengaja.

Empat tersangka yang telah ditahan sejak 7 November 2025 terdiri dari:

  • Agus Suryanto, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur (2020–2022).

  • Agusadi, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan perangkat TIK.

  • Sulaiman, Direktur CV Cerdas Mandiri.

  • Muhammad Jakfar, marketing PT JP Press.

Mereka disinyalir terlibat dalam persekongkolan untuk mengatur pemenang pengadaan melalui sistem katalog elektronik, sehingga proyek diberikan kepada penyedia tertentu secara tidak transparan dan merugikan keuangan daerah.

Upaya penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lombok Timur sangat menyeluruh, melibatkan penyelidikan selama enam bulan serta pemeriksaan sekitar 60 saksi, dua ahli, bukti surat, dan audit dari kantor akuntan publik.

Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk mencegah risiko hilangnya barang bukti, melarikan diri, atau pengulangan tindak pidana korupsi.

Selain empat tersangka awal, penyidikan juga mengungkap keterlibatan dua tersangka baru dari pihak penyedia, yakni Direktur PT Temprina Media Grafika dan Direktur PT Dinamika Indomedia, yang diduga turut berperan dalam pengaturan proyek ini.

Kasus ini menggambarkan bagaimana praktik korupsi dapat merusak proses pengadaan barang publik dan menimbulkan kerugian negara yang besar.

Penegakan hukum tegas melalui pemanggilan dan penahanan para pelaku korupsi di Lombok Timur menjadi wujud nyata keberanian aparat dalam memberantas korupsi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Kejaksaan Negeri Lombok Timur terus berkomitmen meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa untuk mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pasokan Gas Terbatas PHK Massal Bayangi Industri Keramik Jatim

22 September 2026 - 20:40 WIB

Beras Fortifikasi Menyumbang Kenaikan Harga

21 September 2026 - 19:06 WIB

Kuwalahan Permintaan, FIlipina Stop Ekspor Ubi Ungu, Peluang Emas Indonesia

20 September 2026 - 18:32 WIB

Harga Emas Jadi Rp2,623 Juta Per Gram, Naik Rp25.000

18 September 2026 - 20:31 WIB

PPn Dipastikan 11 Persen, Tidak Naik

18 September 2026 - 20:11 WIB

Pajak Market Place Mulai 1 November 2026

17 September 2026 - 16:30 WIB

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:44 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:23 WIB

Daftar Harga BBM Terbaru 13 September 2026, Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik

13 September 2026 - 19:24 WIB

Trending di Ekonomi