Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menetapkan dan menahan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023-2024 yang melibatkan PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), pada Kamis, 27 November 2025.
Penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025, di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP untuk mencegah pelarian, perusakan bukti, atau pengulangan tindak pidana. Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti cukup terkumpul sesuai Pasal 184 KUHAP.
Identitas Tersangka
Tersangka terdiri dari tiga pejabat PT Pelindo Regional 3, yaitu AWB (Kepala Regional periode Oktober 2021-Februari 2024), HES (Kepala Divisi), dan EHH (Manajer Senior), serta tiga pejabat PT APBS termasuk direktur dan manajer operasional.
Estimasi kerugian negara mencapai Rp196 miliar berdasarkan nilai kontrak proyek pengerukan kolam, akibat markup Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan pelanggaran pengadaan barang/jasa. Kejari telah menyita Rp70 miliar uang titipan dari PT APBS sebagai upaya pemulihan aset, sementara nilai kerugian final menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Modus Dugaan Korupsi
-
Proyek pengerukan kolam dilaksanakan tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) atau perjanjian konsesi sah dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
-
PT Pelindo langsung menunjuk PT APBS yang tidak memiliki kapal keruk sendiri atau kompetensi teknis, tanpa kajian engineering estimate atau konsultan.
-
PT APBS mengalihkan pekerjaan ke vendor pihak ketiga seperti PT SAI dan PT Rukindo secara ilegal, menyebabkan markup HPS hingga Rp196 miliar dan pelanggaran prosedur pengadaan.
Kejari telah memeriksa lebih dari 41 saksi dan ahli bidang pidana, keuangan negara, serta konstruksi untuk membuktikan kerugian riil di persidangan Tipikor Surabaya.
Kronologi Kasus
-
2023-2024: Pelaksanaan proyek pengerukan kolam tanpa dokumen perizinan sah, penunjukan langsung APBS, markup HPS, dan pengalihan pekerjaan ilegal ke pihak ketiga.
-
Akhir Oktober-November 2025: Penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya dan PT APBS berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tertanggal 7 Oktober 2025, melibatkan 21 personel (10 jaksa, 5 AMC Kejati Jatim, 6 TNI); disita uang tunai Rp70 miliar, dokumen kontrak, laptop, HP, dan berkas proyek.
-
27 November 2025: Penetapan dan penahanan enam tersangka setelah gelar perkara; kasus masih dikembangkan dengan potensi tersangka baru.
PT Pelindo menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. **











