Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Muhammad Kerry Andrianto Riza –anak pengusaha minyak Riza Chalid– telah ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus korupsi di tubuh PT Pertamina.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi dalam pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun, di Jakarta, Selasa 25 Februari 2025.
Demikian Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, memberikan penjelasan dalalm konferensi pers, Senin 24 Februari 2025. Dia mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka setelah memeriksa 96 saksi dan dua ahli terkait kasus ini.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, juga memberikan informasi mengenai proses pemeriksaan dan penetapan tujuh tersangka, yaitu:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak

Kerry Riza dikenal sebagai pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, terlibat dalam skandal di mana PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli BBM RON 90 dengan harga RON 92. Proses ini melibatkan pencampuran ilegal untuk meningkatkan kadar oktan sebelum dijual kepada konsumen, tindakan ini merupakan pelanggaran hukum.
PT Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk menjaga pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap normal.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena keterlibatan nama besar dalam industri minyak Indonesia, dan dapat berpotensi mengungkap lebih banyak dugaan korupsi di sektor energi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Berdasarkan keterangan dari Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian dicampur menjadi Pertamax. Namun, dalam proses pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga setara Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa, 25 Februari 2025.
Nilai kerugian yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi di PT Pertamina mencapai sekitar Rp 193,7 triliun. Kerugian ini berasal dari berbagai komponen, termasuk kerugian akibat ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian dari impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, serta kerugian terkait kompensasi dan subsidi.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa angka tersebut merupakan perkiraan sementara, dan proses penghitungan yang lebih akurat sedang dilakukan.
Dalam kasus ini, enam tersangka lainnya juga ditetapkan, yaitu Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional SDS, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional AP, serta MKAR, DW, dan GRJ yang berperan dalam transaksi ilegal.
Di bawah ini rangkaian proses kerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus manipulasi di Pertamina:
Senin 24 Februari 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tujuh orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.
Penyidikan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan:
1. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 jo.
2. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-98a/F.2/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024 jo.
3. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-01a/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 jo.
4. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-22a/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 15 Februari 2025.
Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup, yakni:
• Pemeriksaan saksi sebanyak 96 (sembilan puluh enam) orang;
• Pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang ahli;
• Penyitaan terhadap 969 (sembilan ratus enam puluh sembilan) dokumen;
• Penyitaan terhadap 45 (empat puluh lima) barang bukti elektronik. **