Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Kejakgung Serahkan Rp 6,6 T kepada Purbaya, Presiden Prabowo: Jika Diteliti Dendanya Bisa Ratusan Triliun

badge-check


					Kejakasaan Agung, Rabu, 24 Desember 2025, telah menyerahkan uang tunai senilai Rp 6,6 triliun lebih kepada Menteri Keuangan Purbaya. Uang tersebut merupakan hasil denda dan ramapsan kasus ekspor CPO dan gula. Foto: Instagram@kumparancom Perbesar

Kejakasaan Agung, Rabu, 24 Desember 2025, telah menyerahkan uang tunai senilai Rp 6,6 triliun lebih kepada Menteri Keuangan Purbaya. Uang tersebut merupakan hasil denda dan ramapsan kasus ekspor CPO dan gula. Foto: Instagram@kumparancom

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani   |    Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Kejaksaan Agun kembali bikin heboh! Rabu, 24 Desember 2024, menyerahkan uang tunai cash sebesar Rp 6,6 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya, disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Acara ini menandai pemulihan kerugian negara dari kasus penyalahgunaan kawasan hutan dan korupsi seperti ekspor CPO serta impor gula.Rinciannya mencakup Rp2,3 triliun dari denda 20 perusahaan sawit dan tambang nikel, serta Rp4,2 triliun dari rampasan korupsi.

Presiden menyebutkan Rp6,6 triliun baru dari ujung kerugian negara. Dan dengan dana ini  saja cukup untuk membangun 100 ribu rumah bagi korban banjir Sumatra. Presiden pun melontakran kata pujian kepada kinerja Satgas PKH yang menguasai kembali 4 juta hektare kawasan hutan.

Presiden memuji upaya ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, “Kita bisa lihat hari ini sekian triliun yang saya katakan baru ujungnya. Sesungguhnya kalau kita pelajari kerugian kita sangat-sangat besar, kalau tidak salah, kalau kita teliti dengan baik, mungkin dendanya ratusan triliun harus dibayar.”

“20 perusahaan ingkar tidak mau memenuhi kewajibannya, yang bisa menyelamatkan hidupnya 100 ribu saudara-saudara kita, dan ini baru ujungnya.”

“Kalau kita mau bikin rumah, untuk hunian tetap para pengungsi, 100.000 rumah, Rp 6 triliun 100.000 rumah, hunian tetap.”

“Negara itu ibarat badan manusia, kekayaan, uang itu ibarat darah. Kalau badan manusia tiap hari bocor-bocor, di ujungnya badan itu kolaps, mati.”

“Jangan ragu-ragu, tidak pandang bulu, jangan mau dilobi, tegakkan peraturan, selamatkan kekayaan negara.”

Dana Rp6,6 triliun yang diserahkan Kejaksaan Agung berasal dari dua sumber utama: denda administrasi kehutanan dan rampasan hasil korupsi. Totalnya mencapai Rp6.625.294.190.469,74, diserahkan secara simbolis pada 24 Desember 2025.

Rp2,3 triliun diperoleh dari penagihan denda administrasi terhadap 20 perusahaan sawit dan tambang nikel yang menyalahgunakan kawasan hutan, dilakukan oleh Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH). Dana ini hasil penertiban kawasan hutan lindung dan produksi.

Rp4,2 triliun merupakan uang rampasan negara dari berbagai perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejagung, termasuk kasus penyalahgunaan kawasan hutan. Sisanya melengkapi total pemulihan kerugian negara.

Dana Rp6,6 triliun yang diserahkan Kejaksaan Agung pada 24 Desember 2025 berasal dari penertiban kawasan hutan melalui Satgas PKH dan rampasan kasus korupsi, berdasarkan regulasi PP 45/2025 yang diterbitkan November 2025.

Kronologi Penertiban Hutan
  • Awal 2025: Inventarisasi pelanggaran oleh Satgas PKH terhadap perusahaan sawit dan tambang nikel di kawasan hutan lindung tanpa izin pelepasan.

  • November 2025: Penerbitan PP 45/2025 yang merevisi PP 24/2021, menetapkan denda Rp25 juta/ha/tahun secara retroaktif dan sanksi penguasaan kembali kawasan.

  • 1 Desember 2025: Kepmen ESDM 391.K/2025 berlaku, perkuat penagihan denda pertambangan di hutan.

  • Desember 2025: Penagihan ke 20 perusahaan; 20 lunasi Rp2,3 triliun denda administrasi untuk selamatkan izin usaha.

  • Sepanjang 2025: Kejagung sita aset dari kasus korupsi seperti ekspor CPO ilegal dan impor gula, akumulasi Rp4,2 triliun rampasan negara.

  • 23-24 Desember 2025: Penumpukan simbolis “tembok uang” di Gedung Kejagung; Jaksa Agung serahkan ke Menteri Keuangan disaksikan Presiden Prabowo.

Dana digabung Rp6.625 triliun diserahkan simbolis di Jakarta, hasil penertiban 4 juta ha hutan dan tuntutan korupsi. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Beri Proyeksi Ekonomi Buruk, Bank Dunia Minta Maaf

21 April 2026 - 21:19 WIB

Harga Minyak Goreng Kemasan Naik, Mendag Ungkap Penyebab 

21 April 2026 - 21:09 WIB

Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400 di Jakarta

21 April 2026 - 21:03 WIB

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

PKB Mobil Listrik: Wuling AirEV Rp3,78 Juta, BYD Atto 1 Rp4,95 Juta

20 April 2026 - 21:04 WIB

Gara-gara Perang Harga Obat RI Bisa Naik

20 April 2026 - 20:52 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Trending di Hukum