Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarni
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Kamis, 4 September 2025, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) resmi menetapkan Nadiem A. Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019-2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat digital di Kemendikbudristek.
Nadiem diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait program digitalisasi pendidikan yang berlangsung antara 2019 hingga 2022.
Dugaan kerugian negara akibat pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, dan saat ini kerugian itu masih dihitung lebih rinci oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh, berupa keterangan 120 saksi, empat ahli, dokumen resmi, petunjuk dan barang bukti yang kuat. Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung langsung menahan Nadiem selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025, di Rumah Tahanan Negara Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidikan lebih memfokuskan pada keterlibatan pejabat dan staf di lingkungan Kemendikbudristek dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan Chromebook.
Sementara pihak Google Indonesia, yang memasok produk dan memberikan co-investment, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum ditemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana.
Jaksa Agung menyoroti adanya praktik pemufakatan jahat dan penunjukan langsung produk Chromebook, yang merugikan keuangan negara serta melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kronologi:
-
Agustus 2019: Diskusi pengadaan Chromebook dimulai melalui grup WhatsApp, sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019.
-
Februari 2020: Nadiem menggelar beberapa pertemuan dengan pihak Google Indonesia, membahas program Google for Education yang akan menggunakan Chromebook dan layanan pendukungnya.
-
6 Mei 2020: Dalam rapat tertutup via Zoom bersama pejabat Kemendikbudristek dan staf khusus, Nadiem menginstruksikan penggunaan Chromebook dalam pengadaan TIK.
-
Kajian tahun 2019 menyatakan bahwa Chromebook kurang efektif untuk daerah dengan akses internet terbatas (3T), tetapi pejabat teknis kemudian membuat petunjuk teknis yang mengunci spesifikasi pada produk Google.
-
Februari 2021: Terbit Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mencantumkan Chrome OS dalam pedoman penggunaan dana alokasi khusus (DAK) fisik, memperkuat dasar teknis pengadaan Chromebook.
-
Proyek pengadaan antara 2019-2022 menimbulkan kerugian negara hampir Rp2 triliun berdasarkan penyidikan dan pemeriksaan ratusan saksi serta para ahli.
Jurist Tan, staf khusus Nadiem yang juga diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi ini, telah resmi menjadi tersangka. Namun, dirinya belum ditahan karena mangkir dari panggilan pemeriksaan dan diduga berada di luar negeri. Kejaksaan Agung telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah menyiapkan red notice ke Interpol untuk penangkapan internasional.
Penahanan Nadiem selama 20 hari langsung diambil sebagai langkah cepat agar proses penyidikan bisa berjalan efektif. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek bukan hanya menimbulkan kerugian negara yang besar, tapi juga menciderai semangat transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan. **











