swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Keder Setelah Disomasi, Pemkab Jombang Hentikan Penyegelan Tower BTS

02-01-2025 10:34:06
in Ekonomi, Nasional, Tren
Teguh Narutomo, Pj Bupati Jombang Terancam Digugat ke PTUN Terkait Penyegelan Tower BTS

Teguh Narutomo, Pj Bupati Jombang (kedua dari kiri) memimpin langsung penyegelan tower BTS di Jl. KH Mimbar dan Jl. Hayam Wuruk, Jombang, Jawa Timur, Selasa (24/12/2024). (Foto: SWARAJOMBANG.COM/ Hadi S Purwanto)

Share on FacebookShare on Twitter


Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Pemkab Jombang akhirnya menghentikan penyegelan tower BTS (Base Transceiver Station) setelah mendapat somasi dari provider.

Tower BTS yang disegel ada dua, yakni di Jl. KH Mimbar dan Jl. Hayam Wuruk, Jombang, Jawa Timur. Dua tower yang disegel Teguh Narutomo, Pj Bupati Jombang pada Selasa (14 Desember 2024 lalu adalah milik PT. Protelindo yang ternyata sudah memiliki ijin lengkap.

Informasi yang diperoleh KREDONEWS.COM menyebutkan, setelah PT. Protelindo melayangkan somasi, Pemkab Jombang tidak lagi melakukan penyegelan.

Pada Selasa (24/12/2024) lalu, penyegelan yang langsung dipimpin Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo baru dua dari 178 tower yang disegel. Sampai berita ini ditulis, belum lagi ada kegiatan penyegelan atas tower illegal itu.

Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo saat dihubungi melalui saluran WhatsApp dan sambungan selular, tidak merespon.

Bayu Pancoadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jombang mengatakan, dari 318 tower BTS yang ada di Jombang, 178 diantaranya belum dilengkapi ijin yang semestinya.

“Sebanyak 178 tidak dilengkapi dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi),” kata Bayu kepada KREDONEWS.COM, Kamis (02/01/2025).

Bahkan, kata Bayu, semua tower BTS sebanyak 318 sama sekali belum memiliki SLF.

Karenanya, pihak PUPR sudah berkirim surat kepada para pemilik tower atau provider untuk segera melengkapi ijin-ijin yang diperlukan.

“Kami sudah berkiirim surat sampai tiga kali dan kami memberi waktu sampai 30 hari untuk melengkapi ijin-ijin itu,” papar Bayu.

Ditambahkan, surat tertanggal 3 Desember 2024 itu sudah dikirimkan kepada para provider atau pemilik tower agar melengkap PBG dan SLF.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) yang mendampingi Teguh Narutomo saat penyegelan mengatakan, saat ini belum ada kegiatan menyegel berkaitan tower tak berijin itu.

“Saya belum mendapat datanya,” kata Thomson kepada KREDONEWS.COM, Kamis (2/01/2025).

Ditambahkan, untuk melakukan penyegelan Thomson masih menunggu data-data tower tak berijin itu dari OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) terkait.

Harus Lengkap
Wor Windari, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saat konfirmasi sudah mendapat kiriman IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dari pihak PT. Protelindo.

“Untuk tower lama yang hanya memiliki IMB (sekarang PBG) tetap harus melengkapi dengan SLF,” kata Wor Windari, Kamis (02/01/2025).

Dijelaskan, Upaya penyegelan ini dilakukan karena Pemkab Jombang sudah memberi peringatan sampai tiga kepada pemilik provider atau tower.

“Hal ini penting agar masyarakat memahami bahwa untuk melakukan kegiatan atau Pembangunan harus terlebih dahulu melengkapi ijin-ijin yang diperlukan,” papar Wor Windari.

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Wor Windari juga menegaskan bahwa tidak mungkin Satpol PP tidak memiliki data-data tower BTS yang tak berijin.

“Anak-buahnya kan ikut rapat, masa tidak laporan sama pimpinan. Semua OPD terkait punya datanya,” tegas Wor Windari.

Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo saat dihubungi melalui saluran WhatsApp maupun sambungan selular, tidak merespon.

Tags: btsheadlinesilegalJombangpilihansegelsomasiteguh-narutomotower
Previous Post

Megawati Pemain Voli Top di Red Spark Digaji Rp 2,4 Miliar, Hanya Setengah Gaji Vanja Bukilic

Next Post

Prabowo Gelontorkan Bansos Beras 10 Kg untuk 16 Juta PBP Selama Enam Bulan

Next Post
Prabowo Gelontorkan Bansos Beras 10 Kg untuk 16 Juta PBP Selama Enam Bulan

Prabowo Gelontorkan Bansos Beras 10 Kg untuk 16 Juta PBP Selama Enam Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.