Penulis: Sanny | Editor: Priyo Suwarno
GRESIK, SWARAJOMBANG.COM- Kasus pembalakan liar yang menyeret PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan Direktur Utamanya, Ichsan Marsal, telah mengungkap dampak serius terhadap kerusakan lingkungan hutan Pulau Sipora, Mentawai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Senin, 1 Desember 2025., menyampaikan penjelasan resmi terkait proses penetapan tersangka dan penyelidikan yang tengah berlangsung.
Kementerian Kehutanan menyatakan komitmen penuh untuk menindak tegas praktik pembalakan liar ini, yang telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,44 miliar hanya dari aspek pembayaran retribusi dan pajak. Namun, jika dihitung kerusakan lingkungan yang luas, nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 447,09 miliar.
Pembalakan ilegal ini telah menyebabkan kehancuran ekosistem hutan, khususnya di lahan yang seharusnya menjadi penyangga dan habitat penting di Sipora.
Barang bukti yang disita mencapai sebanyak 4.610 meter kubik kayu ilegal yang ditemukan di Pelabuhan Gresik, bagian dari total kayu sepanjang sekitar 12.000 meter kubik yang diduga diperjualbelikan oleh BRN sejak Juli hingga Oktober 2025.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Kehutanan, melakukan penggerebekan pada Oktober 2025 sebagai langkah tegas mengungkap jaringan pembalakan liar ini.
Modus operandi PT BRN, yang memanfaatkan lahan masyarakat dengan dokumen kepemilikan yang bermasalah untuk menebang pohon-pohon meranti dominan secara masif, memperlihatkan modus yang sistematis dan merusak yang mengancam kelestarian hutan.
Ichsan Marsal menyangkal tuduhan itu dengan mengklaim memiliki izin operasional lengkap dan tindakan sesuai prosedur, namun statusnya sebagai tersangka menegaskan bahwa aparat penegak hukum serius dalam mengusut kasus ini.
Kronologi pembalakan liar BRN dimulai Juli 2025, dengan penggalian hutan hingga 730 hektar, padahal izin hanya 146 hektar, dan berlanjut sampai Oktober 2025 dengan penebangan terorganisir hingga ribuan meter kubik kayu ilegal dijual ke pabrik kayu di Gresik.
Kejaksaan pun menjatuhkan ancaman pidana berat berupa penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 15 miliar sesuai UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan, menandakan tegasnya sikap pemerintah untuk menghentikan kerusakan hutan dari hulu ke hilir.
Kronologi Peerkara Pembalakan:
-
Juli 2025: Aktivitas pembalakan liar oleh PT BRN bermula dengan menebang kayu pada lahan sekitar 730 hektar meski izin hanya 146 hektar milik warga. Kayu ditebang di kawasan hutan Sipora, Pulau Mentawai, termasuk jalan hauling seluas 7,9 hektar.
-
Juli–Oktober 2025: PT BRN secara terorganisir menebang kayu meranti dan jenis lain, menghasilkan sekitar 12 ribu meter kubik kayu bulat ilegal yang dijual ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik, Jawa Timur.
-
Oktober 2025: Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Kejaksaan Agung dan Kementerian Kehutanan menggerebek dan menyita 4.610 meter kubik kayu ilegal di atas tongkang di Pelabuhan Gresik sebagai barang bukti besar.
-
14 Oktober 2025: Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka, yakni PT Berkah Rimba Nusantara sebagai korporasi dan Direktur Utama PT BRN berinisial IM. Mereka dijerat dengan UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
-
Oktober 2025: Kasus ini menjadi perhatian nasional, dengan operasi gabungan Satgas PKH Garuda yang sudah melakukan puluhan operasi pembalakan liar di berbagai wilayah dengan pengamanan luas kawasan hutan hingga jutaan hektar.
-
Proses pengungkapan kasus dimulai dengan laporan masyarakat, penyelidikan hampir sebulan dari Mentawai sampai ke Gresik, termasuk pemeriksaan awak kapal dan dokumen legalitas yang dipalsukan untuk memuluskan praktik ilegal.
-
Kerugian negara diperkirakan Rp 239 miliar, terdiri dari nilai ekonomis kayu dan kerusakan ekosistem hutan yang membutuhkan waktu lama untuk pulih.
Dalam proses hukum itu, menyeret perusahaan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan Dirutnya Ichsan Marsal. Kemenhut menegaskan tak main-main menangani kasus pembalakan liar ini yang merugikan negara sebesar Rp 1,44 miliar. **











