Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jombang akan mengawal proses penyidikan kasus Ruko Simpang Tiga sampai masuk pengadilan.
Jumawahnya penghuni Ruko dalam menyikapi deadline yang diberikan oleh Kejari Jombang yakni tanggal 20 dan 30 Desember 2023 untuk membayar sewa Ruko berakibat fatal.
Mereka sekarang harus berurusan dengan Tim Adhyaksa yang menganggap mereka telah ‘ngemplang’ uang Negara.
Perkara Ruko Simpang Tiga saat ini sudah masuk proses penyidikan di Bidang Pidana Khusus Kejari Jombang.
Publik dan aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tentunya menunggu dan berharap bahwa proses penyidikan berjalan fair sesuai dengan tatanan hukum yang berlaku.
Praktisi hukum yang tidak bersedia disebut namanya mengingatkan kepada publik agar dalam perkara ini ikut mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
“Masyarakat harus tetap mengawal kasus ini, mengingat di Bidang Pidsus masih ada tahapan penyelidikan sebelum masuk ke penyidikan. Jangan sampai ada ‘bonus’ deadline lagi yang menumpang dalam proses penyelidikan sehingga memberi peluang kepada penghuni Ruko untuk mengulur/ulur waktu lagi,” terangnya.
Dirinya juga meminta kepada Kejari Jombang agar perkara ini diproses sesuai dengan format hukum yang ada sebelum menuju ke ranah peradilan.
“Karena ini perkara pidana, alurnya ya harus konsisten sesuai dengan alur hukum pidana, bukan hukum acara yang lain,” pungkasnya.
Terpisah, Lutfi Utomo Ketua LSM Kompak Jombang diminta tanggapannya terkait perkara Ruko Simpang tTga yang saat ini sedang berproses hukum mengatakan bahwa dirinya sangat optimis dan percaya sepenuhnya kepada Kejaksaan karena kasus ini sudah menjadi sorotan publik sehingga prosesnya akan dilakukan sesuai dengan format hukum pidana.
“Kami yakin Kejaksaan tidak mungkin akan menggergaji kontruksi pada siitem penegakan hukum. Taruhannya integritas institusi,” tuturnya.
Ditambahkan juga oleh Lutfi, bahwa dirinya dan sejumlah LSM di Jombang akan terus mengawal proses kasus Ruko Simpang Tiga.
Upik menambahkan, dia tetap mengingatkan kepada para LSM pegiat anti korupsi Jombang, memasuki tahapan yang krusial ini agar tetap memantau setiap perkembangan dan capaian progres penyidikan.
“Bila ada peristiwa hukum, mengontrol atau memantau sebuah proses penegakan hukum adalah sebuah bentuk partisipasi kecil masyarakat sipil kepada pembangunan bidang hukum,” pungkasnya.