swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Penganiayaan, Polisi Tetapkan 13 Santri Pondok Ora Aji sebagai Tersangka

31-05-2025 16:59:30
in Hukum
Kasus Penganiayaan, Polisi Tetapkan 13 Santri Pondok Ora Aji  sebagai Tersangka

Heru Lestariyanto, kuasa hukum korban berinisial KDR, 23, memperlihatkan foto luka yang diderita kliennya. Saat ini polisi menetapkan 13 tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan KDR yang dituduh mencuri uang Rp 700.000. Instagram@duniahariini17

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Adi Wardhono   |    Editor: Priyo Suwarno

SLEMAN, SWARAJOMBANG.COM- Seorang santri berinisial KDR (23) di Pondok Pesantren Ora Aji asuhan Gus Miftah mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh 13 orang, termasuk pengurus dan santri lain di pondok tersebut.

Saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Mei 2025, dan Jumat, 31 Mei 2025., Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, menjelaskan bahwa 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa yang masih di bawah umur.

Kapolres Edy juga kasus ini masih dalam proses penyidikan dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Penganiayaan ini terjadi pada 15 Februari 2025 dan melibatkan tindakan kekerasan seperti pemukulan secara beramai-ramai, penyetruman, pengikatan, serta pemukulan menggunakan selang.

Korban dituduh mencuri uang hasil penjualan air galon sebesar Rp 700 ribu, meskipun tuduhan tersebut belum terbukti dan uang tersebut sudah diganti oleh pihak keluarga korban.

Kuasa hukum korban, Heru Lestarianto, menyatakan bahwa korban mengalami luka fisik dan trauma psikis serta masih dalam pendampingan psikiater. Korban sempat dirawat di rumah sakit namun kemudian dibawa pulang oleh keluarga ke Kalimantan untuk perawatan lanjutan.

Pihak manajemen pondok pesantren melalui perwakilan Wahyu Laksono membantah ada penganiayaan, menyebut kejadian tersebut hanya perkelahian antar santri dan menolak ada penyetruman atau pengikatan.

Mereka juga menyatakan kasus ini sudah diselesaikan secara hukum, pelaku sudah menjadi tersangka, dan beberapa sudah dikeluarkan dari pondok.

Berkas perkara kasus ini juga telah dikirim ke kejaksaan, dan proses penyidikan masih berlangsung. Selain itu, pelaku juga melaporkan balik korban atas dugaan pencurian uang galon senilai Rp 700 ribu, sehingga kedua belah pihak saling melaporkan ke polisi.

Ia menjelaskan bahwa 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa yang masih di bawah umur, dan menjelaskan alasan mengapa para tersangka tidak ditahan. Edy juga mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Membantah
Gus Miftah melalui kuasa hukum Ponpes Ora Aji membantah terjadi penganiayaan terhadap santri KDR. Mereka mengakui ada kontak fisik antara 13 orang dengan korban, namun menyatakan tindakan tersebut merupakan respons spontan untuk memberikan pelajaran moral kepada santri.

Hal itu dilakukan karena karena korban melakukan vandalisme dan pencurian, bukan penganiayaan yang dimaksudkan untuk mencelakai.

Kuasa hukum Ponpes menegaskan bahwa tidak ada tindakan menganiaya atau membuat cedera, dan bahwa kejadian tersebut terjadi di luar sepengetahuan pengurus pondok. Mereka juga menyebutkan sudah berupaya melakukan mediasi dan menawarkan kompensasi, namun tidak ada titik temu dengan korban.

Gus Miftah melalui kuasa hukum Ponpes Ora Aji membantah adanya penganiayaan terhadap santri KDR. Mereka mengakui ada kontak fisik antara 13 orang dengan korban, namun menyatakan tindakan tersebut merupakan respons spontan untuk memberikan pelajaran moral kepada santri yang diduga melakukan vandalisme dan pencurian, bukan penganiayaan yang dimaksudkan untuk mencelakai.

Kuasa hukum Ponpes menegaskan bahwa tidak ada tindakan menganiaya atau membuat cedera, kejadian tersebut terjadi di luar sepengetahuan pengurus pondok. Mereka juga menyebutkan sudah berupaya melakukan mediasi dan menawarkan kompensasi, namun tidak ada titik temu dengan korban. **

Tags: Gus MiftahHeru LestariyantoOra AjipenganiayaanSantriSleman
Previous Post

Menteri LH Menutup Dua Pabrik Peleburan Baja di Tangerang, Ternyata Ini Penyebabnya

Next Post

Pondasi Asteroid Menara Anlemma Menggantung 50.000 Km Diatas Kota Dubai

Next Post
Pondasi Asteroid Menara Anlemma Menggantung 50.000 Km Diatas Kota Dubai

Pondasi Asteroid Menara Anlemma Menggantung 50.000 Km Diatas Kota Dubai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.