Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno
SLEMAN, SWARAJOMBANG.COM- Seorang santri berinisial KDR (23) di Pondok Pesantren Ora Aji asuhan Gus Miftah mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh 13 orang, termasuk pengurus dan santri lain di pondok tersebut.
Saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Mei 2025, dan Jumat, 31 Mei 2025., Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, menjelaskan bahwa 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa yang masih di bawah umur.
Kapolres Edy juga kasus ini masih dalam proses penyidikan dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Penganiayaan ini terjadi pada 15 Februari 2025 dan melibatkan tindakan kekerasan seperti pemukulan secara beramai-ramai, penyetruman, pengikatan, serta pemukulan menggunakan selang.
Korban dituduh mencuri uang hasil penjualan air galon sebesar Rp 700 ribu, meskipun tuduhan tersebut belum terbukti dan uang tersebut sudah diganti oleh pihak keluarga korban.
Kuasa hukum korban, Heru Lestarianto, menyatakan bahwa korban mengalami luka fisik dan trauma psikis serta masih dalam pendampingan psikiater. Korban sempat dirawat di rumah sakit namun kemudian dibawa pulang oleh keluarga ke Kalimantan untuk perawatan lanjutan.
Pihak manajemen pondok pesantren melalui perwakilan Wahyu Laksono membantah ada penganiayaan, menyebut kejadian tersebut hanya perkelahian antar santri dan menolak ada penyetruman atau pengikatan.
Mereka juga menyatakan kasus ini sudah diselesaikan secara hukum, pelaku sudah menjadi tersangka, dan beberapa sudah dikeluarkan dari pondok.
Berkas perkara kasus ini juga telah dikirim ke kejaksaan, dan proses penyidikan masih berlangsung. Selain itu, pelaku juga melaporkan balik korban atas dugaan pencurian uang galon senilai Rp 700 ribu, sehingga kedua belah pihak saling melaporkan ke polisi.
Ia menjelaskan bahwa 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa yang masih di bawah umur, dan menjelaskan alasan mengapa para tersangka tidak ditahan. Edy juga mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Membantah
Gus Miftah melalui kuasa hukum Ponpes Ora Aji membantah terjadi penganiayaan terhadap santri KDR. Mereka mengakui ada kontak fisik antara 13 orang dengan korban, namun menyatakan tindakan tersebut merupakan respons spontan untuk memberikan pelajaran moral kepada santri.
Hal itu dilakukan karena karena korban melakukan vandalisme dan pencurian, bukan penganiayaan yang dimaksudkan untuk mencelakai.
Kuasa hukum Ponpes menegaskan bahwa tidak ada tindakan menganiaya atau membuat cedera, dan bahwa kejadian tersebut terjadi di luar sepengetahuan pengurus pondok. Mereka juga menyebutkan sudah berupaya melakukan mediasi dan menawarkan kompensasi, namun tidak ada titik temu dengan korban.
Gus Miftah melalui kuasa hukum Ponpes Ora Aji membantah adanya penganiayaan terhadap santri KDR. Mereka mengakui ada kontak fisik antara 13 orang dengan korban, namun menyatakan tindakan tersebut merupakan respons spontan untuk memberikan pelajaran moral kepada santri yang diduga melakukan vandalisme dan pencurian, bukan penganiayaan yang dimaksudkan untuk mencelakai.
Kuasa hukum Ponpes menegaskan bahwa tidak ada tindakan menganiaya atau membuat cedera, kejadian tersebut terjadi di luar sepengetahuan pengurus pondok. Mereka juga menyebutkan sudah berupaya melakukan mediasi dan menawarkan kompensasi, namun tidak ada titik temu dengan korban. **