Menu

Mode Gelap

Nasional

Kasus Korupsi Rp147 M, Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara Bupati Probolinggo dan Suami Anggota DPR RI

badge-check


					Jaksa Tipikor ajukan tuntutan hukuman enam tahun penjara terhadap Puput Tantriana dan San Aminuddin, atas kasus tindak pidana korupsi dan TPPU. Foto: ist Perbesar

Jaksa Tipikor ajukan tuntutan hukuman enam tahun penjara terhadap Puput Tantriana dan San Aminuddin, atas kasus tindak pidana korupsi dan TPPU. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Pasangan istri dan suami Puput Tantriana Sari, Bupati Probolinggo dan San Aminuddin, anggota DPR RI diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi, gratifikasi dan TPPU senilai Rp147 miliar lebih, Selasa 28 Juli 2026.

Kedua terdakwa adalah Puput Tantriana Sari selaku Bupati Kabupaten Probolinggo dan suaminya, San Aminuddin, Anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII meliputi wilayah Kabupaten dan Kota Blitar.

Penggabungan perkara ini dilakukan atas dasar asas koneksitas karena perbuatan keduanya merupakan satu rangkaian tindak pidana yang tidak dapat dipisahkan.

Majelis Hakim memimpin persidangan terdiri dari Ketua Majelis Drs. H. Joko Soehartono, S.H., M.H., beserta Anggota Dr. Hj. Rina Indiastuti, S.H., M.Hum. dan H. Ahmad Syaifuddin, S.H., M.H.

Sementara penuntutan dijalankan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang diketuai Sri Wahyu Wulandari, S.H., M.H.

Dalam tuntutannya, JPU mengajukan tuntutan hukuman, agar majelis menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana:

  • penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan
  • kewajiban mengembalikan seluruh aset senilai Rp147,087 miliar,
  • serta pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah pidana selesai dijalani.

Penggabungan menjadi satu berkas perkara dengan dua orang terdakwa ini didasarkan Pasal 118 KUHAP, karena terbukti ada ­keterkaitan erat baik secara subjektif maupun objektif.

Perbuatan bermula ketika San Aminuddin menjabat Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Blitar, berlanjut hingga ia duduk di Senayan dan Puput Tantriana Sari dipercaya memimpin Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Keduanya diduga saling bekerja sama menerima keuntungan dari pihak yang menginginkan kemudahan izin usaha, prioritas proyek, hingga pengaturan alokasi anggaran daerah.

Dana yang diterima kemudian disamarkan melalui pembelian tanah, bangunan, kendaraan bermotor, maupun penanaman modal usaha yang atas nama kerabat atau rekening pihak ketiga, sehingga memenuhi unsur Tindak Pidana Pencucian Uang.

Total nilai yang didalami mencapai Rp147,087 miliar, yang mencakup kerugian negara dan gratifikasi sebesar Rp2,087 miliar serta aset hasil penyamaran sebesar Rp145 miliar.

JPU menilai perbuatan ini sangat merusak kepercayaan publik terhadap integritas pejabat negara dan melanggar asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih serta bebas dari benturan kepentingan.

Usai sidang pembacaan tuntutan, Sri Wahyu Wulandari menjelaskan bahwa penggabungan perkara atas dasar koneksitas ini dilakukan demi kepastian hukum dan agar kebenaran terungkap secara utuh tanpa pertentangan putusan.

“Untuk saat ini yang kami sidangkan adalah apa yang berkasnya sudah lengkap dan selesai disidik. Apakah masih akan dikembangkan lagi, hal itu sepenuhnya ranah tim penyidik. Hari ini kami fokus pada apa yang sudah selesai prosesnya,” ujarnya tegas.

Selanjutnya jadwal persidangan ditetapkan pada pertengahan Agustus 2026 untuk tahap pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum kedua terdakwa.

Hingga saat ini perkara masih berjalan dan segala hal yang disampaikan dalam dakwaan maupun tuntutan wajib dibuktikan sesuai prinsip praduga tak bersalah sampai putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Kronologi

1. 2018–2020: San Aminuddin menjabat Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Blitar; diduga mulai menerima pemberian terkait usulan anggaran dan perizinan.
2. 2019: San Aminuddin terpilih sebagai Anggota DPR RI; aliran keuntungan diduga terus berlanjut seiring pengaruh jabatan.
3. 2021: Puput Tantriana Sari dilantik menjadi Bupati Kabupaten Probolinggo; diduga ikut serta menerima dan menyamarkan aset hasil perbuatan pidana.
4. Pertengahan 2024: KPK menerima laporan dan membuka penyidikan terpisah terhadap keduanya.
5. Awal 2025: Penyidikan digabungkan atas dasar koneksitas: satu rangkaian perbuatan, saling berkaitan, dan tidak terpisahkan.
6. Pertengahan 2026: Penyidikan dinyatakan lengkap, berkas dilimpahkan ke penuntutan.
7. Awal Juli 2026: Penyidik menyerahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
8. Selasa, 28 Juli 2026: Sidang pembacaan surat tuntutan dilaksanakan sebagaimana hasil penyidikan gabungan.
9. Pertengahan Agustus 2026: Dijadwalkan sidang pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (43): Para Budak Pun Merantai Dirinya Sendiri

31 Juli 2026 - 10:07 WIB

Polisi Polres Jombang Selidiki KPRI Sejahtera: Uang Anggota Rp124 M Tidak Cair

30 Juli 2026 - 19:16 WIB

BMKG: Warga Waspadai Gelombang Tinggi di Selat Bali

30 Juli 2026 - 19:11 WIB

El Nino Bisa Sebabkan Harga Komoditas Berisiko Naik

30 Juli 2026 - 18:48 WIB

MPLS 1 Sekolah Rakyak di Tunggorono, Warsubi: Jombang Dapat Kesempatan Pertama

30 Juli 2026 - 18:24 WIB

Tim KAIST Korsel Temukan Cara Mengubah Sel Kanker Kembali Jadi Sel Normal

30 Juli 2026 - 16:56 WIB

Salmanudin Zoom Meeting dengan OJK: Awal Penilaian Award TPKAD 2025

29 Juli 2026 - 20:34 WIB

Warsubi dan Istri Peroleh Penghargaan Harganas ke-33 dari KKPK/ BKKBN

29 Juli 2026 - 20:12 WIB

Menelisik Akar Terorisme (42): Boudicca Bantai Orang Romawi di Tiang Gantungan

29 Juli 2026 - 19:48 WIB

Trending di Nasional