Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur akan melakukan investigasi berkaitan kasus jasa pelayanan (Japel) dan insentif para dokter dan paramedis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jombang.
“Masalah itu kan belum masuk kejaksaan,” kata Kajari Jombang, Imran melalui telepon selular kepada SWARAJOMBANG.com, Rabu (16/2/2022).
Ditanya apakah kejaksaan akan meneliti dan melakukan investigasi atas Japel dan insentif para dokter serta paramedis, Imran menegaskan kemungkinan nanti Kasi Intel atau Kasi Pidsus yang akan turun.
“Mungkin nanti Kasi Intel atau Kasi Pidtus,” ujarnya.
Seperti diberitakan SWARAJOMBANG.com, sejumlah dokter dan paramedis yang bertugas di RSUD Kabupaten Jombang, Jawa Timur mempertanyakan besaran jasa pelayanan (Japel) dan insentif yang selama ini mereka terima.
Beberapa dokter dan paramedis kepada SWARAJOMBANG.com menyatakan, Japel dan insentif yang mereka terima selama ini dinilai tidak sesuai dengan apa yang mereka kerjakan.
Mereka menilai perhitungan Japel dan insentif yang diberikan managemen RSUD Jombang kepada dokter dan paramedis cenderung tertutup.
“Misalnya, berapa pasien yang saya tangani, berapa kali saya visite, dan berapa nominal yang saya dapat setiap pasien dan setiap visite itu tidak terinci,” ujar seorang dokter.
“Padahal bulan kemarin pasien saya lebih sedikit yang tentu saja visite lebih sedikit,” paparnya, sambil menolak disebutkan namanya.
Dokter lain minta identitasnya disembunyikan mengatakan, nominal yang dia terima setiap bulan memang naik-turun, karena besaran setiap pasien dan setiap visite itu adalah kebijakan managemen rumah sakit.
“Kami tidak mempersoal besaran angka Japel setiap pasien atau setiap visite, tapi kami ingin keterbukaan berapa besaran yang harus kami terima setiap pasien dan setiap visite,” ujarnya.
Ketika ditanya kenapa tidak menanyakan masalah itu ke managemen atau direktur, “Wah, bisa ditendang saya!” ujarnya sambil terbahak.
Hal yang sama juga dikeluhlan oleh sejumlah paramedia yang ditemui SWARAJOMBANG.com.
Seorang paramedis kepada menyatakan, selama dia bertugas di isolasi covid-19 insentif yang dia terima jauh dari harapan.
“Saya kerja di isolasi dalam sebulan itu 26 hari, tapi saya terima Cuma Rp1,7 juta. Padahal Perpresnya untuk insentif nakes atau paramedis itu Rp7,5 juta,” katanya.
Menanggapi keluhan sejumlah dokter dan paramedis, Wakil Direktur RSUD Jombang, Jatmiko mengatakan bahwa semua Japel dan insentif itu ada hitungannya.
“Semua ada hitungannya. Kalau Perpresnya Rp7,5 perbulan tapi dalam sebulan dia masuk cuma dua hari ya gak dapat segitu,” kata Jatmiko kepada SWARAJOMBANG.com melalui telepom selular, Selasa (15/2/2022).
Direktur RSUD Jombang, Puji Umbaran melalui telepon selular menyatakan bahwa Japel dan insentif itu ada hitungannya.
“Seperti untuk insentif (Covid-19, Red) itu ada hitungannya dan menggunakan sistem dari Kemenkes,” ujarnya kepada SWARAJOMBANG.com, Selasa (15/2/2022).
“Kalau ada yang tidak puas, suruh nemui saya saja,” ujar Puji.
Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang, Eka Suprastyo saat dihubungi SWARAJOMBANG.com melalui telepon selular mengatakan orang-orang (dokter dan paramedis) yang merasa dirugikan hendaknya melapor ke Inspektorat.
“Seperti pengaduan masyarakat atau Dumas, harus ada yang melaporkan. Jadi saya memeriksa itu atas dasar laporan,” ujar Eka, Rabu (16/2/2022).
Ketika disampaikan bahwa dokter dan paramedis tidak mungkin melaporkan secara terbuka atas Japel dan Insentif yang mereka terima, Eka menyatakan bahwa tidak mungkin dia memeriksa tanpa ada laporan.
“Lha, atas dasar apa saya memeriksa?” Tanya Eka Balik.
Saat disampaikan bahwa banyak dokter dan paramedis yang merasa dirugikan dan tidak mungkin melapor, apakah Inspektorat akan memeriksa, eka menyatakan akan melakukan investigasi.
“Ya, nanti saya akan melakukan investigasi,” ujarnya.