Menu

Mode Gelap

Nasional

Jubir KPK Menduga Asosiasi Biro Travel Terlibat Penjualan Kuota Khusus Haji Dijual Rp 39 Juta-105 Juta

badge-check


					Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers dari Jakarta, Kamis, 14 Agustus, terkait penjualan kuota haji yang diduga juga melibatkan asosiasi travel haji. Foto: antaranews.com Perbesar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers dari Jakarta, Kamis, 14 Agustus, terkait penjualan kuota haji yang diduga juga melibatkan asosiasi travel haji. Foto: antaranews.com

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers pada Kamis, 14 Agustus 2025,  mengungkapkan ada keterlibatan asosiasi agen travel haji dalam kasus korupsi terkait pembagian kuota haji khusus tambahan.

Kuota haji ini dibagi tidak merata kepada biro travel melalui asosiasi sebagai perantara komunikasi antara agen travel dan pejabat Kemenag.

Ada yang mendapatkan kuota lebih banyak, ada yang sedikit, dan adanya dugaan praktik tidak transparan atau “main mata” dalam pembagian kuota yang seharusnya dilakukan secara transparan.

Dalam kasus ini, fee yang dibayarkan biro travel untuk mendapatkan kuota haji khusus diperkirakan beragam, antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS (Rp 39 juta- Rp 105 juta) per kuota, dengan harga yang berbeda tergantung besar kecilnya biro travel dan pelayanan yang mereka berikan.

Kuota tambahan ini dibagi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama yang kontroversial karena mengubah pembagian kuota menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus, padahal aturan yang berlaku hanya mengizinkan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan kata lain, kuota haji dijual kepada biro travel haji dengan adanya sistem fee dan pembagian kuota melalui asosiasi yang menyebabkan ketidakmerataan dan potensi kerugian negara serta ketidakadilan bagi calon jamaah haji reguler.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 semakin memanas. KPK baru saja mengungkap ada sejumlah uang yang disetorkan pihak travel haji ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag) dengan kisaran Rp 42-113 juta sebagai bentuk imbal balik dari setiap kuota haji khusus yang diberikan.

KPK juga menemukan adanya indikasi penghilangan barang bukti dalam penyidikan setelah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi selama sepekan terakhir.

Pihaknya kini membuka peluang menerapkan pasal obstruction of justice atau pasal perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri. Yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, eks stafsus Menag Ishfah Abdul Aziz, dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur. KPK kini membuka peluang untuk memanggil kembali Yaqut.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PHK Turun Drastis Awal 2026

10 Mei 2026 - 19:39 WIB

Wapres Gibran ke Ponpes Tambakberas, Pimpin Upacara Haul 55 KH Wahab Chasbullah

10 Mei 2026 - 19:28 WIB

Bergulat Lawan Pencuri Motor, Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak di Kepala

10 Mei 2026 - 17:42 WIB

“Menolak Punah” dan “Pesta Babi”: Antara Kebenaran, Perjuangan dan Larangan!

9 Mei 2026 - 21:46 WIB

Calon Cobek Terbesar di Indonesia untuk Festival Rujak Uleg 2026 Hari Jadi 733 Surabaya

9 Mei 2026 - 20:35 WIB

Tambah Lagi Insiden Tewas Terjun dari Jembatan Cangar: Kasus Keempat Maret- 8 Mei 2026

9 Mei 2026 - 19:01 WIB

Jakarta-Bogor Kompak Keracunan MBG, Warganet: Nyawa Anak-anak Jadi Taruhan

9 Mei 2026 - 17:14 WIB

Jembatan H Jusuf Hamka Membentang di Sungai Brantas di Jipurafah Plandaan, 24 x 4.5 M Biaya Rp 850 Juta

8 Mei 2026 - 19:50 WIB

208 Ribu Pelanggan Sudah Nikmati Jaringan Gas PGN

8 Mei 2026 - 19:42 WIB

Trending di Nasional