Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Jubir KPK Menduga Asosiasi Biro Travel Terlibat Penjualan Kuota Khusus Haji Dijual Rp 39 Juta-105 Juta

badge-check


					Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers dari Jakarta, Kamis, 14 Agustus, terkait penjualan kuota haji yang diduga juga melibatkan asosiasi travel haji. Foto: antaranews.com Perbesar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers dari Jakarta, Kamis, 14 Agustus, terkait penjualan kuota haji yang diduga juga melibatkan asosiasi travel haji. Foto: antaranews.com

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers pada Kamis, 14 Agustus 2025,  mengungkapkan ada keterlibatan asosiasi agen travel haji dalam kasus korupsi terkait pembagian kuota haji khusus tambahan.

Kuota haji ini dibagi tidak merata kepada biro travel melalui asosiasi sebagai perantara komunikasi antara agen travel dan pejabat Kemenag.

Ada yang mendapatkan kuota lebih banyak, ada yang sedikit, dan adanya dugaan praktik tidak transparan atau “main mata” dalam pembagian kuota yang seharusnya dilakukan secara transparan.

Dalam kasus ini, fee yang dibayarkan biro travel untuk mendapatkan kuota haji khusus diperkirakan beragam, antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS (Rp 39 juta- Rp 105 juta) per kuota, dengan harga yang berbeda tergantung besar kecilnya biro travel dan pelayanan yang mereka berikan.

Kuota tambahan ini dibagi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama yang kontroversial karena mengubah pembagian kuota menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus, padahal aturan yang berlaku hanya mengizinkan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan kata lain, kuota haji dijual kepada biro travel haji dengan adanya sistem fee dan pembagian kuota melalui asosiasi yang menyebabkan ketidakmerataan dan potensi kerugian negara serta ketidakadilan bagi calon jamaah haji reguler.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 semakin memanas. KPK baru saja mengungkap ada sejumlah uang yang disetorkan pihak travel haji ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag) dengan kisaran Rp 42-113 juta sebagai bentuk imbal balik dari setiap kuota haji khusus yang diberikan.

KPK juga menemukan adanya indikasi penghilangan barang bukti dalam penyidikan setelah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi selama sepekan terakhir.

Pihaknya kini membuka peluang menerapkan pasal obstruction of justice atau pasal perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri. Yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, eks stafsus Menag Ishfah Abdul Aziz, dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur. KPK kini membuka peluang untuk memanggil kembali Yaqut.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

SPPG di Bawang Batang Langgar SOP: 589 Anak dan Ibu Keracunan, 127 Korban Masih Dirawat

27 September 2026 - 20:22 WIB

Polisi, Komdigi dan Praktisi Talkshow ‘Jangan Asal Viral’ Peluncuran Media APPI di Surabaya

26 September 2026 - 23:07 WIB

Lima Kebohongan Kalapas Cibinong Saat Disidak Ombudsman dan Inspektur Jenderal Imipas

26 September 2026 - 22:12 WIB

Inspektur Imipas Nonaktifkan Lima Pejabat LP Cibinong, Pasca Sidak Ombudsman

26 September 2026 - 18:40 WIB

Yusril Dorong Ombudsman Buka seluruh Temuan dan Izinkan Jurnalis Masuk LP CIbinong

26 September 2026 - 17:56 WIB

Komdigi Bantah Surat Pemadaman Internet Nasional 3 Hari

25 September 2026 - 21:23 WIB

451.000 Nyawa di Dunia Terancam Melayang Akibat Gelombang Panas Super El Niño

25 September 2026 - 21:06 WIB

O Smach RS Misterius untuk Ambil Organ Migran secara Paksa, Ada Ruang Mirip Markas Polri

25 September 2026 - 19:40 WIB

Komisi C DPRD Jombang Soroti Proyek Revitalisasi 120 PAUD- SMP Anggaran Rp77,5 Miliar

25 September 2026 - 12:32 WIB

Trending di Nasional