Menu

Mode Gelap

Hukum

Jokowi Tidak Hadir Sidang Perdana Dua Gugatan di PN Solo, Soal Mobil Esemka dan Ijazah Palsu

badge-check


					Joko Widodo (Jokowi) Presiden VII menghadapi dua gugatan di PN Solo, masing-masing kasus gagalnya produksi mobil Esmeka, dan soal gugatan ijazah palsu, Kamis 24 April 2025. Instagram@jokowi Perbesar

Joko Widodo (Jokowi) Presiden VII menghadapi dua gugatan di PN Solo, masing-masing kasus gagalnya produksi mobil Esmeka, dan soal gugatan ijazah palsu, Kamis 24 April 2025. Instagram@jokowi

SOLO, SWARAJOMBANG.COM- Pengadilan Negeri (PN) Surakarta akan menggelar sidang perdana perdata tergugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis 24 April 2025. Jokowi menghadapi dua gugatan berbeda, yaitu  yakni wanprestasi gagalnya produksi mobil Esemka dan dugaan ijazah palsu.

YB Irpan, pengacara Jokowi. menyatakan bahwa Jokowi berhalangan hadir karena sedang berada di Jakarta dan dirinya akan mewakili Jokowi dalam sidang tersebut. Selain itu, informasi tentang ketidakhadiran Jokowi juga disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Solo, Bambang Ariyanto, yang mengonfirmasi jadwal sidang dan pihak-pihak yang terlibat.

Jokowi disebut tak akan hadir dalam sidang hari ini,  karena masih berkegiatan di Jakarta. Namun, ia telah menunjuk YB Irpan sebagai kuasa hukum terkait dua perkara tersebut.

Dua gugatan itu dilayangkan dua pihak berbeda tersebut, masing-masing:

  • Pertama, gugatan wanprestasi Esemka dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A, seotang warga Ngoresan, Kelurahan/Kecamatan Jebres. Selain menggugat Jokowi, Aufaa juga menggugat Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin, serta PT Manufaktur Kreasi.  “Kamis, 24 April 2025 jam 10.00 s/d selesai, agenda sidang pertama di Ruang Wiryono Projo Dikoro,” dikutip dari SIPP PN Surakarta.
  • Kedua, terkait dugaan ijazah palsu, dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Selain Jokowi, Taufiq menggugat KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat.

Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan, yang mempersiapkan dokumen-dokumen serta berita acara sumpah untuk sidang tersebut.

Sidang perdana ini hanya memeriksa kelengkapan dokumen dan surat kuasa dari para pihak yang terlibat, dan bukan untuk membahas pokok perkara secara langsung. Jokowi tidak bisa hadir karena masih ada kegiatan di Jakarta.

Gugatan ini melibatkan Jokowi sebagai tergugat pertama, dengan KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada sebagai tergugat lainnya dalam perkara ijazah palsu. Sementara gugatan mobil Esemka terkait wanprestasi produksi mobil tersebut.

Dengan demikian, Jokowi absen dari sidang perdana dan menyerahkan proses hukum kepada kuasa hukumnya untuk mewakili di pengadilan.

Alasan utama Presiden Jokowi tidak hadir pada sidang perdana gugatan mobil Esemka dan ijazah palsu adalah karena masih ada kegiatan yang harus dijalankan di Jakarta, sehingga ia memilih untuk diwakili oleh kuasa hukumnya dalam persidangan tersebut.

Hal ini konsisten dengan kebiasaan Jokowi yang sering tidak hadir secara langsung dalam sidang-sidang besar dan memilih untuk fokus pada urusan domestik dan kegiatan negara yang padat.

Gugatan diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A, warga Solo, pada 8 April 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

Gugatan ini bermula saat Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo, ketika mobil Esemka diperkenalkan dan dijanjikan akan diproduksi massal sebagai mobil nasional. Aufaa berminat membeli dua unit mobil Esemka Bima jenis pikap untuk usaha angkutan barang, namun hingga masa jabatan Jokowi berakhir pada 2024, mobil tersebut tidak pernah diproduksi secara massal dan tidak tersedia di pasaran.

Aufaa menganggap Jokowi dan pihak terkait, termasuk mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta PT Solo Manufaktur Kreasi (produsen Esemka), telah melakukan wanprestasi karena gagal memenuhi janji produksi mobil Esemka secara masif.

Kerugian yang dituntut berupa nilai dua unit mobil Esemka pikap, masing-masing sekitar Rp150 juta, sehingga total gugatan mencapai Rp300 juta.

Sidang perdana gugatan wanprestasi ini dijadwalkan pada 24 April 2025 di PN Solo, dengan majelis hakim yang telah ditetapkan.

Gugatan ini merupakan kelanjutan dari gugatan sebelumnya yang pernah diajukan di Boyolali dan kini dilanjutkan setelah terkumpul informasi lengkap.

Singkatnya, gugatan ini berakar pada janji Jokowi untuk memproduksi mobil Esemka secara massal yang tidak terealisasi, sehingga penggugat merasa dirugikan secara hukum dan mengajukan tuntutan wanprestasi senilai Rp300 juta.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

HM Basuki Pejabat ‘Rahasia’ KDMP: Rekrutmen Ini adalah Titipan Pejabat Jombang

14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

14 Mei 2026 - 13:53 WIB

Gus Ipul Mencopot Dua Pejabat Kemensos, Soal Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Urus NIB Gratis Program Pinter Ngaji Saat CFD depan Pemkab Jombang 17 Mei 2026

13 Mei 2026 - 23:01 WIB

Nadiem: Melampaui Akal Sehat, Saat Dituntut Hukumam 18,5 Tahun Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

13 Mei 2026 - 21:43 WIB

Massa AMPB Desak Kapolres Pati Dicopot, Jumat Datang Lagi Bawa Alat Dapur

13 Mei 2026 - 17:02 WIB

Jombang Heboh File Rahasia Rekrutmen KDMP Bocor, Tertera Nama Pejabat yang Beri Rekomendasi

13 Mei 2026 - 14:31 WIB

MPR Minta Maaf kepada Yosepha Alexandra dan Beri Beasiswa ke Tiongkok, dari Kasus Minus 5

12 Mei 2026 - 20:45 WIB

MPR melakukan respon luar biasa, ketika juri memberi nilai ninus 5 kepada siswi SMA1 Pontianak. Selain minta maaf secara kelembagaan, MPR juga menawari beasiswa penuh belajar ke Tiongkok. Cerdas cermat 4 Pilar MPR, ternyata ada begitu meresap endingbya. Foto: ist

Babinsa Grati Ringkus Lansia Pencuri Motor Bawa Bonded, di Depan SDN1 Kalipang Pasuruan

11 Mei 2026 - 22:56 WIB

Trending di Headline