Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Juru bicara KPK, menyatakan bahwa John Field, pemilik PT Blueray, menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu dini hari, 7 Februari 2026, setelah sempat melarikan diri selama tiga hari saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sebelumnya, disebutkan bahwa John Field kabur saat KPK melakukan OTT pada 4-5 Februari 2026 terkait dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
KPK pun sempat mengultimatum dan berencana memasukkannya ke Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum ia menyerahkan diri di Gedung Merah Putih KPK.
Setelah menyerahkan diri, pendiri PT Blueray Cargo itu menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dan kooperatif memberikan keterangan. Tersangka selama 20 hari pertama terkait kasus suap dan gratifikasi importasi barang ilegal.
John Field diduga terlibat sebagai otak permufakatan jahat dengan pejabat DJBC untuk memuluskan impor barang KW via manipulasi sistem pemindaian agar lolos jalur hijau. Total enam tersangka ditetapkan, termasuk stafnya dari PT Blueray.
John Field menyerahkan diri ke KPK pada dini hari Sabtu, 7 Februari 2026, di Gedung Merah Putih KPK setelah sempat menjadi buronan pasca-OTT.
Langkah Penyerahan
Dikisahkan bahwa John Field, tiba secara sukarela tanpa pengawalan, langsung dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.
Proses ini menandai akhir dari ultimatum KPK yang sempat mengancam memasukkan nama John Field, ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka menjalani pemeriksaan intensif atau maraton sebagai tersangka, di mana ia kooperatif menyampaikan keterangan untuk mendalami perannya dalam dugaan suap importasi barang KW di Bea Cukai serta pemberian suap Rp 7 miliar, setiap bulan kepada oknum Bea Cukai.
Berikut kronologi berdasarkan urutan waktu dari awal mufakat hingga penyerahan diri John Field (JF), pemilik PT Blueray, terkait dugaan suap importasi barang KW di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
-
Oktober 2025: Terjadi pertemuan awal permufakatan jahat antara oknum DJBC (Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan) dan pihak PT Blueray (JF, Andri, Dedy Kurniawan) untuk mengatur jalur importasi barang palsu agar lolos tanpa pemeriksaan fisik, dengan penyesuaian rule set sistem pemindaian ke 70%.
-
Desember 2025–Februari 2026: PT Blueray berikan suap rutin Rp7 miliar per bulan kepada oknum DJBC di berbagai lokasi, memastikan barang ilegal (KW super) lolos jalur hijau tanpa inspeksi.
-
4 Februari 2026 (Rabu malam): KPK gelar OTT simultan di Jakarta dan Lampung, tangkap 5 tersangka (Rizal, Sisprian, Orlando, Andri, Dedy); JF kabur saat penyidik datangi, KPK sita bukti Rp40,5 miliar termasuk uang berbagai mata uang, 5,3 kg emas, dan jam tangan mewah.
-
5 Februari 2026 (Kamis): KPK umumkan 6 tersangka, tahan 5 orang (20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih); JF jadi buronan, KPK keluarkan perintah penangkapan, ajukan pencekalan luar negeri, dan ancam masukkan ke DPO.
-
6 Februari 2026 (Jumat): KPK ultimatum JF serahkan diri atau jadi DPO resmi; penyidikan lanjutkan tanpa kehadirannya.
-
7 Februari 2026 (Sabtu dini hari): JF menyerahkan diri secara sukarela ke Gedung Merah Putih KPK tanpa pengawalan, langsung periksa maraton sebagai tersangka (kooperatif beri keterangan).
-
7 Februari 2026 (Sabtu pagi): KPK tahan JF 20 hari pertama di Rutan K4 Gedung Merah Putih, total 6 tersangka ditahan penuh; pasal tipikor dan KUHP diterapkan.
Daftar Tersangka Penerima Suap
-
Rizal (RZL): Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026.
-
Sisprian Subiaksono (SIS): Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
-
Orlando Hamonangan (ORL): Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Daftar Tersangka Pemberi Suap
-
John Field (JF): Pemilik PT Blueray.
-
Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
-
Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT Blueray.
Semua tersangka kini ditahan KPK selama 20 hari pertama sejak 5-7 Februari 2026 di Rutan Gedung Merah Putih.
KPK menyita barang bukti senilai total Rp40,5 miliar dari OTT kasus suap PT Blueray pada 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Detail Uang Tunai
-
Uang tunai Rupiah: Rp1,89 miliar.
-
USD: 182.900 (sekitar Rp2,8 miliar dengan kurs terkini).
-
SGD: 1,48 juta (sekitar Rp17,2 miliar).
-
JPY: 550.000 (sekitar Rp58 juta).
Logam Mulia dan Aset Lain
-
Dua kelompok emas/logam mulia: Total nilai Rp15,7 miliar (seberat sekitar 5,3 kg).
-
Satu jam tangan mewah: Rp138 juta.
Barang bukti ini diamankan dari kediaman tersangka, kantor PT Blueray, dan lokasi terkait untuk mendukung penyidikan suap bulanan Rp7 miliar. **











