swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Jelang Tahun Baru Polres Jombang Sita Ratusan Ranmor berknalpot Brong

30-12-2021 10:21:22
in Hukum
Tahun Baru Polres Jombang Sita Ratusan Ranmor berknalpot Brong

Sekitar 160 sepeda motor berknalpot brong yang disita Satlantas Polres Jombang menjelang Tahun Baru, diamankan di halaman kantor Satlantas, Jl. Brigjen Katamso. (Foto: SWARAJOMBANG.com/ rtw)

Share on FacebookShare on Twitter

Laporan: Rina Tri Waluyaningtiyas
Editor: Hadi S Purwanto

JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Guna memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat, Satlantas Polres Jombang menyita ratusan knalpot sepeda motor brong (knalpot bersuara bising) hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama 19 hari di wilayah kabupaten Jombang. Penyitaan knalpot sepeda motor brong tersebut dilakukan karena dinilai mengganggu ketertiban umum.
Hasil sitaan itu digelar di halaman kantor Satlantas Polres Jombang, Rabu (29/12) sore.

Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat mengatakan, ratusan knalpot sepeda motor bersuara bising itu hasil sitaan petugas lalu lintas dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan selama hampir tiga pekan terakhir. “Sebelumnya sudah kita sosialisasikan dan kita imbau agar tidak menggunakan kendaraan tidak sesuai standar. Karena banyak pengaduan masyarakat kepada kami, sehingga kita amankan kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” kata Nurhidayat.

Dikatakan, selama 19 hari terakhir petugas Polantas berhasil menyita 168 sepeda motor tidak sesuai standar kendaraan pabrikan yakni menggunakan knalpot brong. “Kendaraan menggunakan knalpot brong itu sangat mengganggu ketertiban di jalan dan dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Nurhidayat.

Ia menambahkan, kegiatan rutin yang ditingkatkan yakni merazia kendaraan yang tidak sesuai standar itu tidak hanya dilakukam menjelang Natal dan tahun baru yang berakhir 2 Februari 2022 saja, namun akan terus dilakukan selagi masih ada pelanggaran.

“Kegiatan akan terus dilakukan hingga masyarakat sadar bahwa menggunakan kendaraan knalpot brong itu dilarang karena mengganggu ketertiban umum. Pengendara motor yang menggunakan knalpot brong diberikan sanksi tilang dan kendaraan yang disita dapat diambil pasca tahun baru usai mengikuti persidangan,” ujarnya.

Kapolres Jombang mengimbau masyarakat agar tertib lalu lintas di jalan raya serta menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas serta demi kenyamanan masyarakat utamanya para pengguna jalan. (*)

Tags: knalpot brongpolisiPolres Jombangtahun baru
Previous Post

Nekat Gantung Diri Dengan Safety Belt Di Atas Pohon Mangga

Next Post

Momok Bernama Chanathip Songkrasin Membuat Tim Merah Putih Kocar-kacir

Next Post
Chanathip Songkrasin

Momok Bernama Chanathip Songkrasin Membuat Tim Merah Putih Kocar-kacir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.