Menu

Mode Gelap

Nasional

Jawa Timur Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Agustus 2025

badge-check


					Bebas denda pajak kendaraan bermotor sampai 31 Agustus Perbesar

Bebas denda pajak kendaraan bermotor sampai 31 Agustus

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM-Pemerintah Provinsi Jawa Timur meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Program tahunan keenam ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur melalui siaran pers, Senin (14/7/2025), menyatakan program ini membebaskan sanksi administrasi, denda keterlambatan, pajak progresif, serta tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke belakang untuk wajib pajak tertentu. Kebijakan ini didasarkan pada dua Keputusan Gubernur: Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah dan Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 tentang keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini menargetkan masyarakat kurang mampu (terdaftar dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)) dengan PKB pokok maksimal sampai dengan Rp500 ribu, pengemudi ojek online, dan pelaku usaha mikro dengan kendaraan roda tiga dengan PKB pokok maksimal sampai dengan Rp500 ribu. Diperkirakan 878.392 objek pajak akan memanfaatkan program ini, dengan nilai pembebasan Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan Rp231,03 miliar.

Selain pemutihan, kebijakan keringanan PKB dan BBNKB berlaku dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Kendaraan umum bersubsidi dibebaskan dari kenaikan tarif, sementara kendaraan umum non-subsidi mendapat tarif yang disamakan. Masyarakat diimbau memanfaatkan program ini secara maksimal.

Gubernur Khofifah menambahkan, pembayaran pajak kini lebih mudah melalui berbagai gerai pembayaran, termasuk platform daring, untuk mengatasi kendala jarak dan waktu. Masyarakat dapat menghubungi atau mengunjungi Kantor Bersama Samsat terdekat untuk informasi lebih lanjut mengenai pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor.

“InsyaAllah manfaatnya bisa dirasakan langsung. Mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” tutup Khofifah.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (27): Kaum Illuminati dan Revolusi Prancis

27 Juni 2026 - 16:49 WIB

Pemilik Percetakan Merantai 3 Karyawan, Dituduh Mencuri dan Dimintai Tebusan Rp50 Juta/Orang

27 Juni 2026 - 16:30 WIB

Suhu Naik Hingga 39°C, Belanda Terancam Dehidrasi Masal dan Gangguan Kesehatan

27 Juni 2026 - 15:51 WIB

Presiden Prabowo Minta Wartawan Keluar, karena Ingin Bicara dari Hati ke Hati dengan Akademisi

27 Juni 2026 - 15:06 WIB

Pria Ini Diduga Sengaja Tinggalkan Jasad ASN Bangkalan di Area Parkir Bandara Juanda

27 Juni 2026 - 10:21 WIB

Kemenhan Evaluasi Latsarmil bagi Calon Manajet KDMP, Korban Meninggal 4 Orang

27 Juni 2026 - 10:12 WIB

Demo `Warga Surabaya Turun ke Jalan Berujung Ricuh di Grahadi

26 Juni 2026 - 20:12 WIB

Menelisik Akar Terorisme (26): Rahasia Kaum Freemanson

26 Juni 2026 - 12:34 WIB

Usia 98 Tahun Kiai Tar Tausyiah 2,5 Jam Pengajian Taubat Bersama di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso

26 Juni 2026 - 12:11 WIB

Trending di Nasional