Menu

Mode Gelap

Hukum

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Suap Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur ke PN Tipikor

badge-check


					Kejaksaan telah melimpahkan BAP dan tiga tersangka dalam kasus suap 140.000 dollar Singapura, atas vonis bebas terhadap Ronald Tannur, ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. instagram@kejaksaan.ri Perbesar

Kejaksaan telah melimpahkan BAP dan tiga tersangka dalam kasus suap 140.000 dollar Singapura, atas vonis bebas terhadap Ronald Tannur, ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. instagram@kejaksaan.ri

SWARAJOMBANG.COM, JAKARTA– Jaksa Penuntut Umum melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap tiga terdakwa hakim PN Surabaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur, Senin 16 Desember 2024.

Pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas nama terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul.

Disebutkan bahwa terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo dan Terdakwa Mangapul diduga menerima suap sejumlah 140.000 dollar Singapura dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur).

Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa;

Tanggal 23 Oktober 2024 telah dilakukan penggeledahan yang ada kaitannya dengan Penasihat Hukum Tersangka LR yaitu di rumah Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo dan Terdakwa Mangapul, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun Uang Asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tannur.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melanjutkan kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas George Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabnya teman wanitanya meninggal dunia.

Pada Jumat, 13 Desember 2024, kejaksaan agung menyerahkan barang bukti dan ketiga tersangka hakim —Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul— telah resmi dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kasus ini berawal dari vonis bebas Ronald Tannur, sebelumnya dituduh melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Vonis tersebut diambil oleh majelis hakim yang kini menjadi tersangka, setelah jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pada 22 Oktober 2024, MA membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Tannur, yang divonis bebas. Ternyata di belakangnya ada penyuapkan kepada tiga hakim di PN Surabaya yang mengadili kasus itu.

Penyidikan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung mengungkap ada dugaan suap yang melibatkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, serta mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap untuk mempengaruhi putusan hakim dalam kasus Tannur

Dalam penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai miliaran rupiah dan bukti transaksi yang mengarah pada praktik korupsi ini.

Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di rumah tahanan yang berbeda dan akan segera menjalani persidangan. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengeksplorasi kemungkinan keterlibatan lebih lanjut dari Ronald Tannur atau keluarganya. dalam kasus ini.

Peran Lisa Rachmad

Lisa Rahmat berperan sebagai pengacara Ronald Tannur dalam kasus dugaan suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia ditunjuk oleh keluarga Tannur untuk membela Ronald dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Dalam proses hukum ini, Lisa diduga terlibat dalam praktik suap untuk mempengaruhi putusan hakim agar Ronald dinyatakan bebas.

  • Permintaan Suap: Lisa Rahmat diduga meminta uang sebesar Rp 3,5 miliar dari Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, untuk biaya pengurusan perkara dan suap kepada hakim. Dari jumlah tersebut, Meirizka telah memberikan Rp 1,5 miliar, sementara sisanya akan dibayarkan setelah perkara selesai.
  • Pemeriksaan dan Status Tersangka: Kejaksaan Agung telah menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan yang lebih luas terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Selain itu, anggota keluarganya juga diperiksa untuk mengumpulkan informasi mengenai perannya dalam kasus ini.
  • Keterlibatan dengan Hakim: Lisa diduga berkomunikasi dengan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk memfasilitasi hubungan dengan hakim yang menangani kasus Ronald Tannur. Hal ini menunjukkan bahwa dia berusaha membangun jaringan untuk mempengaruhi hasil persidangan.

Penyidik Kejaksaan Agung masih mendalami keterlibatan Lisa dan mencari bukti tambahan terkait perannya dalam skandal suap ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses hukum Ronald Tannur. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jenazah Dipindah ke Ambulans Saekapraya Jember, Mobil Ario Terlibat Laka Segi Tiga di Probolinggo

2 April 2026 - 17:29 WIB

Perempuan Cirebon Tertipu Love Scam Pria Kamerun Rp 2,1 Miliar, Minta Tolong kepada Dedy Mulyadi

2 April 2026 - 16:42 WIB

Joko Budi Darmawan Dicopot dari Jabatan Aspidum Kejati Jatim, Dugaan Kasus BSPS Sumenep Rp 26.3 Miliar

2 April 2026 - 14:15 WIB

Kejati Sumsel Menahan 8 Mantan Pimpinan BRI, Terkait Kredit Fiktif Rp 1,7 Triliun

2 April 2026 - 07:43 WIB

Dugaan Sewa Stand Ilegal, Kejaksaan Sita 223 Dokumen CPU dan 8 HP dari Kantor PD Pasar Surya Surabaya

2 April 2026 - 07:15 WIB

Sopir Melarikan Diri, Bus Terguling di Jalur Danau Ranau 28 Orang Rombongan Pengantin Luka-luka

2 April 2026 - 05:06 WIB

Disaksikan Prabowo dan Lee Jae Myung, Korsel-RI Tandatangani 10 MoU Kerja Sama

1 April 2026 - 20:48 WIB

Jaksa Tuduh Dony Adi Saputra Tarik Rp37,56 M, Uang Haram Kades Muzamil Buron Narkoba Polda Jatim

1 April 2026 - 19:54 WIB

Gondol Mobil dan Harta Seorang Perempuan, Dua Perampok Dibekuk Polisi

1 April 2026 - 16:15 WIB

Trending di Hukum