Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun memasuki babak baru. Vonis suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Kamis , 13 Februari 2025.
“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dengan gagah perkasa membacakan vonis yang mengejutkan itu. Menurut hakim perbuatan Harvery sangat menyakitkan hati rakyat.
Dal;am sidang banding, di Pengadilan Negeri Jakarta, tampil majelis hakim Majelis hakim yang memutuskan kasus Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terdiri dari beberapa hakim, yaitu: Teguh Harianto (Ketua), H Budi Susilo, Dr Catur Iriantoro, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun masing-masing sebagai anggota.
Selain pidana badana, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lambat dalam waktu 1 bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud. Dan jika Harvey tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka pidana penjara akan ditambah selama 10 tahun.
Sebelumnya pada tingkat pengadilan negeri, di PN jakarta, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara. Namun, pihak jaksa tipikor tidak puas, dan mengajukan banding atas vonis di PN Tipikor Jakarta Pusat, yang memvonis 6 tahun enam bulan pada Desember 2024 silam. Vonis menjadi isu nasional dan menimbulkan banyak ketidakpuasan.
Berikut kronologi kasus korupsi timah melibatkan Harvey Moeis:
- Awal Kasus (2015-2022):
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Harvey Moeis, sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), berperan aktif dalam skema korupsi ini. - Kerja Sama Ilegal (2018-2019):
Harvey Moeis menjalin komunikasi dengan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Kegiatan ilegal ini disamarkan dengan sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah. - Penyimpangan Keuangan:
Harvey meminta smelter-smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan yang dihasilkan dan menyerahkan dana tersebut sebagai “dana CSR” melalui Manager PT QSE, Helena Lim. Dana ini digunakan untuk membiayai operasional tambang ilegal dan memperkaya diri serta rekan-rekannya. - Penetapan Tersangka:
Pada 27 Maret 2024, Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka atas kasus korupsi tata niaga timah6. Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Sidang Perdana dan Vonis Awal:
Sidang perdana berlangsung pada 14 Agustus 2024, dan pada Desember 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama 6 tahun 6 bulan kepada Harvey atas kasus korupsi yang merugikan negara Rp300 triliun. - Banding dan Vonis Akhir:
Kejaksaan Agung mengajukan banding karena merasa hukuman awal terlalu ringan dibanding kerugian negara yang ditimbulkan.
Pada 13 Februari 2025, Pengadilan Tinggi Jakarta meningkatkan hukuman menjadi penjara selama 20 tahun berserta denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. **