Menu ✖

Mode Gelap

Hukum

Integritas Lelang Proyek PUBM SDA Bidang Jalan di Kabupaten Sidoarjo Dipertanyakan

badge-check


					Ilustrasi proyek peningkatan jalan Perbesar

Ilustrasi proyek peningkatan jalan

Penulis: Satwiko Rumekso | Editor: Yobie Hadiwijaya

SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM-LSM Lasykar Abbabil mendesak aparat penegak hukum , khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil Bupati Sidoarjo Abah Subandi, guna dimintai keterangan terkait sejumlah dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Salah satu proyek yang disoroti adalah Peningkatan Jalan Kwangsan (LJT) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2023, yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp 4,8 Miliar.

Proyek ini dimenangkan oleh CV. BAROKHAH RISQI dengan nilai penawaran Rp.4,3 Miliar, terdapat peserta lain yang menyampaikan penawaran lebih rendah namun tidak lolos evaluasi.

Menurut hasil kajian LSM Lasykar Abbbil,hanya CV BAROKHAH RISQI yang dinyatakan lulus tanpa catatan dan langsung ditetapkan sebagai pemenang.

Sementara peserta lain digugurkan dengan alasan administrarif dan teknis, seperti kelengkapan surat sewa alat, hingga ketidakterlampirannya uraian tugas personel.

“Fakta ini mengindikasikan adanya potensi pengondisian pemenang. Peserta dengan harga lebih efisien justru digugurkan karena alasan administratif yang relatif bisa diperbaiki. Ini perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujar Ketua LSM Lasykar Abbabil Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (9/8/2025).

Ada pola serupa pada proyek PENINGKATAN JALAN WADUNGASRI – TAMBAKSAWAH Kabupaten Sidoarjo, dengan nilai kontrak mencapai 7,7 miliar.

Proyek ini kembali dimenangkan oleh CV BAROKHAH RISQI. Perusahaan tersebut sebelumnya diduga menggunakan alamat kantor yang tidak sesuai di Desa Kemiri,Kecamatan Sidoarjo Kota, Kabupaten Sidoarjo, dugaan ini tetap menjadi perhatian publik terkait kredibilitas rekanan.

Selain melalui mekanisme tender, CV. BAROKHAH RISQI juga kerap memperoleh proyek melalui penunjukan langsung/E-Katalog. Pada Tahun Anggaran Tahun 2024, perusahaan tersebut tercatat memenangkan proyek
PENINGKATAN JALAN WONOPLINTAHAN – JEDONCANGKRING (LJT) Anggaran Senilai Rp. 11,7 Miliar yg Diduga pekerjaannya tidak sesuai Spesifikasi dari Dinas Terkait dan tanpa Lelang Terbuka.

Pola penunjukan langsung/ E-Katalog ini dinilai menunjukkan kecenderungan prioritas terhadap rekanan tertentu, yang dikhawatirkan berpotensi menabrak prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa.

LSM LA$YKAR ABBABIL Kab Sidoarjo mendesak KPK untuk berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan audit investigatif terhadap proses tender proyek PENINGKATAN JALAN WADUNGASRI – TAMBAKSAWAH serta seluruh proyek yang dimenangkan oleh CV BAROKHAH RISQI.

Jika ditemukan rekayasa dokumen atau pengondisian pemenang oleh kelompok kerja (Pokja). hal tersebut merupahkan pelanggaran serius terhadap regulasi pengadaan yang berlaku.

“LSM LASYKAR ABBABIL akan terus mengawal kasus ini demi memastikan APBD Kabupaten Sidoarjo digunakan secara efisien dan akuntabel, serta tidak disalahgunakan oleh segelintir pihak,” tutup Mariono.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Terbakar Hebat, Dua Ruangan SMPN 2 Perak Ludes Dilalap Api

26 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:44 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:23 WIB

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Trending di Hukum