Menu

Mode Gelap

Nasional

Inspektorat Jombang Utus 7 ASN Ikuti Pelatihan Analis Standar Belanja ke Yogyakarta

badge-check


					Inspektorat Kabupaten Jombang mengirimkan 7 (tujuh) pegawai untuk mengikuti Pelatihan Analisis Standar Belanja di Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (BDPKN) Yogyakarta pada tanggal 8 - 12 September 2025. Foto: jombangkab.go.id Perbesar

Inspektorat Kabupaten Jombang mengirimkan 7 (tujuh) pegawai untuk mengikuti Pelatihan Analisis Standar Belanja di Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (BDPKN) Yogyakarta pada tanggal 8 - 12 September 2025. Foto: jombangkab.go.id

Penulis: Arief Hendro Soesatyo   |    Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Inspektorat Kabupaten Jombang mengutus tujuh pegawai untuk mengikuti Pelatihan Analisis Standar Belanja di Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (BDPKN) Yogyakarta, yang berlangsung pada 8 hingga 12 September 2025.

Setiap Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) diwajibkan meningkatkan kompetensinya melalui berbagai bentuk pelatihan, bimbingan teknis, atau kegiatan sejenis minimal 120 jam pelajaran per tahun sesuai ketentuan perundang-undangan, demikian jombangkab.go.id, mewartawakan Senin 15 September 2025.

Pelatihan ini diikuti oleh 26 peserta dari berbagai Inspektorat daerah, antara lain dari Provinsi Aceh, Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Semarang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Blitar, dan Kota Pekalongan.

Analisis Standar Belanja (ASB) adalah evaluasi tentang kewajaran beban kerja dan biaya yang digunakan dalam suatu kegiatan. Tujuan penerapan ASB meliputi:

  • Menjadi pedoman dalam penyusunan PPAS, RKA Pemerintah Daerah, dan RKA Perangkat Daerah agar anggaran belanja disusun secara seragam.

  • Mencegah penyusunan anggaran yang tidak efisien dan tidak efektif.

  • Memastikan akuntabilitas dalam penyusunan anggaran belanja.

Manfaat dari ASB antara lain:

  • Membantu menentukan kewajaran biaya pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsi.

  • Mengurangi biaya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan.

  • Menetapkan kewajaran anggaran berdasarkan tolok ukur kinerja yang jelas.

  • Mempermudah proses penyusunan anggaran.

Pelatihan ini sangat penting bagi APIP karena adanya kewajiban melakukan pengawasan terkait ASB, baik untuk kegiatan konstruksi maupun non-konstruksi. Selain itu, hasil review ASB oleh APIP juga menjadi salah satu aspek penilaian dalam MCSP KPK. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Polres Jombang Selidiki KPRI Sejahtera: Uang Anggota Rp124 M Tidak Cair

30 Juli 2026 - 19:16 WIB

BMKG: Warga Waspadai Gelombang Tinggi di Selat Bali

30 Juli 2026 - 19:11 WIB

El Nino Bisa Sebabkan Harga Komoditas Berisiko Naik

30 Juli 2026 - 18:48 WIB

MPLS 1 Sekolah Rakyak di Tunggorono, Warsubi: Jombang Dapat Kesempatan Pertama

30 Juli 2026 - 18:24 WIB

Tim KAIST Korsel Temukan Cara Mengubah Sel Kanker Kembali Jadi Sel Normal

30 Juli 2026 - 16:56 WIB

Salmanudin Zoom Meeting dengan OJK: Awal Penilaian Award TPKAD 2025

29 Juli 2026 - 20:34 WIB

Warsubi dan Istri Peroleh Penghargaan Harganas ke-33 dari KKPK/ BKKBN

29 Juli 2026 - 20:12 WIB

Menelisik Akar Terorisme (42): Boudicca Bantai Orang Romawi di Tiang Gantungan

29 Juli 2026 - 19:48 WIB

Sukses Misi Dagang ke Hongkong, Transaksi 12 Triliun

29 Juli 2026 - 19:42 WIB

Trending di Nasional