Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan, minuman, hingga jasa penyajian seperti restoran wajib mengantongi sertifikat halal. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan menyiapkan kebijakan khusus bagi UMKM dalam menghadapi aturan wajib halal tersebut.
Maman mengatakan saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mempunyai program kebijakan self-declare. Program tersebut menjadi solusi bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“BPJPH kan juga sudah mengeluarkan kebijakan terkait self-declare. Artinya, itu adalah salah satu untuk memberikan kemudahan kepada teman-teman kita di sektor usaha mikro dan kecil,” ujar Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Saat ditanya mengenai persiapan lanjutan dan potensi sanksi bagi UMKM yang belum mengantongi sertifikat halal, ia menyatakan akan menyiapkan kebijakan pendukung lainnya. Namun, ia belum membeberkan kebijakannya seperti apa.
Ia juga membuka peluang adanya relaksasi dengan melihat perkembangan di lapangan pasca-Oktober mendatang serta terus berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Nanti akan disiapkan beberapa kebijakan-kebijakan oleh kita. Tentunya nanti kita lihat dulu. Nanti kita lihat perkembangannya pasca Oktober ini, nanti kita koordinasi dengan BPJPH,” beber Maman.
Sebelumnya,Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk segera mengurus legalitas halal. Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan, minuman, hingga jasa penyajian seperti restoran wajib mengantongi sertifikat halal.
Hal tersebut ditegaskan oleh Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin dikutip dari detikHikmah.
Berdasarkan ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024, berikut penahapan kategori produk yang wajib bersertifikat halal per 18 Oktober 2026:
– Makanan dan Minuman: Seluruh produk olahan konsumsi.
– Hasil & Jasa Penyembelihan: Rumah potong hewan/unggas dan jasa terkait.
– Bahan Baku & Penolong: Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong produk makanan-minuman.
– Kosmetik: Produk perawatan diri dan kecantikan.
– Obat Tradisional & Suplemen: Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
– Produk Kimiawi & Rekayasa Genetik: Bahan kimiawi tertentu dan hasil rekayasa genetik.
– Barang Gunaan: Sandang, aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, hingga alat kesehatan kelas risiko A.****











