Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, TUBAN – Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan bahwa Propam Polda Jawa Timur tengah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP William Cornelis Tanasale usai diberhentikan sementara dari jabatan Kapolres Tuban.
Pemeriksaan masih berlangsung dan informasi lebih lanjut akan diumumkan ketika proses selesai, hari Rabu, 10 Desember 2025.
AKBP William, diberhentikan dari jabatannya sejak Senin 8 Desember 2025, atas diduga melakukan penekanan terhadap anggota Polres Tuban agar menyetorkan uang dalam jumlah besar serta memotong anggaran operasional Polres.
Dugaan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Penyelidikan Nomor R/LHP-361/XII/2025/Paminal tanggal 8 Desember 2025, yang menjadi dasar pencopotan melalui Surat Perintah Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto Nomor Sprin/2611/XII/KEP/2025.
Sebagai pengganti, Kombes Pol Agung Setyo Nugroho ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Tuban agar operasional Polres tetap berjalan lancar. Sementara itu, AKBP William dialihkan sebagai Pamen Polda Jatim selama proses pemeriksaan berlangsung.
Salah tangkap
Kasus ini bermula dari unjuk rasa yang digelar organisasi Masyarakat Madura Asli Sedarah (MADAS Sedarah) sejak 5 Desember 2025 di halaman Mapolda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani No.116 Surabaya.
Ribuan massa protes menuntut keadilan atas dugaan salah tangkap dan penganiayaan berat yang dialami Muhammad Rifai, warga Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo, Tuban, oleh oknum Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban.
Muhammad Rifai (31) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Tuban, ditangkap pada 5 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah istrinya di Desa Jetis. Penangkapannya bermula dari keterangan seorang terduga pelaku berinisial S yang menyebut Rifai terkait pencurian semangka, padahal Rifai saat itu sedang bekerja di Lamongan.
Setelah penangkapan, Rifai dibawa ke Polsek Kenduruan dan Bangilan di mana ia mengalami penganiayaan berupa pukulan, cambukan rotan, penyiksaan dengan puntung rokok, hantaman batu, serta cedera serius seperti copot kuku kaki dan retakan pada tangan. Ia dipaksa mengaku bersalah dan menandatangani dokumen tanpa mengetahui isi sebenarnya. Istrinya juga dimintai uang tebusan sebesar Rp20 juta yang tidak dapat dipenuhi. Rifai dirawat di RSUD dr. R. Koesma Tuban selama tiga hari sebelum akhirnya dibebaskan pada 25 Oktober 2025 karena tidak terbukti bersalah.
Kasus ini kemudian memicu laporan warga ke Polda Jatim dan pemeriksaan terhadap delapan oknum polisi oleh Propam pada 6 Desember 2025 sebagai bagian dari prosedur standar. Menanggapi tekanan publik, MADAS Sedarah menggelar demonstrasi di Mapolda Jatim sejak 5 Desember 2025, menuntut transparansi dan keadilan atas penderitaan Rifai dan Muhari. Aksi ini berujung pada pencopotan Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, pada 8 Desember 2025.
Kronologi singkat:
-
Awal Desember 2025: Muncul laporan dugaan pelanggaran oleh AKBP William terkait penekanan setoran uang, pemotongan anggaran Polres, penanganan buruk kasus penganiayaan Rifai, dan dugaan mafia tambang ilegal di Jatirogo.
-
6 Desember 2025: Delapan anggota Polres Tuban diperiksa Propam atas dugaan salah tangkap.
-
8 Desember 2025: Laporan hasil penyelidikan dan Surat Perintah Kapolda Jatim diterbitkan untuk memberhentikan sementara AKBP William.
-
9 Desember 2025: Konfirmasi pencopotan dan pemeriksaan intensif diumumkan, dengan Kombes Agung Setyo Nugroho ditunjuk sebagai Plt Kapolres Tuban.
-
10 Desember 2025: Pemeriksaan Propam masih berlangsung hingga selesai, tanpa rilis hasil akhir. **











