Penulis: Bambang Tjuk Winarno | Editor: Priyo Suwarno
PACITAN, SWARAJOMBANG.COM- Ketakutan dikejar oleh polisi, seorang pemuda asal Brebes, jawa Tengah, lari masuk jalanan dusun Pager, Desa Arjowinangun, Pacitan. Namun nahas, dia kecelakaan menabrak tiang dan tangga rumah warga, akhirnya meninggal dunia, Rabu 25 Maret 2026.
Peristiwa bermula pukul sekitar 11.00 WIB ketika anggota Satlantas Polres Pacitan menduga korban melanggar lalu lintas di Dusun Pager.
Petugas memberi teguran, tapi korban tidak mematuhi dan melarikan diri dengan motor dalam kecepatan tinggi hingga menabrak tiang dan tangga. Korban dinyatakan meninggal di tempat akibat luka berat.
Korban diidentifikasi sebagai Diva Tri Herianto, 22, diduga melakukan pelanggaran lalu lintas berupa menggunakan knalpot brong (knalpot modifikasi berisik) dan pelat nomor luar kota dari Brebes saat berkendara di wilayah Pacitan.
Detail Pelanggaran
Pelanggaran ini terdeteksi oleh anggota Satlantas Polres Pacitan awalnya di Dusun Pager, Desa Arjowinangun, sehingga dilakukan upaya penghentian untuk pemeriksaan.
Knalpot brong melanggar aturan suara kendaraan berlebih sesuai UU Lalu Lintas, sementara plat nomor luar daerah memerlukan verifikasi tambahan. Korban tidak mematuhi teguran dan melarikan diri, memicu pengejaran
Korban bernama Diva Tri Herianto (21), warga Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Ia sedang berkendara motor di area pemukiman warga saat insiden terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyatakan pengejaran dilakukan setelah teguran diabaikan dan meminta maaf atas kejadian ini. Petugas yang mengejar, Aipda RD, telah diamankan untuk pemeriksaan internal di Polda Jatim guna transparansi penyelidikan.
Kronologi Insiden
Berikut kronologi point-to-point berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan dari berbagai sumber berita terkait kecelakaan tragis di Desa Arjowinangun, Pacitan, pada 25 Maret 2026:
-
Sekitar pukul 11.00 WIB: Korban, Diva Tri Herianto (21), warga Brebes, Jawa Tengah, mengendarai motor Yamaha Jupiter MX dari arah selatan (Giriwoyo) menuju utara di Dusun Pager, Desa Arjowinangun. Ia diduga melanggar lalu lintas.
-
Petugas beri teguran: Anggota Satlantas Polres Pacitan, Aipda RD, melihat pelanggaran dan memberi isyarat penghentian. Korban tidak mematuhi dan malah mempercepat laju motornya.
-
Pengejaran dimulai: Aipda RD mengejar korban di jalan gang sempit di area pemukiman padat. Korban melaju kencang, sementara petugas mengikuti dari belakang.
-
Kecelakaan tunggal: Korban kehilangan kendali, menabrak tiang listrik dan pagar/tangga rumah warga. Benturan keras menyebabkan luka parah.
-
Korban meninggal di tempat: Diva Tri Herianto dinyatakan tewas seketika akibat cedera berat di lokasi kejadian.
-
Respons cepat polisi: Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar memberikan konfirmasi dan meminta maaf. Aipda RD diamankan untuk pemeriksaan internal di Polda Jatim. **











