Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Polemik penyerobotan lahan sawah petani yang diduga dilakukan oleh PT Kema Sejahtera Kabuh akhirnya terkuak dengan jelas.
Petugas ukur dari kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Jombang pada hari Senin, (9/1/2023) melakukan pengukuran ulang di lahan milik petani yang disaksikan oleh pihak Muspika Kabuh, Perangkat Desa Sukodadi dan pihak petani pemilik lahan.
Hasil dari ukur ulang telah terjadi pelanggaran batas lahan yang dilakukan oleh PT Kema Sejahtera Kabuh.
Hal tersebut dibuktikan, PTKema Sejahtera dalam membangun pagar lahan telah melebihi batas lahan milik petani.
Dwi Andika, selaku kuasa pemohon ukur ulang saat dikonfirmasi oleh SWARAJOMBANG.com, Jumat (27/1/2023) membenarkan bahwa dari bukti hasil ukur ulang yang dilakukan oleh BPN telah terjadi pernyerobotan lahan milik petani oleh PT Kema Sejahtera Kabuh.
“Iya, setelah diukur ulang oleh BPN, ternyata hasilnya bangunan pagar PT Kema Sejahtera telah melanggar batas lahan milik petani,” Ujar Dwi Andika.
Saat ditanya apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh pihak petani yang merasa dirugikan atas kejadian ini.
Dwi Andika mengatakan, dirinya masih berharap ada itikad baik dari pihak PT Kema Sejahtera untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Mudah-mudahan ada itikad baik dari pihak PT Kema Sejahtera, tapi kami tidak bisa menunggu terlalu lama itikad baik tersebut. Bila pihak PT tidak merespons pelanggaran yang dilakukan, maka kami akan menempuh upaya hukum,” Pungkas Dwi Andika.
Dikonfirmasi secara terpisah, salah satu sumber di BPN Jombang mengatakan bahwa memang benar BPN telah melakukan ukur ulang atas lahan di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh atas permintaan petani pemilik lahan.
“Benar mas, bahkan kemarin sudah terbit Berita Acara ukur ulang atas SHM Nomor 154 atas nama Elton Manopo Boen,” terangnya.
Disampaikan juga oleh sumber, bahwa salah satu poin dari hasil ukur ulang adalah untuk menempatkan kembali posisi tanda-tanda batas yang pemasangannya dilakukan oleh BPN sesuai gambar ukur Nomor 46/2007 SHM Nomor 154.
Ketika sumber BPN ditanya apakah pelanggaran ini bisa dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, sumber tidak bersedia menjawabnya.
“Maaf mas, kami tidak bisa menjawab. Masalah itu sudah masuk ranah penegak hukum,”ujarnya.
Dari pantauan SWARAJOMBANG.com dari lokasi lahan petani terlihat tanda batas (patok) lahan petani yang dipasang oleh BPN posisinya berada di dalam bangunan pagar milik PT Kema Sejahtera Kabuh.