Menu

Mode Gelap

Headline

Hartono Jabat Kepala Bapperida, Warsubi Lantik Pejabat Baru di Pemkab Jombang

badge-check


					Bupati Jombang, H Warsubi melantik dan mengukuhkan sejumlah pejabat di lingkungan pemkab Jombang, Selasa, 30 Desember 2025. Foto: swarajombang.com/elok apriyanto Perbesar

Bupati Jombang, H Warsubi melantik dan mengukuhkan sejumlah pejabat di lingkungan pemkab Jombang, Selasa, 30 Desember 2025. Foto: swarajombang.com/elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Menjelang akhir tahun 2025, Bupati Jombang, Jawa Timur, Warsubi melantik sekaligus mengukuhkan sejumlah pejabat eselon II B setingkat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Acara digelar di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Sejumlah pejabat sudah merapat ke area pendopo sejak pagi. Berdasarkan pantauan di lokasi, hadirin meliputi Kepala Dispendukcapil Jombang Masduqi Zakaria, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Purwanto, Kepala BPKAD Jombang M Nashrulloh, serta Hartono yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang. Turut hadir pula pejabat struktural setingkat kepala bidang, kepala seksi, dan pejabat fungsional.

Dari informasi yang dihimpun, sebanyak tiga pejabat eselon II B dikukuhkan kembali di jabatan lama mereka. Sementara itu, semula menjabat sebagai Kepala Bapenda Hartono resmi dilantik sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Jombang.

Prosesi pelantikan yang dipimpin langsung Bupati Warsubi berlangsung kondusif dan tertib. Warsubi menegaskan bahwa pengukuhan ini merupakan penegasan komitmen Pemkab Jombang memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan responsif.

“Semua dilakukan berdasarkan objektivitas, kompetensi, dan rekam jejak yang jelas,” tegasnya.

Pelantikan ini mengacu pada Pasal 133 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Regulasi tersebut menyatakan bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya boleh diduduki selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mentan: Naiknya Harga Beras akibat Kecurangan Produsen

4 September 2026 - 19:49 WIB

Karhutla, Ditutup Total Kawasan Wisata Kawah Ijen

4 September 2026 - 19:39 WIB

Menelisik Akar Terorisme (52): Potong Tangan dan Hidung

3 September 2026 - 21:05 WIB

Sidoarjo-Nganjuk Terus ke Jombang: 256 dan 4 Guru SMPN 1 Kabuh Keracunan MBG

3 September 2026 - 20:35 WIB

Agar Tetap Eksis Google Lakukan Ribuan Perubahan Sistem Dalam Setahun

3 September 2026 - 19:33 WIB

Dua Tahun Lagi Pisang Cavendish Lumajang Eskpor

3 September 2026 - 19:09 WIB

53 Siswa dan Satu Guru SMAN 3 Nganjuk Diduga Keracunan Makan MBG

2 September 2026 - 21:26 WIB

Menurut Bank Dunia, Kemiskinan RI Lebih Buruk dari Timor Leste

2 September 2026 - 19:07 WIB

Membengkak Korban Keracunan MBG di Sidoarjo Mencapai 566 Santri/ Siswa

2 September 2026 - 15:07 WIB

Trending di Nasional