Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Majelis hakim diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara dan denda Rp5 juta kepada Ivan Sugianto yang terbukti sah melakukan kekerasan terhadap anak pelajar, dipaksa bersujud dan menggonggong mirip anjing.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp5 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan, di PN Surabaya, 27 April 2025.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan Ivan memenuhi unsur kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penasihat hukum Ivan Sugianto menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus ini bermula dari pertandingan basket antara SMA Kristen Gloria 2 Surabaya melawan SMA Cita Hati, di mana anak Ivan Sugianto yang bersekolah di SMA Cita Hati mendapat ejekan dari seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 bernama EN.
Ivan Sugianto yang tidak terima anaknya diejek, kemudian mendatangi dan melabrak EN pada akhir Oktober 2024 di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Dalam pertemuan itu, Ivan memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing sebagai bentuk intimidasi dan balas dendam atas ejekan tersebut.
Aksi Ivan yang viral di media sosial ini mendapat sorotan luas. Meski telah dilakukan mediasi antara Ivan, pihak sekolah, dan wali murid yang menghasilkan kesepakatan damai, proses hukum tetap berjalan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa 11 saksi. Pada 14 November 2024, Ivan ditangkap saat tiba di Bandara Juanda Surabaya dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan.
Setelah gelar perkara, status Ivan naik menjadi tersangka dan ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara.
Selain kasus intimidasi, Ivan juga terindikasi terlibat judi online sehingga rekeningnya diblokir oleh PPATK, namun polisi fokus menangani kasus intimidasi ini terlebih dahulu.
Pada 13 Januari 2025, berkas perkara Ivan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan kasusnya siap disidangkan.
Vonis dijatuhkan pada 27 Maret 2025, dengan hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp5 juta, yang jika tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan.**