Menu ✖

Mode Gelap

Ekonomi

Hakim MK: WR Supratman Bisa Menjadi Orang Terkaya di Indonesia

badge-check


					Hakim MK Arief Hidayat Perbesar

Hakim MK Arief Hidayat

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANNG.COM-Hakim MK Arief Hidayat, menyinggung UU hak cipta dan royalti lagu dalam sidang perkara uji materi yang digelar akhir Juli lalu.

Dalam pernyataannya, dia memberi contoh tokoh nasional WR Supratman, pencipta lagu Indonesia Raya, yang jika hak ekonominya diakui secara penuh berdasarkan hukum hak cipta yang ideal, bisa saja menjadi salah satu orang terkaya di Indonesia.

Apalagi mendekati HUT Kemerdekaan, lagu kebangsaan itu akan dinyanyikan dan diputar di seluruh Indonesia.

“Kalau sistem penghargaan dan perlindungan terhadap hak cipta diterapkan dengan adil dan optimal, mungkin WR Supratman itu hari ini keturunannya bisa jadi salah satu keluarga terkaya,” sebutnya dalam kanal youtube.

Hal itu dikemukakan Dalam sidang uji material UU 28/2014 ttg Hak Cipta akhir Juli lalu, Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyebut ahli waris pencipta lagu Ind Raya WR Supratman adalah pihak yang menerima royalti hak cipta penciptaan lagu terbanyak.

Arief Hidayat juga menyinggung pentingnya mempertimbangkan nilai-nilai sosial dan budaya dalam penerapan hak cipta.


Hal itu bisa terjadi jika mengikuti pola penafsiran UU Hak Cipta sebagaimana yang saat ini berlaku dan menjadi kontroversi di masyarakat.

Memberatkan Pengusaha

Pelaku usaha seperti restoran dan kafe tetap dikenai pembayaran royalti musik jika memutar suara burung seperti kicauan burung, musik instrumentalia hingga lagu internasional.

Rian selaku pemilik kafe di kawasan Jakarta pun mempertanyakan kepentingan aturan tersebut.

“Ini untuk kepentingan musisi/ komposer atau untuk kepentingan LMKN sendiri sebenarnya? Jangan yang nggak perlu malah di ada-adain,”ujar Rian kepada Bloomberg Technoz, Rabu (06/08/2025).

“Nggak perlu dibikin ribet deh sama LMKN, masih banyak yang bisa diurus selain itu,”tambahnya.

Dia pun menyayangkan hal itu, sebab sebelumnya pemerintah memberikan kompensasi bagi para pengusaha yang tak memiliki anggaran dengan memperbolehkan memutar musik secara komersial, yakni musik ciptaan sendiri, seperti suara alam/ambience.

Dengan hal ini, kata Rian, maka tempat usaha kafenya bakal sepi dari suatu karya musik. Dia pun berseloroh seperti ini untuk menggantikan suara musik ditempat kafenya.

“Nggak ada gantinya menurut gue, ya jadi sepi aja. Masa pake suara bel, atau botol air mineral dikenain angin biar ada suaranyaa? Atau pasang pidato-pidato pejabat-pejabat?Yaa kali. Berlebihan sih LMKN”ujarnya.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, angkat bicara menanggapi narasi yang menyebut kewajiban membayar royalti sebagai beban berat bagi pelaku usaha kecil seperti kafe dan restoran.

Dharma menegaskan bahwa pembayaran royalti bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk penghargaan terhadap hak pencipta. Berikut rangkuman lima fakta kunci dari pernyataan Dharma:

1. Narasi Royalti Mematikan Usaha Kecil Dinilai Keliru

Dharma menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan seolah-olah royalti musik mengancam keberlangsungan kafe atau restoran.

“Ada narasi yang sengaja dibangun keliru, seakan-akan (kami) mau mematikan kafe. Itu keliru sekali, karena dia enggak baca aturannya, enggak baca undang-undang. Bahkan belum bayar, sudah kembangkan narasi seperti itu,” kata Dharma mengutip Kompas.com pada Senin (4/8/2025),.

2. Membayar Royalti Diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta

Dia mengatakan royalti bukan bentuk pungutan liar, melainkan amanat dari Undang-Undang Hak Cipta yang melindungi karya musik dan pemiliknya.

“Harus bayar dong, itu ada hak pencipta, itu undang-undang. Bagaimana kita pakai sebagai menu (hiburan) tapi enggak mau bayar?” ujar Dharma.

3. Gunakan Suara Alam atau Burung? Tetap Kena Royalti

Sebagian pelaku usaha mencoba menghindari royalti dengan memainkan suara alam, kicauan burung, atau rekaman non-musik lainnya. Tapi menurut LMKN, hal itu tetap memiliki hak yang dilindungi.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar,” ujarnya.

4. Lagu Internasional Juga Wajib Dilisensikan

Royalti juga berlaku untuk lagu-lagu dari luar negeri. Indonesia terikat dalam perjanjian internasional yang mewajibkan pembayaran royalti atas pemakaian lagu mancanegara.

“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana,” ujar Dharma.

5. Tarif Royalti Sudah Diatur Resmi oleh Pemerintah.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ESDM Tegaskan Harga Tetap, Isu Pertalite Naik Hoaks

25 September 2026 - 21:41 WIB

Aquarium Underwater Rp120 M, akan Dibangun Jatim Park Group-Investor Malaysia

24 September 2026 - 20:18 WIB

PHPS: Telur Ayam Ras Rp30.100, Cabai Rawit Tembus Rp100 Ribu Per Kilogran

24 September 2026 - 20:05 WIB

Pemerintah Siapkan Rp3,8 T, untuk Warga Usia 17 Tahun Berupa Rekening Rp50 Ribu

23 September 2026 - 20:11 WIB

Pasokan Gas Terbatas PHK Massal Bayangi Industri Keramik Jatim

22 September 2026 - 20:40 WIB

Beras Fortifikasi Menyumbang Kenaikan Harga

21 September 2026 - 19:06 WIB

Kuwalahan Permintaan, FIlipina Stop Ekspor Ubi Ungu, Peluang Emas Indonesia

20 September 2026 - 18:32 WIB

Harga Emas Jadi Rp2,623 Juta Per Gram, Naik Rp25.000

18 September 2026 - 20:31 WIB

PPn Dipastikan 11 Persen, Tidak Naik

18 September 2026 - 20:11 WIB

Trending di Ekonomi