Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat deposit judi online (judol) terkait gelaran Piala Dunia mencapai Rp 1,02 triliun untuk 6.001.352 transaksi. Perputaran dana dari judol Piala Dunia ini tercatat sejak periode pertengahan Juni hingga Juli 2026.
Dari aktivitas tersebut, PPATK telah menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp 325,43 miliar. Temuan ini juga masuk dalam analisis transaksi perjudian online sepanjang semester I-2026.
“Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian. Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik,” ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (9/8/2026).
Pada periode Januari-Juni 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp 86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi. Sementara itu, nilai deposit tercatat sebesar Rp 22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.
Angka tersebut mengalami penurunan nilai perputaran dana judol hingga 12,9% dibanding semester I-2025 sebesar Rp 99,68 triliun. Namun begitu, jumlah transaksi naik hingga 167,2%, dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi.
Sementara jumlah deposit, tercatat naik hingga 26%, dari Rp 17,50 triliun menjadi Rp 22,05 triliun. Kemudian frekuensi deposit juga tercatat naik hampir 140%, dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, peningkatan tajam pada frekuensi transaksi mencerminkan kemampuan deteksi transaksi keuangan mencurigakan yang optimal dan meningkatnya partisipasi seluruh pihak pelapor. Alhasil, pemantauan dan pelaporan transaksi bernominal kecil, berulang, dan tersebar dapat terdeteksi dan diidentifikasi.
Meski demikian, PPATK menilai jaringan judi online terus beradaptasi dengan memecah transaksi ke dalam nominal yang lebih kecil dengan frekuensi yang lebih tinggi. Hal ini yang mendorong peningkatan jumlah transaksi judol sepanjang semester I-2026.
“Peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” ungkap Ivan.
PPATK juga mencatat deposit melalui QRIS mencapai Rp 12,36 triliun, atau 56,04% dari total nominal deposit, dalam 198,77 juta transaksi hingga semester I-2026. Kemudian dari sisi frekuensi, QRIS mencakup 87,66% dari seluruh transaksi deposit.
Adapun rekening bank dan dompet elektronik mencatat deposit sebesar Rp 9,69 triliun dalam 27,99 juta transaksi. Ivan menekankan, temuan ini tidak bisa dimaknai QRIS sebagai instrumen yang bermasalah dan perlu dihindari.
Pasalnya, QRIS adalah sarana pembayaran yang sah dan berperan dalam mendukung transaksi digital serta kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk UMKM. Ivan mengatakan, persoalan dalam temuan PPATK menyangkut QRIS terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online.
“QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal. Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan,” pungkasnya.****











