Menu

Mode Gelap

Hukum

Hakim Jatuhkan Hukuman Berat 10 Tahun Penjara, Pengurus Pesantren Pelaku Cabul di Jombang

badge-check


					Majelis Hakim PN Jombang menjatuhkan hukuman berat selama selama 10 tahun dan denda Rp 1miliar, dalam sidang purusan Kamis, 4 September 2025. Foto: Instagram@infoseputarjombang Perbesar

Majelis Hakim PN Jombang menjatuhkan hukuman berat selama selama 10 tahun dan denda Rp 1miliar, dalam sidang purusan Kamis, 4 September 2025. Foto: Instagram@infoseputarjombang

Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Pengadilan Negeri Jombang akhirnya menjatuhkan hukuman berat kepada MDTF, 23 tahun, pengurus sebuah pesantren di Kecamatan Kesamben, yang terbukti melakukan pencabulan sesama jenis terhadap seorang santri berusia 16 tahun. Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dibacakan pada Kamis, 4 September 2025.

Kasus ini mulai terkuak setelah korban, yang identitasnya dirahasiakan demi perlindungan, memberanikan diri melapor ke orang tua pada bulan Maret lalu.

Pelaku, yang bertugas sebagai pengurus asrama di pesantren tersebut, diduga telah melakukan tindakan cabul sejak 2023. Perbuatan itu biasanya terjadi di kamar korban pada malam hari saat kondisi pesantren sepi.

Polisi bergerak cepat usai menerima laporan dan menangkap MDTF pada pertengahan Maret 2025. Kasus ini selanjutnya berlanjut ke meja hijau Pengadilan Negeri Jombang.

Andie Wicaksono, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jombang, mengungkapkan bahwa sidang vonis digelar terbuka dan mendapatkan perhatian serius.

“Majelis hakim memberikan vonis yang cukup berat, yakni 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan,” ujarnya.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat 1 Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam persidangan, MDTF mengakui perbuatannya, meskipun menyatakan hanya menyasar satu korban berusia 16 tahun.

Menariknya, vonis hakim ternyata lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara dengan denda Rp 60 juta subsidi enam bulan.

Ahmad Umar Faruq, kuasa hukum MDTF dari Posbakum Jombang, menyatakan bahwa kliennya menerima putusan tersebut tanpa keberatan.

Dia mengatakan bahwa kliennya menyatakan menerima  putusan tersebut, terdakwa langsung ditahan kembali ke Lapas Jombang.

Vonis ini menjadi sinyal kuat bahwa tindak pencabulan khususnya terhadap anak-anak di lingkungan pesantren tidak akan ditoleransi dan akan menghadapi hukuman tegas dari hukum.

Sementara itu, identitas lengkap majelis hakim yang menangani perkara ini tidak diumumkan demi alasan keamanan dan perlindungan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Peringati Hari Penyu Sedunia, 50 Aktivis Tour de Mawil-4 Bersihkan Sampah Taman Penyu Tatar Sepang Sumbawa Barat

18 Juni 2026 - 21:11 WIB

Faisol Riza:  Industri Kecil Belum Siap Ikut Wajib Halal Oktober

18 Juni 2026 - 19:38 WIB

Tantangan Sosial Makin Berat, Dinsos Jombang Sosialisasi Pendamping Hukum Pengelola LKS/ LKSA

18 Juni 2026 - 19:35 WIB

Siapkan Saldo E-Toll Rp900 Ribu, Jakarta-Surabaya Tanpa Diskon Libur Sekolah

18 Juni 2026 - 19:19 WIB

Libur Sekolah MBG Sementara Berhenti

17 Juni 2026 - 20:11 WIB

Menelisik Akar Teroris (20): Para Penjahat dan Gerilyawan

17 Juni 2026 - 19:06 WIB

Anggaran 2027 Rp184 Triliun, Polri Ajukan Tambahan Rp61 Triliun

17 Juni 2026 - 17:26 WIB

Peringatan Tahun Baru Hijriah 1448, Ketua DPRD Hadi Atmaji Hadiri Acara Doa Bersama di Pendopo Pemkab Jombang

17 Juni 2026 - 14:00 WIB

Rencana PHK 1.000 Karyawan PT SGS Masuk dalam RDP Komisi D DPRD Jombang

17 Juni 2026 - 12:46 WIB

Trending di Nasional