Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Sebanyak 66 calon jemaah haji (CJH) non-visa haji berhasil digagalkan. Sebanyak 30 CJH berhasil dicegahsaat hendak berangkat di bandara Soekarta Hatta, dan 36 lainnya sudah berhasil terbang dan masuk ke Bandara King Aziz Jeddah, tetapi begitu sampai di disana langsung dideportasi kembali ke Indonesesia.
Merka menggunakan visa kerja atau visa amil gagal berangkat ke Arab Saudi karena keberangkatan mereka digagalkan oleh polisi dan petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta pada 5 Mei 2025. Mereka dicegah naik pesawat sebelum berangkat, sehingga tidak sampai masuk ke Arab Saudi.
Sementara itu, ada kelompok lain yang sudah tiba di Arab Saudi menggunakan visa non-haji (visa ziarah atau visa pekerja musiman). Dari mereka, 30 WNI terpergok hendak berhaji ilegal di Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan terancam denda serta deportasi, sedangkan 36 WNI lain sudah ditolak masuk (denied entry) dan langsung dipulangkan ke Indonesia oleh otoritas Saudi.
Jadi, untuk 36 calon jemaah yang menggunakan visa kerja, mereka batal berangkat karena dicegah di Bandara Soekarno-Hatta, bukan dideportasi dari Arab Saudi. Sedangkan kelompok lain yang sudah tiba di Arab Saudi dengan visa non-haji menghadapi penolakan masuk atau deportasi.
Mereka tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, namun langsung ditolak masuk dan dipulangkan ke Indonesia dengan penerbangan berikutnya.
Puluhan jemaah calon haji asal Madura yang menggunakan visa non-haji (visa ziarah atau visa pekerja musiman) untuk berangkat haji tidak melalui biro perjalanan haji resmi. Mereka berangkat melalui jalur tidak prosedural yang difasilitasi oleh individu yang bukan penyelenggara perjalanan ibadah haji resmi.
Saat ini Polisi di Bandara Soekarno-Hatta menyelidiki keberangkatan 36 orang calon haji ilegal yang menggunakan visa kerja atau amil.
Dua orang yang diduga sebagai penyelenggara keberangkatan adalah IA (Direktur Utama PT NSCM, sebuah perusahaan event organizer, bukan biro travel haji) dan NF (seorang perempuan yang merekrut jemaah).
Mereka memfasilitasi keberangkatan calon jemaah dengan modus menggunakan penerbangan transit dan mengurus dokumen kerja atau iqomah di Arab Saudi setelah tiba. Calon jemaah membayar antara Rp 139 juta hingga Rp 175 juta per orang kepada IA dan NF, bukan kepada biro perjalanan haji resmi.
Mereka diberangkatkan menggunakan visa non-haji, biasanya visa kerja (work visa) atau visa amil (pekerja musiman), yang secara resmi tidak diperbolehkan untuk berhaji.
Untuk mengelabui petugas imigrasi, calon jemaah menggunakan penerbangan transit ke negara ketiga seperti Sri Lanka (Kolombo), Malaysia, Singapura, atau Thailand sebelum melanjutkan ke Arab Saudi. Penerbangan langsung ke Arab Saudi dihindari karena lebih ketat pengawasannya.
Setelah tiba di Arab Saudi, para jemaah berusaha mengurus dokumen legalisasi seperti surat kerja atau iqomah agar dapat tinggal dan melakukan ibadah haji secara ilegal di sana.
Penyelenggara mengklaim telah berhasil memberangkatkan calon jemaah pada tahun sebelumnya, sehingga calon jemaah percaya dan tertarik menggunakan jasa mereka.
Penyelenggara tidak menginformasikan kepada calon jemaah bahwa visa yang digunakan bukan visa haji resmi, sehingga calon jemaah tidak menyadari risiko hukum yang akan dihadapi.
Jika tertangkap, calon jemaah dapat dideportasi, dan penyelenggara dapat dikenai sanksi berat termasuk pencabutan izin dan penegakan hukum oleh otoritas Indonesia dan Arab Saudi
Pemerintah Indonesia dan Kementerian Agama menegaskan bahwa travel atau biro perjalanan yang memberangkatkan jemaah tanpa visa haji resmi dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin operasional.
Menurut Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, penolakan ini terjadi karena visa pekerja musiman memang tidak diperuntukkan untuk ibadah haji. Meski visa tersebut sah secara administratif, Arab Saudi saat ini memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap upaya penyalahgunaan visa non-haji menjelang puncak musim haji 2025.
Yusron menegaskan, otoritas imigrasi Saudi memiliki hak penuh untuk menolak siapa pun yang masuk, meski membawa visa yang sah. Hal ini sejalan dengan kebijakan global bahwa visa tidak otomatis menjamin seseorang dapat memasuki suatu negara.
Jadwal Pemberangkatan
Penerbangan untuk musim haji tahun 2025 sudah dimulai sejak awal Mei 2025. Kloter pertama jemaah haji Indonesia diberangkatkan pada 2 Mei 2025 dari embarkasi Jakarta Pondok Gede menuju Madinah menggunakan maskapai Garuda Indonesia.
Proses keberangkatan dilakukan secara bertahap dalam dua gelombang dari berbagai embarkasi di seluruh Indonesia. Jadwal lengkap keberangkatan dan kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1 Mei 2025: Jemaah mulai masuk asrama haji
2 Mei 2025: Awal pemberangkatan gelombang I ke Madinah
11 Mei 2025: Keberangkatan dari Madinah ke Makkah (gelombang I)
16 Mei 2025: Akhir keberangkatan gelombang I dari Tanah Air
17 Mei 2025: Awal keberangkatan gelombang II ke Jeddah
31 Mei 2025: Akhir keberangkatan gelombang II dan penutupan Bandara King Abdul Aziz Jeddah
4 Juni 2025: Pemberangkatan jemaah dari Makkah ke Arafah
5 Juni 2025: Wukuf di Arafah
6 Juni 2025: Idul Adha 1446 H
11 Juni 2025: Awal pemulangan gelombang I dari Makkah ke Tanah Air via Jeddah
10 Juli 2025: Akhir pemulangan gelombang II ke Tanah Air.
Dengan demikian, saat ini penerbangan musim haji 2025 sudah berjalan dan jemaah Indonesia sudah mulai diberangkatkan ke Tanah Suci. **