Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno
SOLO, SWARAJOMBANG.COM- Isu ijazah dugaan palsu mantan Presiden Joko Widodo terus membanjir dan mengalir sampai jauh seperti Bengawan Solo. Kini muncul isu terbaru adalah unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa nama Joko Widodo tidak ada di dalam lembar pengumuman lulus tes Sipenmaru (Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru) 1980 untuk Fakultas Kehutan, UGM.
Sebaliknya, Sabtu 26 Februari 2025 hari ini, muncul unggalan lain yang membantah isu tersebut, dengan menunjukkan potongan koran pengumuman lulusan Sipenmaru Fakultas Khutanan UGM 1980, disebutkan bahwa nama Joko Widodo terdaftar dalam pengumuman nomor 14.
Unggahan tersebut muncul dalam akun [email protected], dengan judul gambar: Nama Jokowi Tidak Masuk di Dalam Daftar Sipenmaru 1980 Fakulas Kehutanan UGM? Fitnah Be Go dan Go Blog, menggunakan warna merah huruf kuning menyala.
Dengan caption: Kliping koran itu berisi daftar calon mahasiswa yang diterima di Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta, pada tahun 1980, disitu tertera nama Joko Widodo di urutan No-14 dengan nomor pendaftaran: 1180501421.
Sebelumnya muncul di media sosial kelompok yang menamakan diri Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) mengungkap temuan serupa. Mereka menyatakan bahwa berdasarkan perubahan kurikulum pada 1978 yang memperpanjang masa studi satu semester, secara logika Jokowi tidak mungkin mendaftar kuliah di tahun 1980, melainkan baru bisa mendaftar pada 1981. Isu ini semakin menambah keraguan di kalangan publik terkait riwayat pendidikan Jokowi di UGM.
Meski demikian, pihak UGM telah berulang kali menegaskan bahwa Jokowi adalah alumni sah mereka. Namun, beredarnya daftar Sipenmaru yang tidak memuat nama Jokowi tetap menjadi sorotan dan menimbulkan permintaan klarifikasi lebih lanjut dari UGM maupun pihak Istana.
Disebutkan bahwa dalam dokumen hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru (Sipenmaru) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1980 yang beredar di media sosial tidak mencantumkan nama Joko Widodo sebagai peserta yang lolos seleksi.
Dalam daftar resmi yang memuat 68 nama calon mahasiswa yang diterima, nama Jokowi tidak ditemukan sama sekali, meskipun terdapat beberapa nama dengan unsur “Djoko” yang berbeda.
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai apakah Jokowi benar-benar masuk melalui jalur reguler Sipenmaru tahun 1980 atau melalui mekanisme lain. Pihak UGM sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa Jokowi adalah alumnus mereka, namun daftar Sipenmaru ini menjadi bahan pembanding yang menuntut klarifikasi lebih lanjut dari universitas dan pihak Istana.
Di sisi lain, ada pula klaim yang menunjukkan bukti pengumuman penerimaan mahasiswa baru di koran Kedaulatan Rakyat tahun 1980 yang mencantumkan nama Jokowi, namun bukti ini bukan pernyataan resmi dari UGM secara langsung dan masih menjadi bahan perdebatan.
Singkatnya, menurut arsip resmi Sipenmaru UGM 1980 yang beredar, nama Jokowi tidak termasuk dalam daftar peserta yang diterima, sehingga menimbulkan keraguan dan permintaan klarifikasi terkait riwayat pendidikannya di UGM. Fakta-fakta digital medsos ini belum mendapatkan klarifikasi formal sebagai barang bukti.
Sidang Gugatan
Saat ini untuk kesekian kalinya, kasus gugatan ijazah palsu Jokowi telah masuk ke pengadilan. Pada hari Kamis, 24 April 2025, Pengadilan Negeri (PN) Solo telah melaksanakan sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu. Gugatan tersebut diajukan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, dengan Jokowi sebagai tergugat pertama, disertai KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat lainnya.
Dalam proses persidangan, majelis hakim ketua Putu Gde Hariadi sempat dua kali menskors sidang, salah satunya karena kuasa hukum SMA Negeri 6 Solo belum terdaftar. Sidang hari itu difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan dokumen kuasa hukum para pihak.
Jokowi tidak hadir dalam sidang perdana dan diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan. Dari pihak tergugat lain, hadir Ketua KPU Kota Solo, kepala SMA Negeri 6 Solo, dan kuasa hukum UGM.
Dalam gugatan, penggugat menuntut agar majelis hakim menyatakan bahwa Jokowi secara sah tidak memiliki ijazah SMA maupun ijazah pendidikan tinggi yang sah. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 30 April 2025 dengan agenda mediasi yang akan dimediasi oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Adi Sulistiyono.
Sidang ini menjadi sorotan publik, karena menyangkut keabsahan dokumen pendidikan Presiden Jokowi, meskipun pihak UGM dan sekolah telah memberikan klarifikasi bahwa ijazah tersebut sah dan resmi.
Isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjadi polemik sewcara berlanjut timbul tenggelam sejak 2019, meski telah berkali-kali dibantah oleh pihak terkait, termasuk institusi pendidikan dan lembaga peradilan.
1. Awal Munculnya Isu (2019)
Isu bermula pada 2019 ketika Umar Khalid Harahap menyebarkan tuduhan bahwa Jokowi menggunakan ijazah SMA palsu saat mendaftar sebagai calon presiden. Polisi menetapkan Umar sebagai tersangka penyebaran hoaks, namun tuduhan tersebut dibantah oleh pihak sekolah dan dinyatakan tidak berdasar.
2. Polemik Berulang (2022)
Oktober 2022, isu kembali menguat setelah penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, namun kemudian dicabut sendiri oleh Bambang.
Bambang Tri tetap diproses hukum atas penyebaran hoaks dan pada April 2023 dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
3. Gugatan Lanjutan dan Klarifikasi (2023–2024)
September 2023, Bambang Tri bersama beberapa pihak kembali menggugat keaslian ijazah Jokowi di PN Jakarta Pusat, namun gugatan ini juga ditolak pengadilan. Selama periode ini, UGM dan SMA Negeri 6 Surakarta secara resmi menyatakan bahwa dokumen ijazah Jokowi sah dan sesuai catatan akademik.
4. Isu Kembali Mencuat (2025)
Maret 2025, isu kembali ramai di media sosial setelah Rismon Hasiholan Sianipar mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi dari UGM karena penggunaan font Times New Roman pada ijazah tahun 1985. Hal ini memicu reaksi luas di media sosial dan aksi massa di Solo.
April 2025, pengacara Muhammad Taufiq menggugat keabsahan ijazah SMA Jokowi ke Pengadilan Negeri Surakarta. Gugatan ini juga menyeret KPU Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan UGM sebagai tergugat.
Dalam sidang perdana, UGM menegaskan kembali bahwa Jokowi adalah lulusan sah universitas tersebut, namun menolak menunjukkan ijazah asli karena merupakan hak pemegangnya.
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi rumah Jokowi di Solo menuntut agar ijazah asli ditunjukkan ke publik, namun permintaan ini ditolak.
5. Tanggapan Jokowi dan Tim Hukum
Jokowi menyebut tuduhan ijazah palsu sebagai fitnah dan pencemaran nama baik, serta menyatakan siap menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut.
Tim kuasa hukum Jokowi tengah mengkaji kemungkinan menggugat balik pihak-pihak yang menuduh tanpa dasar.
6. Sikap Institusi Pendidikan
UGM dan SMA Negeri 6 Surakarta secara konsisten menegaskan bahwa Jokowi adalah lulusan sah dan ijazah yang bersangkutan valid secara administratif. Pihak sekolah membantah klaim bahwa SMA Negeri 6 Surakarta baru berdiri setelah tahun kelulusan Jokowi, dan memastikan dokumen yang ada sesuai data akademik.
Kesimpulan
Isu ijazah palsu Jokowi telah bergulir sejak 2019, berulang kali digugat ke pengadilan, dan selalu berakhir dengan penolakan atau pencabutan gugatan. Klarifikasi resmi dari institusi pendidikan dan beberapa putusan hukum telah menegaskan keaslian ijazah Jokowi, namun isu ini tetap muncul secara berkala, terutama menjelang momentum politik penting.
April 2025
Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas pada April 2025, memicu langkah hukum dari pihak pendukung dan tim hukum Jokowi terhadap sejumlah individu yang dianggap menyebarkan tuduhan tanpa dasar.
Langkah Pelaporan: Pada 23 April 2025, organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama sejumlah relawan Jokowi resmi melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Jokowi. Laporan ini menyoroti penyebaran informasi yang dinilai memprovokasi publik mengenai keaslian ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi, padahal pihak kampus telah menyatakan ijazah tersebut sah.
Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, menyebut keempat orang yang dilaporkan berinisial RS, RSM, RF, dan TT. Mereka aktif menyebarkan narasi soal keabsahan ijazah Jokowi di ruang publik, yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan di lingkungan akademik dan masyarakat.
Berdasarkan laporan ke Bareskrim Polri yang juga dikonfirmasi oleh sejumlah media, keempat orang yang dilaporkan adalah:
- Roy Suryo (mantan Menpora)
- Rismon Sianipar (ahli digital forensik)
- Rizal Fadillah (Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis/TPUA)
- Tifauzia Tyassuma (dokter, dikenal sebagai dokter Tifa)
Mereka diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum, karena tudingan ijazah palsu Jokowi dianggap telah memicu keresahan dan ketidaktertiban, baik di kalangan civitas akademika UGM, masyarakat Solo, maupun masyarakat luas.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa timnya telah menyiapkan dokumen dan bukti pendukung untuk pelaporan, dan langkah hukum ini diambil sebagai respons atas fitnah dan pencemaran nama baik yang terus berulang.
Laporan telah didaftarkan secara resmi ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya. Tim hukum Jokowi menegaskan bahwa langkah hukum ini bisa berkembang, tergantung instruksi dan perkembangan selanjutnya dari Jokowi sendiri.
Kubu Jokowi, melalui relawan dan tim hukum, telah melaporkan empat orang-Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan Tifauzia Tyassuma-ke polisi atas tudingan ijazah palsu yang dinilai menghasut dan menimbulkan keresahan publik. Laporan ini merupakan respons hukum atas polemik yang terus berulang meski telah ada klarifikasi resmi dari institusi pendidikan terkait.
Meski demikian, pihak UGM telah berulang kali menegaskan bahwa Jokowi adalah alumni sah mereka. Namun, beredarnya daftar Sipenmaru yang tidak memuat nama Jokowi tetap menjadi sorotan dan menimbulkan permintaan klarifikasi lebih lanjut dari UGM maupun pihak Istana.
Foto Tidak Cocok
Foto Jokowi di ijazah dan foto Jokowi sekarang dianggap tidak cocok oleh sebagian pihak yang mempertanyakan keaslian ijazahnya. Beberapa pengamat dan netizen menyoroti perbedaan pada foto di ijazah, seperti wajah yang dinilai berbeda, dengan hidung, telinga, dan kumis yang tidak sama dengan wajah Jokowi saat ini. Ada juga klaim bahwa foto di ijazah tersebut menyerupai orang lain yang disebut bernama Dumatno Budi Utomo, yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan Jokowi.
Namun, pihak Jokowi dan institusi terkait seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah memberikan klarifikasi. Jokowi pernah menunjukkan ijazahnya kepada wartawan, dan foto yang tertera di ijazah UGM menunjukkan dirinya mengenakan kacamata, yang dijelaskan Jokowi sebagai kondisi mata minus di masa kuliah. UGM juga telah membeberkan foto-foto Jokowi saat kuliah hingga wisuda yang konsisten dengan dokumen ijazah tersebut.
Tim kuasa hukum Jokowi menolak untuk memperlihatkan ijazah asli secara terbuka kepada pihak-pihak yang mempertanyakan, dengan alasan untuk menghindari penyalahgunaan isu ini untuk kepentingan politik. Mereka menyatakan akan menunjukkan dokumen tersebut jika ada permintaan resmi dari lembaga penegak hukum atau pengadilan.
Singkatnya, perbedaan foto di ijazah dan foto Jokowi sekarang menjadi salah satu alasan yang dipakai untuk meragukan keaslian ijazahnya, tetapi klarifikasi dari Jokowi dan UGM menegaskan bahwa foto tersebut memang asli dan sesuai dengan masa kuliah Jokowi, termasuk penggunaan kacamata yang dijelaskan oleh Jokowi sendiri.
Ahli Telematikan Roy Suryo
Pakar telematika Roy Suryo menyatakan bahwa berdasarkan hasil analisis digital menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) dan error level analysis (ELA), foto yang ada di ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak cocok atau tidak match dengan foto Jokowi saat ini.
Roy Suryo menyimpulkan bahwa pria dalam foto ijazah tersebut bukan Jokowi, melainkan sepupu Jokowi yang bernama Dumatno Budi Utomo. Ia menyebutkan bahwa hasil perbandingan foto antara ijazah dan foto Jokowi menunjukkan tingkat ketidakcocokan sebesar 99,9 persen.
Roy menjelaskan bahwa proses analisis dilakukan dengan membandingkan foto di ijazah dengan berbagai foto Jokowi menggunakan program face comparison dan face recognition, yang menghasilkan kesimpulan bahwa foto di ijazah bukanlah Jokowi. Pernyataan ini memicu kontroversi dan pelaporan Roy Suryo ke polisi oleh relawan pendukung Jokowi atas tuduhan penyebaran hoaks terkait ijazah palsu.
Di sisi lain, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM dan memiliki bukti-bukti dokumen akademik yang sah, termasuk ijazah asli yang berada di tangan Jokowi. Jokowi sendiri menyatakan siap menunjukkan ijazah asli jika diminta oleh pengadilan dan mempertimbangkan menempuh jalur hukum atas tuduhan tersebut.
Singkatnya, Roy Suryo menyatakan foto di ijazah Jokowi tidak cocok dengan foto Jokowi sekarang berdasarkan analisis digital, dan mengidentifikasi sosok dalam foto ijazah sebagai sepupu Jokowi, Dumatno Budi Utomo. Namun, klaim ini dibantah oleh UGM dan Jokowi yang menegaskan keaslian ijazah tersebut.
Rismon Hasiholan
Huruf yang digunakan di ijazah Jokowi, khususnya font Times New Roman, menjadi salah satu persoalan yang diperdebatkan dalam polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, menilai penggunaan font Times New Roman pada ijazah dan lembar pengesahan skripsi Jokowi tidak mungkin ada pada era 1980-an, karena font tersebut baru dikenal luas setelah rilis Windows versi 3.1 pada 1992. Rismon menganggap hal ini sebagai bukti kuat bahwa ijazah tersebut palsu.
Menanggapi tuduhan ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan klarifikasi resmi. Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menyatakan bahwa penggunaan font Times New Roman atau huruf yang mirip sudah umum dipakai mahasiswa pada masa itu, terutama untuk mencetak sampul dan lembar pengesahan di percetakan di sekitar kampus UGM. Bahkan sudah ada percetakan seperti Prima dan Sanur yang menyediakan jasa cetak sampul skripsi sejak era tersebut. Selain itu, soal penomoran ijazah yang dianggap tidak standar, Sigit menjelaskan bahwa Fakultas Kehutanan memiliki kebijakan penomoran sendiri yang belum seragam di tingkat universitas.
UGM juga menegaskan bahwa tampilan ijazah Jokowi sama dengan ijazah alumni lain pada masa itu, termasuk penggunaan font yang sama dan tanda tangan resmi dari rektor saat itu. Meski demikian, polemik soal font ini masih menjadi bahan perdebatan di publik, meskipun sudah ada penjelasan dari pihak universitas.
Singkatnya, persoalan huruf pada ijazah Jokowi berpusat pada penggunaan font Times New Roman yang dipertanyakan keberadaannya pada tahun 1985, namun UGM menegaskan bahwa font tersebut sudah lazim digunakan oleh mahasiswa untuk keperluan percetakan pada masa itu, sehingga tidak bisa dijadikan bukti keaslian ijazah dipalsukan.
Bambang Tri dan Sugik Nur
Gugatan pertama terkait dugaan ijazah palsu Jokowi dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono pada Oktober 2022 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, Bambang Tri menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mendaftar Pilpres 2019 dan meminta pengadilan menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan dokumen ijazah yang tidak benar. Selain Jokowi, Bambang juga menggugat KPU, MPR, dan Kemendikbudristek sebagai tergugat terkait dokumen tersebut.
Namun, gugatan tersebut dicabut sendiri oleh Bambang Tri tak lama setelah menjadi tersangka penyebaran hoaks. Kuasa hukum Bambang menyatakan pencabutan gugatan telah diterima pengadilan dan perkara dianggap tidak ada.
Selanjutnya, Bambang Tri bersama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Solo pada April 2023 dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian terkait isu ijazah palsu Jokowi yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Bambang Tri dan Gus Nur mengajukan upaya banding dan kasasi, namun vonis tetap menegaskan kesalahan mereka dalam menyebarkan informasi bohong. Kuasa hukum Bambang Tri menyatakan bahwa gugatan dan upaya hukum yang dilakukan merupakan bagian dari kebebasan berpendapat, namun pengadilan memutuskan sebaliknya.
Gugatan pertama oleh Bambang Tri soal ijazah palsu Jokowi diajukan Oktober 2022, dicabut setelah dia menjadi tersangka, dan berujung pada vonis penjara 6 tahun atas tuduhan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian terkait isu tersebut.
Gugatan Terbaru
Gugatan ijazah palsu Jokowi yang masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Solo diajukan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Dalam gugatan tersebut, selain Jokowi sebagai tergugat pertama, turut digugat pula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat kedua hingga keempat.
Sidang perdana gugatan ini digelar pada 24 April 2025 dan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi. Sidang sempat diskors karena ada berkas kuasa hukum salah satu tergugat yang belum lengkap. Mediasi antara penggugat dan para tergugat dijadwalkan pada 30 April 2025 dengan mediator dari luar pengadilan, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Adi Sulistiyono.
Dalam gugatannya, Muhammad Taufiq menuntut agar majelis hakim memutuskan bahwa Jokowi secara sah tidak memiliki ijazah SMA maupun ijazah pendidikan tinggi yang sah. Jokowi sendiri tidak hadir dalam sidang perdana dan diwakili oleh kuasa hukum.
Singkatnya, penggugat dalam perkara ijazah palsu Jokowi di PN Solo adalah Muhammad Taufiq, seorang pengacara dari Solo, yang menggugat Jokowi beserta KPU Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan UGM sebagai tergugat. Kasus hukum ini belum selesai. **