Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA,,SWARAJOMBANG.COM- Presiden Prabowo Subianto mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa, 10 Juni 2025.
Adapun daftar empat perusahaan yang izinnya dicabut:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Nurham
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Kawei Sejahtera Mining
Pencabutan IUP ini merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo pada 9 Juni 2025. Evaluasi menyeluruh melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet. IUP dicabut karena adanya pelanggaran yang ditemukan.
Terdapat lima perusahaan pemilik IUP di Raja Ampat, namun hanya PT Gag Nikel yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). IUP PT Gag Nikel tidak dicabut.
Alasan-alasan pencabutan IUP tersebut adalah:
Pelanggaran Lingkungan Keempat perusahaan terbukti melanggar aturan lingkungan berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Lokasi di dalam Geopark Tambang-tambang tersebut berlokasi di dalam Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat. Izin-izin ini dikeluarkan sebelum penerapan Geopark Raja Ampat.
Presiden ingin menjadikan Raja Ampat sebagai wisata dunia sehingga kawasan tersebut harus dilindungi dengan memperhatikan kelestarian biota laut dan konservasi.
Masukan dari Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat Pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya menyarankan agar empat tambang yang berada di dalam Geopark Raja Ampat dicabut izinnya. Keputusan ini juga mempertimbangkan masukan dari masyarakat Papua Barat di sekitar kawasan pertambangan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Perpres nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sejak Januari 2025. Penertiban juga dilakukan untuk kawasan tambang, dan pencabutan izin di Raja Ampat menjadi salah satu yang ditertibkan setelah ada Perpres tersebut.
Adapun empat perusahaan yang izin tambangnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Sementara itu, PT Gag Nikel tidak dicabut izinnya dan akan diawasi dengan ketat agar tidak merusak biota alam Raja Ampat.
Menanggapi pencabutan empat IUP (Izin Usaha Pertambangan) nikel di Raja Ampat, Greenpeace menyampaikan beberapa poin penting:
Apresiasi dan Harapan Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, menyebut pencabutan empat IUP sebagai langkah penting dalam melindungi lingkungan Raja Ampat dari industri nikel. Greenpeace menganggap ini sebagai “setitik kabar baik” menuju perlindungan penuh dan permanen Raja Ampat.
Menunggu Surat Keputusan Resmi Greenpeace menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang dapat diakses publik. Namun Non-goveremental Oragniazation ini juga mengunggah di medsos tag line: Kita Menang!
Tuntutan Perlindungan Penuh Greenpeace menuntut perlindungan penuh dan permanen untuk seluruh ekosistem Raja Ampat, termasuk pencabutan semua izin pertambangan yang aktif maupun tidak aktif. Mereka khawatir izin yang sudah dicabut dapat diterbitkan kembali karena gugatan perusahaan.
Restorasi Wilayah Terdampak Greenpeace mengajak publik mengawasi pemerintah dalam merestorasi wilayah yang rusak akibat pertambangan agar kembali ke fungsi ekologisnya.
Penyelesaian Konflik Sosial Greenpeace mendesak pemerintah menyelesaikan konflik sosial yang muncul akibat keberadaan tambang, serta memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat yang menolak tambang nikel di Raja Ampat.
Fokus pada Pariwisata Berkelanjutan Greenpeace mendorong pemerintah membangun ekosistem pariwisata berkelanjutan yang melibatkan masyarakat adat dan lokal, serta menjamin hak-hak pekerja yang terdampak transisi dari sektor tambang.
Kampanye #SaveRajaAmpat Greenpeace mengapresiasi dukungan publik melalui kampanye #SaveRajaAmpat dan petisi yang ditandatangani oleh lebih dari 60.000 orang. **