Penulis: Agus Adi Santoso | Editor: Priyo Suwarno
TUBAN, SWARAJOMBANG.COM- Go Tjong Ping terpilih sebagai Ketua Umum Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban periode 2025-2028 setelah melalui proses pemilihan yang diikuti oleh 116 umat dari total 170 umat terdaftar.
Pemilihan ketua pengurus Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban dilaksanakan pada Minggu, 8 Juni 2025, di Resto Ningrat, Jalan Moh. Yamin, Tuban.
Dalam pemilihan tersebut, Go Tjong Ping terpilih sebagai ketua pengurus periode 2025-2028 setelah memperoleh 78 suara dari 116 pemilih yang hadir. Namun, proses pemilihan ini mendapat penolakan dari sebagian pihak yang menilai pemilihan tersebut tidak sah, karena dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Ia memperoleh suara terbanyak, yakni 78 suara dari 11 kandidat yang bersaing. Pemilihan ini dianggap sebagai upaya mengakhiri vakum kepengurusan selama 12-13 tahun dan diharapkan dapat menghidupkan kembali suasana di kelenteng yang selama ini sepi kegiatan.
Namun, terpilihnya Go Tjong Ping menimbulkan konflik internal yang cukup serius. Sebagian pihak menganggap pemilihan tersebut tidak sah karena dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kelenteng.
Konflik ini menyebabkan pintu klenteng Kwan Sing Bio sempat disegel dan Go Tjong Ping dilarang memasuki area klenteng selama satu bulan guna menjaga kondusifitas situasi. Meskipun demikian, Go Tjong Ping menyatakan komitmennya untuk tidak datang ke kelenteng selama masa larangan tersebut agar situasi tetap kondusif.
Konflik ini juga melibatkan ketegangan fisik dan penolakan dari pihak pengelola sementara kelenteng yang berasal dari Surabaya, yang menghalangi Go Tjong Ping dan pendukungnya melakukan prosesi ritual di kelenteng. Meski demikian, Go Tjong Ping dan pengurus terpilih tetap melaksanakan ritual tersebut dengan dukungan sejumlah tokoh masyarakat Tuban.
Secara keseluruhan, Go Tjong Ping adalah ketua umum terpilih TITD Kwan Sing Bio Tuban periode 2025-2028, namun kepemimpinannya masih diwarnai konflik internal yang belum terselesaikan dan menimbulkan perpecahan di antara umat dan pengurus kelenteng.
Pihak penengah berharap dalam satu bulan ke depan ada solusi terbaik agar kepengurusan bisa berjalan damai dan guyub rukun.
Meski mendapat dukungan mayoritas, 78 suara sekaligus dukungan aklasi dari 8 calon terpilih dengan suara terbanyak lainnya, dia dialangi untuk menggelar puak di depan altar kelenteng. Puak adalah prosesi ritual meminta izin Kwan Sing Tee Koen, dewa utama yang disembah TITD Kwan Sing Bio, dengan menggunakan dua bilah kayu seukuran telapak tangan orang dewasa berbentuk biji mente.
Larangan tersebut dilakukan Tjing Hai alias Soejanto, karyawan pengelola sementara kelenteng yang dikawal lima personel keamanan kelenteng. Mereka melarang Tjong Ping bersama pengurus-penilik terpilih dan umat kelenteng untuk menggelar puak.
Ketika terjadi insiden saling dorong antara Tjing Hai yang membentuk pagar betis dengan keamanan kelenteng, Tjong Ping berhasil lolos. Di tengah ketegangan tersebut, Tjong Ping berhasil melakukan puak sekali dan disetujui dewa kelenteng. ‘’Kongco menyetujui,’’ teriak Tjong Ping ke arah kerumunan pengurus-penilik terpilih dan umat.
Kisruh Sejak 2013
Berikut kronologi kisruh kepengurusan Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban berdasarkan sumber yang ada:
Konflik internal kepengurusan kelenteng sudah berlangsung sejak sekitar tahun 2013, ketika terjadi kekosongan kepengurusan yang memicu dua kubu saling bersitegang, yaitu kubu Alim Sugiantoro dan kubu Tio Eng Bo (Mardjojo).
Pada Juli 2020, ketegangan memuncak ketika kubu Tio Eng Bo melarang kubu Alim melakukan doa bersama dan sembahyang di kelenteng, yang kemudian berujung pada penggembokan gerbang kelenteng sejak 28 Juli 2020. Akibatnya, ritual sembahyang di dalam kelenteng ditiadakan dan umat terpaksa beribadah di luar gerbang.
Pada Juli 2020 juga, kubu Alim Sugiantoro mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan pengesahan kepengurusan periode 2019-2022 yang dikeluarkan Kementerian Agama, karena dianggap cacat hukum dan masih dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Tuban.
Konflik ini kemudian mendapat perhatian tokoh-tokoh Tionghoa nasional dan lokal. Pada Maret 2021, tiga tokoh konglomerat yakni Alim Markus (Maspion Group), Soedomo Mergonoto (Kopi Kapal Api), dan Paulus Welly Afandi mengambil alih pengelolaan kelenteng setelah kesepakatan damai antara kubu Alim dan Tio Eng Bo. Mereka juga membuka kembali gerbang kelenteng yang sebelumnya digembok selama tiga bulan.
Namun, konflik internal belum sepenuhnya selesai. Pada Juni 2025, muncul polemik baru terkait pemilihan ketua pengurus baru, Go Tjong Ping, yang dianggap tidak sah oleh sebagian pihak dan memicu aksi penyegelan gerbang kelenteng kembali.
Hingga Juni 2025, aksi penyegelan gerbang kelenteng masih berlangsung dan konflik internal kepengurusan belum tuntas.
Secara singkat, kisruh kepengurusan Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban bermula dari kekosongan kepengurusan sejak 2013, memuncak dengan penggembokan gerbang pada 2020, sempat mereda dengan penyerahan pengelolaan kepada tokoh damai pada 2021, namun kembali memanas dengan polemik pemilihan pengurus baru pada 2025 yang menyebabkan penyegelan gerbang lagi.
Masih Belum Terjamin
Go Tjong Ping adalah seorang tokoh masyarakat dan politisi asal Tuban, Jawa Timur. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban selama periode 2004-2014 dan kini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dari Partai PDIP.
Pendidikan formalnya meliputi SDN Kebonsari III Tuban, SMPN Tuban, dan SMA Paket C Mekar Asri Surabaya. Selain berkiprah di dunia politik, Go Tjong Ping juga aktif dalam organisasi sosial dan keagamaan, pernah menjabat sebagai Ketua Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban periode 2002-2008.
Pada tahun 2025, Go Tjong Ping terpilih kembali sebagai Ketua Umum Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban untuk periode 2025-2028, dengan visi membawa napas baru dan membuka kelenteng sebagai ruang pengembangan ekonomi rakyat serta merangkul semua kalangan. Ia berkomitmen untuk menghidupkan kembali kegiatan di kelenteng dan memajukan ekonomi kerakyatan Tuban melalui dukungan terhadap pelaku UMKM lokal.
Selain itu, Go Tjong Ping juga pernah terlibat dalam kasus hukum terkait kerusuhan di Tuban pada tahun 2006, di mana ia sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kiprahnya di bidang politik dan sosial terus berlanjut hingga kini.**