Menu

Mode Gelap

Nasional

Garda Indonesia: Kenaikan Tarif Tanpa Perpres Hanya Untungkan Aplikator

badge-check


					Ilustrasi ojol Perbesar

Ilustrasi ojol

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif ojek online (ojol) dalam bentuk apapun sebelum peraturan presiden (Perpres) mengenai skema bagi hasil sebesar 90% untuk pengemudi ojol dan 10% untuk perusahaan aplikator diterbitkan secara resmi.

Ketua Umum Garda, Igun Wicaksono menyampaikan aturan bagi hasil secara adil sejatinya telah diperjuangkan sejak 2018 namun hingga saat ini belum ada langkah konkret dari pemerintah untuk memberikan payung hukum yang melindungi kesejahteraan para pengemudi ojol karena menjadi tulang punggung transportasi digital nasional.

⁠“Sudah saatnya negara benar-benar berpihak kepada rakyat. Jangan menggunakan alasan menjaga ekosistem bisnis untuk mengabaikan hak jutaan pengemudi ojol,” kata Igun dalam siaran pers, Jumat (12/12/2025).

“Sejak 2018 Garda memperjuangkan keadilan ini, tetapi hingga berganti presiden sekali pun belum ada langkah konkret dari pemerintah. Kami menantikan hadirnya Perpres Ojol sebagai bentuk nyata keberpihakan negara.”

Igun menambahkan bila terjadi kenaikan tarif sebelum Perpres terbit, maka yang terjadi bukanlah peningkatan kesejahteraan, tetapi justru potensi eksploitasi lebih besar. Menurutnya, tanpa pembatasan bagi hasil kenaikan tarif hanya memperbesar pendapatan aplikator, bukan pengemudi.

Dalam kaitan itu, Garda meminta Presiden Prabowo Subianto dan kementerian terkait untuk segera menerbitkan Perpres Ojol dengan skema bagi hasil pengemudi ojol mendapatkan besaran 90% dan aplikator sebesar 10%.

Kemudian memastikan skema bagi hasil yang adil. Lalu mengatur kontribusi jaminan sosial dari perusahaan aplikator sebesar 1% hingga 2% kepada negara.

Selanjutnya melibatkan organisasi pengemudi berbadan hukum yang memiliki keterwakilan di provinsi-provinsi dalam penyusunan kebijakan.

Kemudian Garda juga meminta pemerintah dan perusahaan aplikator menghentikan segala bentuk kebijakan tarif yang tidak berpihak pada pengemudi dan konsumen pengguna jasa ojol.

“Garda Indonesia akan terus mengawal, memperjuangkan, dan menyuarakan kepentingan pengemudi ojol di seluruh Indonesia. Perjalanan panjang sejak 2018 menunjukkan bahwa keadilan tidak akan datang tanpa perjuangan yang konsisten,” tuturnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kementerian Perhubungan memastikan bahwa tarif ojol akan disesuaikan. Penyesuaian tarif sudah menjadi kebutuhan mendesak karena selama 5 tahun terakhir tidak pernah ada revisi. Nantinya pemerintah akan menerbitkan Perpres ojol.

“Tarif kita akan menyesuaikan dari perkembangan faktor-faktor pembentuk tarif yang baru kita akan menyesuaikan,” kata Kepala Direktorat Angkutan Tidak Dalam Trayek Kementerian Perhubungan Utomo Harmawan ditemui di sela diskusi di Maxim Hall, Kamis (11/12/2025).

“Kita lagi godok, kita lagi kaji. Akademisi kita undang, pengamat transportasi kita undang, kita butuh masukan.”

Dia menambahkan, Kemenhub tengah menyusun skema tarif baru dengan mempertimbangkan dua faktor, yakni kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Kami sepakat dan di regulasi kami ini kita sudah menyusun penyusunan tarif berdasarkan kenaikan harga UMR dan kenaikan harga BBM, itu kami sepakat,” tuturnya.

Meskipun demikian, dia tidak mengelaborasi lebih lanjut berapa persen progres pembahasan Perpres tersebut. Utomo juga enggan menjawab ketika ditanya kapan Perpres tersebut rampung.

Tuntutan Utama Garda:

⁠Bagi Hasil 90% untuk Pengemudi Ojol dan 10% untuk Aplikator
Garda menyatakan bahwa skema paling adil dan manusiawi adalah komposisi bagi hasil 90% untuk pengemudi sebagai pelaku utama lapangan, dan 10% untuk perusahaan aplikator.
Kewajiban Aplikator Menyetor 1%–2% kepada Negara
Garda juga meminta agar Perpres ojol mengatur kontribusi wajib perusahaan aplikator sebesar 1% sampai 2% kepada negara, yang dialokasikan sebagai jaminan perlindungan sosial dan jaminan hari tua bagi pengemudi ojol.
⁠Hentikan Narasi “Menjaga Iklim Bisnis” yang Mengorbankan Hak dan Keadilan Rakyat
Garda menegaskan, negara tidak boleh bersembunyi di balik alasan menjaga iklim bisnis sambil mengabaikan hak, keadilan, dan masa depan jutaan rakyat yang bekerja sebagai pengemudi ojol.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Indonesia Butuh Rp7,8 Triliun untul Ritual Bakar Obat Nyamuk dan Sejenisnya

10 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Taksiran Kenaikan APBD 2027 Hanya Rp167 Miliar Dibahas dalam Paripurna Dewan- Bupati Jombang

10 Agustus 2026 - 17:12 WIB

Koperasi Unggas Sejahtera Batang Bagikan 600 Ekor Ayam Gratis ke Warga, Ternyata Ini Protes

10 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Ipda Widodo Hari Berstatus DPO Polresta Malang, Dugaan Kasus Jual Beli Kaveling Tanah

10 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Enam Penonton Tewas 11 Lukaluka, Mobil Balap Hilang Kendali Drag Race di Kotamubagu

9 Agustus 2026 - 21:26 WIB

Satpol PP Surabaya Ringkus Pencuri 7 Bangku Taman, Diangkut Pakai Ambulans

9 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Program Bebas Tunggakan Pajak Disambut Antusias Ratusan Ojol Malang

9 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Menelisik Akar Terorisme (47): Hector Pahlawan Troya Mati Ketakutan

9 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Ada Saksi Rahasia Serahkan Dana Rp8,3 Miliar ke KPK, Kasus OTT KKP Banjarmasin Mulyono Purwo

8 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Trending di Nasional