JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Bagian Perekonomian Setdakab Jombang menggelar sosialisasi aturan bidang cukai terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Hotel Horison Yusro beberapa waktu lalu. Kegiatan itu diadakan bersama Kantor Bea Cukai Kediri.
Hadir dalam kegiatan siang itu, Bupati Jombang Mundjidah Wahab, Senen Pelaksana Harian (Plh) Sekdakab Jombang, dan sejumlah pejabat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Sunaryo Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
Suparyono Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Perekonomian Setdakab Jombang menyampaikan, agenda kali ini menghadirkan unsur tiga pilar masing-masing desa di tiga kecamatan. Yakni, Kecamatan Plandaan, Kabuh, dan Ploso. ”Jadi ada kebijakan baru dalam penggunaan DBHCHT, yakni meningkatkan dan optimalisasi alokasi penggunaan. Sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat,” kata Suparyono.
Dikatakan, melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan bisa meningkatkan pemahaman para stakeholder dan mendapat dukungan masyarakat terkait pemberantasan rokok ilegal. ”Sosialisasi tidak hanya hari ini, tapi akan kita lanjutkan hingga Desember. Pesertanya dari masing-masing OPD pengguna, lalu tiga pilar di setiap desa di Jombang. Sehingga nanti akan kami undang secara bertahap,” imbuh Suparyono.
Dalam sambutannya, Bupati Jombang Mundjidah Wahab sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi aturan bidang cukai terkait DBHCHT. Disamping bisa menambah wawasan serta pengetahuan peserta terkait regulasi bidang cukai, juga sebagai acuan untuk pelaksanaan kegiatan. ”Sebab dengan pemahaman yang benar terkait aturan perundang-undangan bidang cukai, maka masyarakat dapat mengidentifikasi semua program bersumber dana cukai. Kita juga berupaya bersinergi bersama, menyosialisasikan dan menekan jangan sampai ada rokok ilegal,” kata Mundjidah.
Dijelaskan bupati, pada 2020, pagu DBHCHT yang berhasil direalisasikan mencapai Rp 42,7 miliar atau mencapai 90 persen. ”Capaian atau output kinerjanya sebesar 99,83 persen,” imbuh dia.
Sementara pagu total hingga PAPBD 2021, kata Mundjidah, sebesar Rp 45,4 miliar. Pembagian dana itu, lanjut dia, dilaksanakan sesuai dengan Permenkeu Nomor 206/PMK.07/2020. Yakni, terbagi tiga item. Masing-masing bidang kesejahteraan, dan penegakan hukum serta kesehatan.
Disebutkan, 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat. Meliputi program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan lingkungan sosial berupa pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja. ”Sementara 25 persen bidang penegakan hukum, meliputi program pembinaan industri, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal,” sambung Mundjidah.
Selanjutnya, 25 persen lainnya untuk bidang kesehatan. Peruntukannya, mulai dari program pembinaan lingkungan sosial, berupa kegiatan pelayanan kesehatan. Hingga mendukung upaya penurunan angka stunting dan penanganan Covid-19. ”Jadi dari pagu ini, dana akan kembali pada masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat. Seperti BLT pada buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok. Terpenting kami mengedepankan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan dana ini,” kata Mundjidah.(Puji W)