Penulis: Wibisono | Editor: Zainul A Basuni
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Persoalan hukum penghuni Ruko Simpang Tiga di Jalan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Jombang yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Jombang sudah masuk pada tahapan penyidikan.
Konstruksi perkara hasil penyidikan sudah tergambar dengan jelas seperti yang disampaikan oleh Denny Saputra Kurniawan, Kasi Intel Kejari Jombang.
Hasil penyidikan sudah mengarah adanya tersangka terkait temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas uang sewa Ruko Simpang Tiga, aset milik Pemkab Jombang yang belum terbayar tersebut.
Uang sewa Ruko selama 5 tahun senilai total lebih Rp. 5 milyar tersebut masih terbayar hanya sekitar 15% oleh penghuni Ruko.
Denny Saputra saat dikonfirmasi SWARAJOMBANG.com via sambungan selulernya Kamis (10/8/2023) menerangkan bahwa saat ini saksi dari ahli hukum pidana sudah terconform, tinggal saksi ahli dari auditor.
“Proses selanjutnya kita akan memanggil para penghuni Ruko yang terkonfirmasi dengan tim ahli kami. Kita juga akan memeriksa OPD ( Organisasi Perangkat Daerah, red) yang terkait. Tujuannya adalah untuk segera menentukan posisi penyidikan ini dalam penetapan tersangka nantinya,” ungkap Deny.
Ditanya apakah bagi penghuni Ruko yang sudah membayar uang sewa bisa lolos dari proses hukum, Deny menjelaskan akan dilihat dulu proses pembayaran dari para penghuni Ruko.
“Terkait pembayaran yang kemarin dari para penghuni Ruko itu harus dihitung. Kalau pembayaran yang sebelum proses ya Insya Allah lah. Tapi yang bayar kedepan ini pembayaran tidak serta-merta menggugurkan proses hukum,” jelasnya.
Terpisah, juru bicara Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jombang, Aan Prihanto saat dihubungi di sekretariat Aliansi mengatakan dirinya mengapresiasi capaian atau progres yang diperoleh Tim Adhyaksa Jombang dalam melakukan penyidikan kasus Ruko Simpang Tiga.
“Ya, tentunya kami mengapresiasi kerja dari Kejari Jombang Dan kami melihat proses hukum ini sudah mendekati puncak penetapan tersangka,” ujar Aan.
Aan juga memberi peringatan bahwa setelah kasus tersebut tuntas Aliansi akan mengusut lagi masa sewa Ruko selama 2 tahun yang belum dibayar oleh penghuni Ruko Simpang Tiga.
“Masa sewa pertengahan Tahun 2021 hingga sekarang belum dibayar oleh penghuni Ruko Simpang Tiga. Kami tidak ingin kasus yang kemarin terulang lagi dan ini menjadi preseden buruk bila tidak diusut. Harus dituntaskan sekalian,” ungkapya.
Selanjutnya, Aan juga mengingatkan lagi kepada Pemkab Jombang selaku pemegang kuasa HPL (Hak Pengelolaan Lahan) agar secepatnya menutup Ruko Simpang Tiga.
“Negara memberikan hak penuh pengelolaan lahan kepada Pemkab jombang, kenapa Pemkab kok tidak punya nyali untuk menutup ketika lahan dikuasai oleh orang secara illegal. Bila penghuni Ruko ngotot tidak mau keluar, buldozer saja bangunannya,” ungkap Aan geram.
Seperti diberitakan sebelumnya, temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sewa Ruko Simpang Tiga yang belum dibayar sejak Tahun 2017 hingga 2021 mengakibatkan para penghuni Ruko harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri Jombang.
XemTvNe là kênh xem tivi trực tuyến sắc nét, bố cục giao diện dễ nhìn cung cấp cho tất cả các đối tượng khách hàng. Chỉ cần một cú click chuột đơn giản là bạn đã có thể truy cập vào website XemTvNe thưởng thức các chương trình truyền hình và giải trí hot nhất.
TvHayHD là trang web xem tv online, xem phim truyền hình, các chương trình thể thao, chương trình thực tế, xem bóng đá trực tuyến trong và ngoài nước hoàn toàn miễn phí, với chất lượng cao.