Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM— Prof. Dr. Mahfud MD, pakar hukum Indonesia, memaparkan kontroversi hukum yang terjadi antara Ferry Irwandi dan Dansat Siber TNI. Ferry Irwandi dianggap telah memfitnah TNI terkait pernyataannya yang menyebutkan, “kita bisa menggagalkan rencana darurat militer,” yang dianggap seolah-olah TNI akan menerapkan hukum darurat.
Namun, Mahfud berpendapat bahwa pernyataan tersebut masih termasuk aspirasi dan belum memenuhi unsur pidana. Pernyataan ini disampaikan melalui akun Instagram @Denisumargo pada Sabtu, 13 September 2025.
Mahfud menjelaskan bahwa laporan dari Dansat Siber TNI terhadap Ferry Irwandi ke pihak kepolisian sejauh ini belum resmi dan masih dalam tahap evaluasi apakah dapat diproses secara hukum atau tidak.
Ia menyarankan agar masalah ini tidak diperpanjang, sebab pernyataan Ferry tidak sepenuhnya salah dan mempidanakan Ferry berpotensi menimbulkan kekacauan negara.
Menurut Mahfud, meskipun TNI mempertimbangkan langkah hukum, sampai saat ini belum ada laporan resmi dan pembahasan masih bersifat internal mengenai tindakan selanjutnya.
Dalam penjelasannya, Mahfud menegaskan bahwa pernyataan Ferry Irwandi berupa “kita bisa menggagalkan rencana darurat militer” merupakan bentuk aspirasi yang tidak memenuhi unsur pidana.
Untuk mempidanakan seseorang, menurutnya harus terdapat unsur niat yang jelas dan dampak nyata. Selain itu, seseorang tidak boleh dihukum jika tidak mengetahui atau berniat memprovokasi.
Mahfud juga mengingatkan bahwa jika TNI benar-benar mempidanakan Ferry, hal tersebut berpotensi mengacaukan stabilitas nasional. Ia menilai kasus ini lebih merupakan persoalan aspirasi dan diskusi daripada sebuah kasus hukum yang perlu dibesar-besarkan.
Mahfud mengimbau agar persoalan politik maupun hukum tidak dicampuradukkan sehingga memperburuk kondisi bangsa dan negara. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dan analisis unsur hukum yang cermat sebelum mengambil tindakan hukum pidana.
Gaya penyampaian Mahfud lugas dan mengajak semua pihak untuk memandang masalah ini secara bijaksana agar situasi nasional tidak semakin memanas.
Sementara itu, Ferry Irwandi melalui akun Instagram @irwandiferry pada Sabtu, 13 September 2025, mengunggah pernyataan damai dengan TNI sebagai berikut:

Adapun sikap Dansat Siber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, terkait kasus Ferry Irwandi adalah sebagai berikut:
Pada 8 September 2025, Dansat Siber TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk berdiskusi mengenai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry Irwandi berdasarkan hasil patroli siber Satuan Siber TNI.
Juinta menyatakan bahwa mereka menemukan beberapa indikasi tindak pidana dari aktivitas Ferry Irwandi di ranah siber, namun tidak merinci jenis tindak pidana dan menyerahkan rincian ke proses penyidikan lebih lanjut.
Ia juga menginformasikan bahwa upaya menghubungi Ferry Irwandi melalui nomor ponsel gagal karena nomor tersebut tidak aktif.
Satuan Siber TNI masih menyusun langkah hukum dan melakukan koordinasi internal serta dengan kepolisian mengenai dugaan tersebut.
Namun, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa menurut putusan Mahkamah Konstitusi, institusi seperti TNI tidak memiliki hak melaporkan pencemaran nama baik; hanya individu yang berhak melapor.
Selain dugaan pencemaran nama baik, TNI mengungkapkan adanya indikasi tindak pidana lain yang lebih serius dan tengah dikaji konstruksi hukumnya secara internal.
Kapuspen TNI menegaskan bahwa TNI menghormati hukum dan kebebasan berpendapat, tetapi mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi aturan hukum dan tidak melakukan provokasi, penyebaran disinformasi, fitnah, maupun ujaran kebencian.
Langkah ini mendapat kritik dari kalangan masyarakat sipil yang menilai TNI memperluas perannya ke ranah penegakan hukum siber, yang semestinya menjadi domain sipil. **











