Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
ENREKANG, SWARAJOMBANG.COM – Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan, secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dan penyaluran dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di Baznas Kabupaten Enrekang. Kerugian negara ditaksir a mencapai sekitar Rp16,65 miliar.
Demikian penjelasan dalam konferensi pera, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan, menyampaikan keterangan resmi pada 27 November 2025.
Selain menetapkan, Kejaksaan Enrekang juga penetapan tersangka dalam kasus ini. Para tersangka terdiri dari mantan Ketua Baznas dan tiga orang komisioner Baznas periode 2021-2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga melakukan penyaluran dana ZIS kepada lembaga yang tidak memenuhi persyaratan formal dan substansial sebagaimana ketentuan yang berlaku. Selain itu mereka juga diduga menarik dana ZIS dari individu yang sebenarnya tidak berhak menerima zakat melalui pemotongan yang tidak sah.
Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIb Enrekang selama 20 hari mulai tanggal penetapan untuk mencegah upaya menghilangkan atau menguatkan keterangan.
Tersangka
-
Syawal Sitonda, mantan Ketua Baznas Kabupaten Enrekang periode Maret–Juni 2021
-
Baharuddin, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021–2024
-
Kadir Lesang, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021–2024
-
Kaharuddin, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021–2024
Meski Syawal Sitonda dikenal sebagai akademisi dan pernah menjabat rektor universitas, status tersangka hanya terkait dengan perannya sebagai Ketua Baznas saat itu, bukan kapasitasnya sebagai rektor.
Penyelidikan mengungkapkan penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis selama periode 2021 hingga 2024, termasuk pemalsuan verifikasi administrasi, pertanggungjawaban fiktif, serta penggunaan dana operasional amil zakat yang melampaui ketentuan syariah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif hingga malam hari pada 27 November 2025, menyusul ditemukannya bukti awal yang cukup untuk melanjutkan penyidikan. *











