Penulis: Jacobus E. Lato | Editor: Priyo Suwarno
ABU DHABI, SWARAJOMBANG.COM- Uni Emirat Arab (UEA) mempelopori pendekatan baru dalam pemerintahan dengan menjadi negara pertama di dunia yang menggunakan kecerdasan buatan untuk merancang dan memperbarui undang-undang. Para pejabat di kerajaan itu mengklaim bahwa sistem ini akan mempercepat proses legislatif hingga 70% sambil melacak dampak harian regulasi terhadap warga negara dan ekonomi.
Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum, Wakil Presiden dan Perdana Menteri UEA sekaligus Penguasa Dubai, pada Senin, 21 April 2025, usai rapat kabinet. Ia menyatakan bahwa sistem legislatif baru yang didukung AI akan mengubah cara pembuatan undang-undang menjadi lebih cepat dan presisi,
Kabinet UEA telah membentuk Kantor Intelijen Regulasi baru untuk mengawasi ekosistem legislatif berbasis AI, menandai langkah signifikan dalam inovasi tata kelola cerdas, demikian situs mediaoffice.ae, merilis.
Demikian pernyataan Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum, Wakil Presiden UEA sekaligus Penguasa Dubai. Ia menyatakan bahwa sistem legislatif baru yang didukung AI akan mengubah cara pembuatan undang-undang menjadi lebih cepat dan presisi.
Sheikh Mohammed mengungkapkan hal ini dalam berbagai media, termasuk pernyataan yang dikutip oleh Financial Times dan disampaikan usai rapat kabinet UEA
Kantor khusus ini, yang berada di dalam Sekretariat Jenderal Kabinet, akan bertanggung jawab untuk merancang, mengimplementasikan, dan mengoordinasikan sistem regulasi AI bekerja sama dengan otoritas federal dan lokal serta pemangku kepentingan sektor swasta. Kantor ini akan:
Pimpinan kerajaan itu membuat peta legislatif komprehensif yang menghubungkan semua undang-undang federal dan lokal dengan putusan yudisial, prosedur eksekutif, dan layanan publik
Memantau dampak nyata dari legislasi di lebih dari 20 sektor menggunakan analitik data besar
Secara mandiri mendeteksi regulasi yang usang atau bertentangan di antara lebih dari 100 undang-undang federal dan lokal
Terhubung dengan pusat riset kebijakan global untuk membandingkan legislasi UEA dengan standar internasional
Memanfaatkan NLP, model bahasa besar, dan teknologi pemodelan prediktif untuk mendukung kapabilitas intelijen regulasinya
Inisiatif ini mewakili apa yang digambarkan pejabat UEA sebagai “pergeseran paradigma” dalam tata kelola, memadukan wawasan manusia dengan efisiensi AI untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih responsif dan adaptif.
Pemerintah UEA memproyeksikan bahwa sistem legislatif berbasis AI miliknya akan mempercepat proses pembuatan undang-undang hingga 70%, secara dramatis mengurangi waktu dan upaya yang dibutuhkan untuk penelitian, penyusunan, evaluasi, dan pengesahan undang-undang.
Peningkatan efisiensi ini berasal dari kemampuan AI untuk menganalisis sejumlah besar data hukum dengan cepat, mengidentifikasi ketidakkonsistenan, menemukan celah regulasi, dan menghasilkan rancangan undang-undang dalam berbagai bahasa—yang sangat berharga di negara di mana 90% penduduknya adalah non-warga negara.
Sistem ini akan memanfaatkan basis data legislatif terpadu yang berisi undang-undang federal dan lokal, putusan pengadilan, serta data layanan pemerintah untuk memantau dampak sosial dan ekonomi dari peraturan secara real-time.
Dengan mengotomatisasi aspek penelitian hukum dan penyusunan yang memakan banyak tenaga, sistem AI ini bertujuan membebaskan legislator manusia agar dapat fokus pada arah kebijakan dan pengawasan, sambil tetap mempertahankan karakter legislatif UEA yang dibentuk oleh visi pendirinya.
Inisiatif ini merepresentasikan pergeseran dari undang-undang statis ke apa yang digambarkan pejabat sebagai “regulasi yang hidup dan responsif” yang dapat dengan cepat beradaptasi dengan perubahan kondisi sosial dan ekonomi.
Sistem legislatif berbasis AI di UEA akan terhubung dengan pusat penelitian kebijakan global, memungkinkan pemerintah untuk membandingkan undang-undangnya dengan standar internasional sambil menyesuaikan model yang telah terbukti agar sesuai dengan jalur pembangunan unik negara tersebut.
Perspektif global ini memastikan UEA tetap berada di garis depan inovasi hukum sekaligus menjaga keselarasan dengan praktik terbaik internasional, menciptakan apa yang digambarkan pejabat sebagai “kerangka hukum dinamis yang responsif terhadap data dunia nyata.”**