Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Saksi Agus (Muhrijan alias Agus) dan Adhi Kismanto menegaskan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, sudah mengetahui praktik perlindungan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Juni 2025, keduanya menyatakan bahwa Budi Arie mengetahui ada penjagaan situs judi online dan bahkan disebut-sebut mendapatkan jatah 50 persen dari hasil perlindungan tersebut.
Meski demikian, di luar sidang, Budi Arie Setiadi membantah tudingan tersebut secara tegas. Ia menyatakan bahwa klaim penerimaan jatah 50 persen adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabatnya, dan menegaskan tidak pernah menerima aliran dana apapun dari praktik tersebut.
Budi Arie juga mengklaim tidak mengetahui rencana pembagian uang itu dan mengaku justru aktif memberantas situs judi online saat menjabat Menteri Kominfo.
Jadi, dalam persidangan, saksi dari pihak terdakwa menegaskan keterlibatan Budi Arie dalam mengetahui praktik beking situs judi online, sementara Budi Arie sendiri membantah tuduhan tersebut dan menyatakan kesiapannya membuktikan ketidaklibatannya.
Sidang kasus pengamanan situs judi online (judol) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Juni 2025, mengungkap berbagai fakta terkait jaringan perlindungan situs judi online yang melibatkan pejabat dan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta pihak swasta.
Terdakwa Adhi Kismanto dan Muhrijan alias Agus meyakinkan Denden Imadudin Soleh agar kembali melindungi situs judi online alias judol, supaya tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebelumnya, Denden sempat menghentikan praktik perlindungan tersebut karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo. Jabatan itu telah dialihkan kepada Syamsul Arifin, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Denden kemudian menjabat sebagai Ketua Tim Penyidikan dan Ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di kementerian yang sama.
Tak hanya Denden, Adhi dan Agus juga berupaya meyakinkan Syamsul Arifin untuk ikut bergabung dalam praktik perlindungan situs judol.
Pertemuan yang membahas hal tersebut dihadiri oleh Agus, Denden, Adhi, Syamsul, dan Alwin Jabarti Kiemas. Adhi sendiri bergabung setelah diyakinkan oleh Agus. Hal itu diungkapkan Denden saat hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang perkara perlindungan situs judol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.
Dalam perkara ini, terdakwa utamanya adalah Alwin Jabarti Kiemas, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Adhi Kismanto.
“Waktu itu hanya sampaikan bahwa, ‘ni sudah oke bahwa ini bisa berjalan lagi penjagaan ini sehingga tidak perlu khawatir. Karena sudah diketahui oleh orang yang di atas’,” ujar Denden dalam persidangan.
Detail Sidang dan Terdakwa:
Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum, termasuk saksi mahkota Denden Imadudin Soleh, yang juga terdakwa dalam perkara ini.
Terdakwa utama antara lain Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto (eks pegawai Kominfo), Muhrijan alias Agus (makelar situs judi online), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Syamsul Arifin (pejabat Kominfo yang menggantikan Denden).
Fakta Terungkap:
* Kelima terdakwa pernah mengadakan pertemuan untuk memastikan situs judi online tidak diblokir oleh pemerintah, menunjukkan ada koordinasi sistematis dan keterlibatan pejabat tinggi di Kominfo dalam jaringan perlindungan ini.
* Muhrijan alias Agus berperan sebagai makelar yang menghubungkan agen situs judi dengan penjaga situs di Kominfo dan menerima uang miliaran rupiah untuk jasa tersebut.
* Ada grup Telegram bernama “Service AC” yang digunakan para terdakwa untuk berkoordinasi dalam melindungi situs judi online dari pemblokiran Kominfo. Grup ini berisi data rekap situs yang akan diblokir dan diskusi persetujuan pemblokiran, yang kemudian dihapus atas perintah Adhi Kismanto setelah penangkapan Denden.
* Terdakwa Syamsul Arifin mengaku mendapat ancaman dan teror setelah memblokir sekitar 2.000 situs judi online yang sebelumnya dilindungi jaringan ini.
* Denden Imadudin Soleh sempat berhenti terlibat dalam perlindungan situs judi online setelah tidak menjabat Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal, namun kembali terlibat setelah dibujuk oleh terdakwa lain dan atas persetujuan pejabat di atasnya, termasuk menteri saat itu.
* Sidang ini mengungkap praktik perlindungan situs judi online yang melibatkan kolusi antara pegawai dan pejabat Kominfo dengan pihak luar untuk menghindari pemblokiran, serta penggunaan teknologi komunikasi seperti grup Telegram untuk koordinasi ilegal tersebut.
* Saksi Agus (Muhrijan alias Agus) dan Adhi Kismanto menegaskan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, sudah mengetahui praktik perlindungan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Juni 2025, keduanya menyatakan bahwa Budi Arie mengetahui ada penjagaan situs judi online dan bahkan disebut-sebut mendapatkan jatah 50 persen dari hasil perlindungan tersebut.
Meski demikian, Budi Arie Setiadi membantah tudingan tersebut secara tegas. Ia menyatakan bahwa klaim penerimaan jatah 50 persen adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabatnya, dan menegaskan tidak pernah menerima aliran dana apapun dari praktik tersebut.
Budi Arie juga mengklaim tidak mengetahui rencana pembagian uang itu dan mengaku justru aktif memberantas situs judi online saat menjabat Menteri Kominfo.
Jadi, dalam persidangan, saksi dari pihak terdakwa menegaskan keterlibatan Budi Arie dalam mengetahui praktik beking situs judi online, sementara Budi Arie sendiri membantah tuduhan tersebut dan menyatakan kesiapannya membuktikan ketidaklibatannya. **