Menu

Mode Gelap

Hukum

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang

badge-check


					petugas tunjukkan kedua tersangka beserta barang bukti Perbesar

petugas tunjukkan kedua tersangka beserta barang bukti

Penulis : Arief Hendro Soesatyo | Editor : Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil membekuk dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Dua pengedar yang sudah lama menjadi TO (target operasi) tersebut adalah HM (28), warga Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dan FS (28), warga Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Selain menangkap kedua tersangka, petugas amankan barang bukti lebih dari 2 ons sabu-sabu dan puluhan butir ekstasi.

Saat dikonfirmasi, Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani penangkapan kedua tersangka di dua lokasi yang berbeda. Berawal dari adanya informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, petugas mengetahui salah satu tersangka tengah mengambil paket sabu-sabu untuk diedarkan kembali. “Tersangka HM kami tangkap saat mengambil sabu dengan sistem ranjau di pinggir jalan Desa Losari, Kecamatan Ploso, pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 18.00, seberat 99,22 gram,” ujar AKP Yani, Selasa (3/6/2025).

Berhasil membekuk HM, petugas langsung lakukan pengembangan dan berhasil meringkus FS sekitar pukul 22.00 di pinggir jalan Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Saat diperiksa lebih lanjut, FS mengakui masih menyimpan narkoba di rumahnya. “Kita lakukan penggeledahan di rumahnya, didapati 11 paket sabu dengan berat total 111,46 gram serta 45 butir ekstasi dengan berat 16,59 gram,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang kerap mengambil barang melalui sistem ranjau di sekitar Terminal Sidoarjo. “Tersangka FS sudah empat kali mengambil sabu dari seorang DPO (daftar pencarian orang) berinisial S, warga Tembelang, Jombang. Pengambilan dilakukan Desember 2024 (2 ons), Januari 2025 (2 ons), April 2025 (1 ons), dan 1,5 ons pada Mei 2025,” jelas Ahmad Yani.

Kini petugas terus kembangkan kasusnya, guna mengungkap jaringan pengedar lainnya termasuk bandarnya, “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:52 WIB

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Trending di Hukum