Menu

Mode Gelap

Hukum

DPR RI dan Pemerintah Sepakat Revisi UU TNI Dinaikkan ke Tingkat II Paripurna untuk Disahkan jadi Undang-undang

badge-check


					Pembahasan lancar, DPR RI dan Pemerintah sepakat akan menaikkan revisi UU TNI ke tingkat II Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Instagram@soalunsrat Perbesar

Pembahasan lancar, DPR RI dan Pemerintah sepakat akan menaikkan revisi UU TNI ke tingkat II Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Instagram@soalunsrat

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM, – Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja (Raker) pembicaraan tingkat I RUU TNI.

Rapat ini terselenggara di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Maret 2025. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI yang juga Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto.

Rapat dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara hingga Kementerian Keuangan. Utut menyebut rapat ini dihadiri oleh seluruh fraksi atau 8 partai politik di DPR RI.

Utut menyatakan pihaknya sudah membahas RUU TNI ini dengan melibatkan Banyak pihak. Adapun jika pada tingkat satu revisi UU TNI ini disetujui, maka RUU tersebut akan dibawa ke paripurna.

Komisi I DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk membawa RUU TNI ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja yang berlangsung pada 18 Maret 2025, di mana delapan fraksi di DPR, termasuk PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat, memberikan dukungan penuh terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Menteri Hukum dan Wakil Menteri Pertahanan. Dalam rapat tersebut, semua fraksi sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU TNI ke tahap paripurna.

 RUU ini mencakup beberapa pasal yang menjadi sorotan, seperti Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 53 tentang pensiun prajurit, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga. Meskipun ada kritik terkait potensi kembalinya dwifungsi ABRI, pimpinan DPR menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi.

Rapat paripurna untuk pengesahan RUU TNI direncanakan akan dilaksanakan pada 20 Maret 2025. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan bahwa keputusan akhir masih menunggu undangan dari Badan Musyawarah.

Dengan langkah ini, DPR dan pemerintah berharap dapat mempertegas posisi TNI dalam struktur pemerintahan tanpa mengembalikan fungsi ganda yang pernah ada sebelumnya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Trending di Hukum