Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
PROBOLINGGO, SWARAJOMBANG.COM – Negara dirugikan hingga Rp 118,8 juta akibat praktik gaji ganda selama lima tahun oleh Muhammad Hisabul Huda (MH Huda).
MH Huda, warga Desa Brabe, Kecamatan Maron, berusia sekitar 41 tahun. Sejak 2019, ia menjabat Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Brabe sekaligus merangkap sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN 1 Brabe, Kecamatan Maron.
Demikian pejelasan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Probolinggo Taufik saat mengonfirmasi penetapan Huda sebagai tersangka, hitungan kerugian negara Rp118.860.321 oleh auditor Kejati Jatim. Kejaksaa, katanya, resmi menahannya pada Kamis, 13 Februari 2026, untuk 20 hari di Rutan Kelas IIB Kraksaan, atas dugaan korupsi rangkap jabatan.
Praktik menerima gaji dari dua jabatan ini berlangsung selama lima tahun. Akibatnya, negara kehilangan sekitar Rp 118 juta hingga Rp 118,8 juta, yang semuanya berasal dari total honor PLD melalui anggaran negara.
Tersangka diduga melanggar ketentuan kontrak PLD yang melarang rangkap jabatan, dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal UU Tipikor dan KUHP. Kejari Probolinggo menegaskan komitmen pada transparansi penyidikan sambil mengajak masyarakat ikut mengawasi prosesnya.
Modusnya sederhana tapi merugikan: MH Huda menerima gaji ganda secara serentak dari dua posisi yang sama-sama dibiayai anggaran negara, meski kontrak di kedua jabatan jelas melarangnya.
Baik kontrak PLD maupun GTT secara tegas melarang rangkap jabatan dengan instansi lain yang memakai dana APBN atau APBD. Namun, Huda tetap menjalankannya selama lima tahun secara diam-diam.
Kasus ini terbongkar berkat audit bersama Kejati Jatim, yang langsung memicu penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejari Probolinggo. **











