swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Dititipi Anak Perempuan Malah Diembat, Polisi Jombang Ringkus Kakek 63 Tahun Warga Mancilan

18-12-2024 22:51:35
in Hukum
Dititipi Anak Perempuan Malah Diembat, Polisi Jombang Ringkus Kakek 63 Tahun Warga Mancilan

Ilustrasi. Foto: Freepik.com

Share on FacebookShare on Twitter

Ditulis: Wibisono

SWARAJOMBANG.COM, JOMBANG– Aparat Polres Jombang, Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial M, 63 tahun, warga Mancilan, setelah dilaporkan melakukan tindakan asusila mencabuli remaja putri di bawah umur pelajar SMP, Rabu 18 Desember 2024.

Tersangka ditangkap di rumahnya di desa Mancilan, kecamatan Mojoagung, kabupaten Jombang, Jawa Timur, tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diamankan di mapolres Jombang.

Mengutip penjelasan Aipda Yaka Sugiatna, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Jombang, bahwa penangkapan itu dilakukan, setelah pihak kepolisian menerima laporan kasus itu dari ibu korban.

Aipda Yaka menambahkan bahwa tersangka M adalah pensiunan ASN tukang kebun. Selama ini, antara ibu korban dengan tersangka M diduga telah menjalin hubungan asmara. Karena merasa akrab, saat hendak berangkat kerja ibu itu menitipkan anak perempuannya kepada M.

Saat itu, oleh M remaja pelajar SMP itu kemudian diajak jalan-jalan bahkan kemudian dibelokkan ke sebuah penginapan di Mojoagung. Di situlah, M melampiaskan perbuatan mesumnya kepada remaja tersebut.

Pasca kejadian itu, anaknya melaporkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh M. Si ibu marah besar, dan melaporkan kejadian itu kepada polisi. Polisi pun cepat mrespon dan emanlukan penangkapan di rumah tersangkan.

Penyidikan menambahkan bahwa pelaku dijerat pelanggaran pasal UU Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahu penjara. **

Tags: kakekmesumMojoagungpenginapaPolres Jombang
Previous Post

Pernyataan Perdana Bashar Al-Asaad Tetap Berjuang Bebaskan Suriah dari Pemberontak

Next Post

Hutan Taman Nasional Sebangau Menyimpan Telaga Sejernih Cermin

Next Post
Hutan Taman Nasional Sebangau Menyimpan Telaga Sejernih Cermin

Hutan Taman Nasional Sebangau Menyimpan Telaga Sejernih Cermin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.