Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
SAMARINDA, SWARAJOMBANG.COM– Suasana Lebaran di Samarinda, Kaltim, digemparkan oleh temuan tujuh potongan jasad seorang wanita di Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda, pertama Idul Fitri, Sabtu (21/3/2026).
Hanya dalam tempo 12 jam, pasa ca ditemuka ptongan tubuh itu lolisi berhasil meringkus pelaku kasus mutilasi di Samarinda pada Minggu 22 Maret 2026.
Polisi telah mengidentifikasi korban adalah seorang perempuan berinisial S (35), ditemukan dalam kondisi terpotong menjadi tujuh bagian.
Berdasarkan keterangan saksi, orang pertama kali ditemukan oleh dua anak yang sedang melintas di semak-semak tepi Jalan Gunung Pelandu, Kelurahan Sempaja Utara, Sabtu siang 21 Maret 2026.
Saat bermain di lokasi itu, anak-anak tesrenbut menemukan bungkusan, setelah diteliti mereka menemukan bagian jari, lengan, dan paha yang terbungkus karung.
Bocah -bocah bergegas melaporkan warga bernama Aang Nawa Syarif, ke warga sekitar termasuk Ketua RT 13, Aang Nawa Syarif warga setempat.
Saksi langsung melapor ke polisi. Polisi menemukan total 7 potongan tubuh (termasuk kepala utuh, badan, tangan, kaki) tersebar di dua titik dekat lokasi pertama.
Selanjutnya polisi langsung melakukan olah TKP, melakukan pemeriksaan dan bisa menemukan identitas korban, warga asal Jawa Tengah yang tinggal di Sempaja, Samarinda.
Konferensi Pers
Pengungkapan kasus itu disampaikan Polres Samarinda, Minggu 22 Maret 2026, siang. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa identitas korban sudah terungkap kurang dari dua jam setelah evakuasi berkat sidik jari.
Tim gabungan melacak jejak orang terdekat dan CCTV hingga mengungkap serta meringkus kedua pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam.
Tersangka pelakunya adalah pria bernama J (53), suami siri korban, yang diamankan sedang bersembunyi di sebuah masjid. Satunya, adalah R (56), perempuan yang diduga terlibat merencanakan dan membantu pembunuhan serta mutilasi adalah teman tersangka utama.
Pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan dan skenario pembuangan jenazah sejak Januari 2026, termasuk memilih lokasi dan mempersiapkan cara memotong tubuh dengan mandau untuk memudahkan evakuasi dan menghilangkan jejak.
Polisi masih mendalami motif persisnya, tetapi kasus ini diarahkan sebagai pembunuhan berencana dengan ciri kekerasan dan mutilasi.
-
Sabtu siang, 21 Maret 2026
-
Sekelompok anak bermain di Jalan Batung Klanduk / kawasan Sempaja Utara menemukan karung mencurigakan dan potongan tubuh manusia.
-
Warga sekitar datang ke lokasi, memeriksa, dan melaporkan kejadian ke RT dan polisi.
-
-
Penemuan potongan tubuh di dua titik
-
Polresta Samarinda dan tim gabungan turun ke TKP Jalan Batung Klanduk / Gunung Pelandu, Sempaja Utara.
-
Ditemukan sekitar lima–tujuh bagian tubuh perempuan (termasuk kepala, tangan, kaki, paha) yang terpisah di dua lokasi dengan jarak sekitar 70–100 meter.
-
Barang bukti seperti dua karung, pakaian (jilbab, bra, celana jins panjang) diamankan; seluruh potongan tubuh dievakuasi ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie untuk autopsi.
-
-
Lacak identitas dan penyelidikan cepat
-
Polisi mengumpulkan CCTV, jejak digital, dan data kenalan terdekat korban.
-
Identitas korban (perempuan inisial S, usia 35 tahun) terungkap kurang dari dua jam berkat sidik jari dan data kependudukan.
-
-
Penangkapan dua pelaku utama
-
Dalam waktu kurang dari 12–24 jam setelah penemuan, polisi menangkap dua terduga pelaku:
-
J (53), suami siri korban, yang ditemukan bersembunyi di sebuah masjid.
-
R (56), seorang perempuan yang diduga terlibat merencanakan dan membantu pembunuhan serta mutilasi.
-
-
Tim gabungan terdiri dari Jatanras Polresta Samarinda, Jatanras Polda Kaltim, dan reskrim Polsek terkait.
-
-
Dugaan motif dan rencana pembunuhan
-
Polisi menduga kasus ini pembunuhan berencana dengan mutilasi, karena pelaku sudah mempersiapkan lokasi, cara memotong tubuh (diduga dengan mandau), dan skenario pembuangan.
-
Motif utama masih dalam pendalaman, tetapi polisi mengarah ke konflik dan hubungan dekat dengan korban. **
-











