Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset mengumumkan penangkapan dan rencana pelelangan satu unit kapal tanker MT Arman 114 yang bermuatan minyak mentah ringan (light crude oil) dengan nilai limit lelang resmi sekitar Rp 1,17 triliun.
Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa lelang kapal supertanker MT Arman 114 akan dilaksanakan pada Selasa, 2 Desember 2025, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB. Penjelasan lelang (aanwijzing) dijadwalkan pada Senin, 24 November 2025, pukul 14.00–16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam. Proses lelang ini dilakukan melalui laman resmi lelang.go.id, dan para peserta diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan serta menyerahkan dokumen fisik ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat tanggal 26 November 2025.
Kapal berbendera Iran ini dibuat tahun 1997 di Korea Selatan dan membawa muatan minyak mentah ringan sebanyak sekitar 1,2 juta barel atau 166.975 metrik ton. Penangkapan kapal ini merupakan hasil operasi gabungan yang dipimpin oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di perairan Natuna Utara setelah terdeteksi melakukan aktivitas ship-to-ship ilegal yang juga menyebabkan pencemaran lingkungan laut akibat tumpahan minyak.
Penetapan kapal MT Arman 114 beserta muatannya sebagai barang rampasan negara didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Batam pada Juli 2025 atas terdakwa nakhoda kapal, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, yang dinyatakan bersalah atas kasus pembuangan limbah dan aktivitas ilegal di laut. Nakhoda divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kapal dan muatannya kini dilelang secara daring mulai 2 Desember 2025 melalui situs resmi lelang.go.id. Kejaksaan membuka kesempatan bagi masyarakat ikut dalam proses lelang (aanwijzing) yang diadakan secara terbuka guna menjamin transparansi dan akuntabilitas aset strategis negara ini.
Pelelangan kapal tanker MT Arman 114 menjadi sorotan publik karena nilai aset yang besar dan latar belakang kasus hukum serius terkait pelanggaran lingkungan laut di wilayah perairan Indonesia. Proses lelang ditutup pada 2 Desember 2025 dan pengumuman pemenang dijadwalkan pada 19 Desember 2025 oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Sebanyak 19 perusahaan telah mengikuti proses lelang, namun hasil resmi pemenang masih menunggu keputusan setelah evaluasi selesai.
Kronologi singkat:
-
Juli 2023: MT Arman 114 berbendera Iran ditangkap oleh kapal patroli Bakamla RI (KN Pulau Marore 322) di perairan Natuna Utara karena aktivitas ilegal seperti ship-to-ship transfer minyak mentah tanpa izin dan pembuangan limbah berbahaya yang mencemari perairan hingga Malaysia. Kapal memuat light crude oil sebanyak sekitar 272.629 metrik ton dengan nilai sekitar Rp 1,4 triliun. Kapal juga sengaja mematikan sistem Automatic Identification System (AIS) untuk menyamarkan posisinya di luar Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
-
Kapal MT Arman 114 diamankan, sedangkan kapal pendamping MT S-Tinos berhasil melarikan diri. Nakhoda asal Mesir dan 28 anak buah kapal warga Suriah beserta 3 penumpang diamankan untuk penyelidikan.
-
Setelah penangkapan, kapal dan muatannya dibawa ke Batam, Kepulauan Riau untuk proses hukum, yang berujung pada vonis tujuh tahun penjara kepada nakhoda.
-
Juli 2025: Pengadilan Negeri Batam menetapkan kapal serta muatannya sebagai barang bukti dan barang sitaan negara.
-
November 2025: Kejaksaan Agung mengumumkan rencana pelelangan kapal dan muatan dengan nilai limit lelang sekitar Rp 1,17 triliun, yang akan dilaksanakan secara daring dan terbuka guna menjaga transparansi dan akuntabilitas. **











