Penulis: Mayang Kresnaya Mahardhika | Editor: Priyo Suwarno
INDRAMAYU, SWARAJOMBANG.COM- Bupati Indramayu, Jawa Barat, Lucky Hakim mengakui kesalahan atas tindakannya pergi berlibur ke Jepang tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama libur Lebaran 2025.
Lucky Hakim memberikan pernyataan mengenai kesiapannya untuk diberhentikan selama tiga bulan pada tanggal 8 April 2025.
Dalam pernyataannya, ia mengakui kesalahan pergi berlibur ke Jepang tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Lucky menyatakan, “Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus terima itu dengan segala konsekuensinya”
Pernyataan ini disampaikan saat ia memenuhi panggilan dari Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, dan ia juga meminta maaf kepada masyarakat serta pihak-pihak terkait atas tindakannya
Ia menyatakan siap menerima konsekuensi, termasuk kemungkinan diberhentikan sementara dari jabatannya selama tiga bulan jika Kemendagri menjatuhkan sanksi tersebut.
Lucky menjelaskan bahwa ia berangkat ke Jepang pada 2 – 7 April 2025 menggunakan dana pribadi dan tanpa fasilitas negara.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengaku pergi berlibur ke Jepang tanpa izin karena tidak memahami prosedur yang berlaku untuk perjalanan luar negeri bagi kepala daerah.
Ia menyatakan bahwa rencana liburannya telah disusun sejak lama, bahkan saat masa kampanye Pilkada 2024, dan tiket perjalanan telah dibeli pada bulan Desember 2024.
Lucky menjelaskan bahwa ia merasa penting untuk menghabiskan waktu bersama keluarga setelah periode kampanye yang padat. Namun, saat mengajukan izin melalui stafnya, permohonan tersebut ditolak, karena dia mengajukan izin kurang dari 14 hari kerja sebelum keberangkatan.
Ia juga beranggapan bahwa sebagai kepala daerah, ia bisa melakukan perjalanan saat cuti bersama Lebaran, tanpa menyadari bahwa izin tetap diperlukan.
Setelah kontroversi ini muncul, Lucky meminta maaf kepada masyarakat dan mengakui kesalahannya dalam tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Ia mengira bahwa sebagai kepala daerah, ia memiliki hari libur, sehingga tidak mengajukan izin untuk perjalanan pribadi. Namun, ia kemudian menyadari bahwa kepala daerah tidak memiliki hari libur dan tetap memerlukan izin untuk bepergian ke luar negeri, sesuai dengan Pasal 76 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri di Jakarta, Lucky menghadapi 43 pertanyaan terkait waktu keberangkatan, penggunaan dana, dan fasilitas negara.
Ia meminta maaf kepada masyarakat Indramayu atas keteledorannya dan menyatakan bahwa tindakannya tidak bermaksud membolos atau meninggalkan kewajiban sebagai kepala daerah.
Disentil Dedi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan kritik kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait keputusannya untuk berlibur ke Jepang tanpa izin resmi selama masa mudik Lebaran 2025.
Dalam pernyataannya, Dedi menegaskan bahwa meskipun Lucky pergi untuk memenuhi janji kepada anak-anaknya, sebagai pejabat negara, ia tetap terikat pada peraturan yang berlaku dan harus mematuhi prosedur izin perjalanan luar negeri.
Dedi menyatakan bahwa kebahagiaan anak tidak harus dicari di luar negeri, dan seharusnya pejabat publik menghabiskan waktu liburan di daerah mereka sendiri.
Ia menekankan pentingnya menciptakan destinasi wisata yang menarik di dalam negeri agar masyarakat, termasuk anak-anak pejabat, dapat menikmati liburan di tanah air.
Dalam video dan wawancara yang dibagikan melalui media sosial, Dedi menyebutkan bahwa “bahagia tidak harus di Jepang” dan menekankan perlunya pejabat untuk menjaga etika dan kepatuhan terhadap aturan negara. **