Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- Dewan terus berupaya melakukan perbaikan kinerja perusahaan umum daerah (Perumda) di bawah pemerintah Kabuaten Jombang tersu dilanjutkan. Rabu 18 Juni 2025, Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji bersama beberapa anggota dewan melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke kantor Perumda Panglungan Wonosalam, 18 Juni 2025.
Sidak ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat sebelumnya dengan direksi Perumda untuk mengevaluasi pengelolaan dan kerja sama dengan pihak ketiga.
Kedatangan angota dewan itu disambut langsung oleh Direksi Perumda, termasuk Direktur Perumda Panglungan, Agus Mujiono. Dalam sidak tersebut, DPRD menemukan bahwa pengelolaan perumda belum maksimal dan terdapat berbagai persoalan yang harus segera diperbaiki agar perusahaan daerah ini dapat beroperasi secara optimal dan tidak merugikan daerah.
Sidak ini juga menjadi bagian dari upaya DPRD untuk memastikan pemutusan kontrak dengan perusahaan mitra yang merugikan Perumda benar-benar dilaksanakan dan pengelolaan Perumda diperbaiki secara menyeluruh.
Pemkab Jombang memutus kontrak kerja sama dengan dua perusahaan pihak ketiga di Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam. Namun, nama-nama spesifik kedua perusahaan tersebut tidak disebutkan secara rinci.
Sebelumnya, Fraksi PKB DPRD Jombang bahkan mendesak pemutusan kontrak terhadap 17 perusahaan di Perumda tersebut, karena isi perjanjian dianggap merugikan Perumda secara nyata. Saat ini, Pemkab dan tim hukum sedang mengkaji ulang kontrak-kontrak tersebut untuk mensterilkan Perumda dari sisa-sisa perjanjian yang merugikan.
Pemutusan kontrak kerja sama dengan dua perusahaan di Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam merupakan respons dari Pemkab Jombang yang didorong oleh desakan dan evaluasi dari DPRD Jombang, khususnya Fraksi PKB.
Fraksi PKB DPRD Jombang sejak awal Juni 2025 secara resmi mendesak Bupati Warsubi untuk memutus kontrak dengan 17 perusahaan mitra Perumda yang dianggap merugikan dan bermasalah secara administrasi dan substansi kemitraan.
Sementara itu, Pemkab Jombang melalui Bagian Ekonomi dan Hukum juga melakukan kajian ulang terhadap kontrak-kontrak tersebut, meskipun terdapat ketidaksinkronan dalam komunikasi internal Pemkab mengenai perkembangan kajian ini. Direktur Perumda dan tim hukum Pemkab aktif meninjau ulang kontrak untuk mensterilkan Perumda dari perjanjian yang merugikan.
Dengan demikian, pemutusan kontrak ini dapat dikatakan sebagai hasil kolaborasi antara inisiatif eksekutif Pemkab Jombang yang sedang mengkaji ulang kontrak, dan tekanan serta dorongan dari legislatif DPRD Jombang yang menuntut tindakan tegas demi keberlangsungan Perumda.
Hasil sidak DPRD Jombang, dewan menemukan bahwa pengelolaan tanaman di Perumda tersebut belum maksimal dan kurang tertata dengan baik. DPRD menyoroti pencampuran jenis tanaman yang justru berpotensi merugikan, seperti tanaman jambu dicampur dengan kopi yang dapat memicu hama, serta penanaman pohon sengon dan buah naga yang dinilai tidak memberikan nilai profit tinggi.
Dewan merekomendasikan agar direktur Perumda yang baru segera melakukan evaluasi dan peralihan jenis tanaman ke komoditas yang lebih menguntungkan seperti durian, kopi, dan cengkeh untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Selain itu, sidak ini juga menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap 17 kontrak kerja sama dengan pihak ketiga yang dinilai tidak menguntungkan Perumda Panglungan.
Setelah sidak di Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam, Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menyampaikan bahwa inspeksi mendadak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat dengan Direksi Perumda beberapa waktu sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa kondisi yang ditemui di lapangan menunjukkan banyak tanaman yang tidak tertata dengan baik sehingga berpotensi merugikan. Contohnya, tanaman jambu yang dicampur dengan tanaman kopi, yang menurutnya dapat memicu serangan hama yang merusak tanaman tersebut. Hadi Atmaji menekankan perlunya penataan ulang komoditas tanaman agar pengelolaan Perumda menjadi lebih efektif dan tidak merugikan perusahaan daerah. **